Tag: PINJOL

  • Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir Selama 2023

    Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir Selama 2023

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir ribuan investasi, pinjaman online (pinjol), dan gadai ilegal selama tahun 2023.

    Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan ribuan pemblokiran itu terdiri dari 1.218 investasi bodong, 6.680 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Sementara di wilayah Lampung pihaknya menerima 28 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 3 investasi bodong.

    “Satgas Pasti berupaya melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Serta amanat dari pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata dia, Sabtu, 9 Maret 2024.

    Bambang menjelaskan melalui UU P2SK, keberadaan Satgas Pasti memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kegiatan keuangan illegal. Yakni mencakup kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, penerbitan surat berharga, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran.

    Lalu, kegiatan seperti penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor jasa keuangan. Juga penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran yang tidak dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Bambang, untuk memberikan efek jera dan penegakan hukum pada Pasal 305 UU tersebut tertulis ancaman pidana. Yakni penjara minimal 5-10 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar sampai dengan Rp1 triliun bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal.

  • Sudah Ada UMi, Mengapa Masih Memilih Pinjol

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak terjadi. Banyak aduan masyarakat seputar pinjol terutama didominasi adanya perilaku negatif dari para penagih utang (debt collector). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir November 2021 terdapat lebih dari 50 ribu aduan masyarakat yang sebagian besar mengenai perilaku negatif dari para debt collector (regional.kompas.com, 9 Desember 2021). Sementara itu per 17 September 2021, OJK merilis bahwa hanya terdapat 104 fintech lending yang sudah mengantongi izin OJK (money.kompas.com, 20 Desember 2021; finance.detik.com, 11 Desember 2021).

    Banyak pelaku usaha kecil atau mikro juga memanfaatkan kehadiran pinjol untuk memperoleh modal usaha. Akan tetapi, banyak pula yang tidak sanggup dan akhirnya bangkrut karena bunga pinjol yang sangat mencekik mereka. Kehadiran pinjol ilegal ini tentu sangat meresahkan dan membahayakan.

    Belum lagi jika kita membahas topik kebocoran data pribadi masyarakat di internet yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menggunakan nama atau akun pribadi kita untuk memperoleh pinjaman dari pinjol. Sementara ketika nantinya ada penagihan, kita yang tidak menerima uang justru kena getahnya harus membayar apa yang bukan menjadi kewajiban kita. Miris bukan?

    Namun demikian bagi pelaku usaha mikro, sebenarnya masih banyak pilihan modal usaha lainnya yang bisa dimanfaatkan. Dikala pinjol lebih dekat kepada praktik rentenir, maka opsi alternatif modal usaha dapat menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro. Salah satu yang saat ini dapat menjadi alternatif adalah pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi). UMi adalah produk pembiayaan dari Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang secara perundang-undangan diberikan tugas dan kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/kredit program kepada masyarakat melalui pihak Penyalur.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, disebutkan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat menggunakan mekanisme konvensional maupun pembiayaan dengan prinsip syariah. Tentu hal ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi para pelaku usaha mikro di tengah banyak beredarnya situs pinjol (apalagi yang ilegal), bahwa secara syariah masih ada model pembiayaan yang relatif ringan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal bagi pengembangan usahanya.

    Yang menjadi pemikat utama dari pinjol adalah syarat pengajuan yang begitu mudah, cukup KTP dan berapa berkas pribadi, tak perlu tatap muka, karena bisa langsung diakses dari aplikasi gratis melalui gawai/ handphone, dan dana pinjaman pun dapat cair/diterima dalam kurun waktu 24 jam kedepan. Dengan kebutuhan keuangan yang sangat mendesak , masyarakat kadang tidak berfikir jauh, resiko yang sangat besar, ….karena bunga pinjaman pinjol itu sangat besar, semakin besar pinjaman semakin besar pula bunga yang harus dibayar.

    Berbeda dengan pembiayaan UMi, bunga yang dikenakan bersifat flat dan sangat kecil. Sebagai contoh, salah satu pinjol menerapkan bunga 0,1% sehari, sedangkan kreditUMi hanya mengenakan bunga 0,03% sehari.

    Misal :

    JumlahPinjaman

    BungaPinjol (0.1% per hari)

    BungaUMi (0.03% per hari)

    Rp.8.000.000

    Rp. 8.000/ Hari

    Rp. 2.400/ Hari

    Jadi, walaupun untuk pencairan pinjaman UMi membutuhkan waktu paling cepat 4 hari kedepan, namun bunga yang dikenakan sangat kecil sehingga tidak memberatkan bagi para debitur UMi.

    Tentu menjadi tantangan kedepannya, untuk menarik minat masyarakat memilih UMi dan berpaling dari Pinjol. Bisakah UMi memudahkan persyaratan pinjaman, tanpa muka dan bisakah uang pinjaman UMi cair dalam waktu 24 jam?

     

     

     

     

    Sri Agustina