Tag: pleno kpu

  • Saksi Golkar Tolak Hasil Pleno KPU RI, ini Alasannya

    Saksi Golkar Tolak Hasil Pleno KPU RI, ini Alasannya

    Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU RI menggelar pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di Jakarta, sejak Sabtu, 9 Maret 2024.

    Rapat tersebut sempat terjadi polemik karena saksi dari Partai Golkar menolak pembacaan perolehan suara untuk DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1. KPU RI pun menuruti sikap itu dan menyatakan suara seluruh partai sah dari dua dapil di Lampung untuk DPR RI, kecuali partai Golkar Dapil Lampung 1.

    Selain itu, KPU juga meminta saksi Golkar menyiapkan bahan-bahan dan catatan keberatan untuk KPU RI, KPU Lampung, Bawaslu RI, dan Bawaslu Lampung. Namun, partai berlambang beringin itu tidak kunjung memberikan bahan dan catatan keberatan itu hingga Minggu, 10 Maret 2024.

    Sebelum penolakan di tingkat pusat, saksi partai Golkar juga membatalkan tanda tangan berita acara pleno rekapitulasi di KPU Lampung.

    Saksi Golkar yang rapat pleno rekapitulasi di KPU Lampung itu adalah Supriadi Hamzah, yang juga anggota DPRD Lampung. Hal itu saat hendak memulai pembacaan hasil rekapitulasi suara DPR RI, pada 9 Maret 2024.

    BACA JUGA: Penolakan Tanda Tangan Saksi dan Partai Tak Pengaruhi Hasil Pleno

    “Saksi Partai Golkar membatalkan tanda tangan dengan mencoret yang sudah dibubuhkan pada form D. Lalu mengisi form formulir keberatan terkait pelaksanaan pemilu di Dapil Lampung 1 DPR RI,” ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

    Dalam pleno rekapitulasi tingkat KPU Lampung, Partai Golkar DPR RI Dapil Lampung 1 meraih total suara 249.053. Adapun peraih suara terbanyak dari caleg nomor urut 2, Ryco Menoza, dengan raihan suara 53.813. Kemudian caleg nomor urut 1 yang juga petahana Lodewijk F Paulus 50.093.

  • Besok, KPU Lampung Gelar Pleno Rekapitulasi Suara

    Besok, KPU Lampung Gelar Pleno Rekapitulasi Suara

    Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Lampung mengagendakan pleno rekapitulasi pemungutan suara tingkat provinsi Pemilu 2024, di Novotel Lampung, pada 6-8 Maret 2024.

    Pleno itu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Lampung.

    “Kalau maksimal 10 Maret, tetapi kami jadwalkan 6-8 bisa selesai,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih, dan Parmas, Anton, Selasa, 5 Maret 2024.

    KPU 15 Kabupaten/kota Lampung bakal menghadiri pleno tersebut dan Bawaslu juga turut hadir guna mengawasi pleno rekapitulasi. Pleno di tingkat provinsi itu seiring rekapitulasi kabupaten/kota yang telah rampung.

    Dia menilai saksi partai yang merasa keberatan dengan hasil perolehan suara, maka pengecekan C hasil (plano perolehan suara) hingga penghitungan ulang masih berpotensi berlangsung.

    BACA JUGA: KPU Lampung Barat Lakukan Pencermatan Hasil Pleno

    Namun, untuk melakukannya harus ada data, temuan atau bukti terbaru. Sehingga, penyampaian data bukan yang ada di pleno tingkat Kabupaten/kota. “Kalau ada data baru bisa,” kata dia.

  • Rapat Pleno Lampung Timur Diwarnai Kericuhan

    Rapat Pleno Lampung Timur Diwarnai Kericuhan

     Sukadana (Lampost.co) — Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten di Lampung Timur sempat ricuh. Peristiwa itu turut menunda rekapitulasi suara Kecamatan Sukadana pada Kamis, 29 Februari 2024.

    Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan kericuhan rapat pleno itu bermula saat Panwascam memberikan rekomendasi soal selisih hasil perhitungan suara untuk menyesuaikan ketidaksesuaian antara form model D dan C Hasil.

    Kemudian saat hendak menindaklanjuti terjadi keributan. Sehingga, proses pleno itu akhirnya harus tertunda saat perhitungan Kecamatan Sukadana. “Tapi, aparat yang berjaga dapat menghentikan keributan itu,” ujar Jarwo, kepada Lampost.co, Jumat, 1 Maret 2024.

    Ia menegaskan, pihaknya akan merekapitulasi Kecamatan Sukadana setelah semua kecamatan di Lampung Timur selesai. “Kami tadi umumkan, rekapitulasi untuk Kecamatan Sukadana akan terakhir setelah semua Kecamatan selesai,” ujar dia.

    Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengatakan penundaan rekapitulasi Kecamatan Sukadana sesuai mekanisme di Bawaslu. Hal itu mulai dari jajarannya untuk memastikan hasil yang sesuai.

    BACA JUGA: Pleno KPU Kabupaten Way Kanan Terganggu Listrik Padam

    “Kami mencocokkan rekap C Hasil, sebelum penetapan. Kami cek kembali agar sesuai dengan rekap yang selama ini berjalan,” kata dia.

    Menurutnya, rekapitulasi yang tidak sesuai itu berada di perhitungan DPRD tingkat provinsi. “Di Sirekap itu data yang di input PPK bisa membacanya, walaupun Bawaslu tidak menemukan adanya perselisihan. Tapi, KPU akan membacanya,” ujar dia.