Tag: PNTANJUNGKARANG

  • Kepala Kampung Pakuan Baru Didakwa Korupsi DD Rp1 Miliar

    Kepala Kampung Pakuan Baru Didakwa Korupsi DD Rp1 Miliar

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Kepala Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuanratu, Way Kanan, Edison menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024. Jaksa mendakwa Edison melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp1 miliar lebih.

    Tak hanya Edison, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan terdakwa lain yakni Yanuar Sidiq yang sebelumnya menjabat sekretaris kampung. Ia juga menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang sama di PN Tanjungkarang.

    Jaksa Penuntut Umum, M Yhudi Guntara Eka Puntra mengatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Terdakwa Kepala Kampung Pakuan Baru, Edison setidaknya pada tahun 2020 hingga 2022 telah melakukan permufakatan jahat. Yakni melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Kampung Pakuan Baru senilai Rp1,021 miliar,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan.

    Yhudi menerangkan bahwa pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa di mana penyalurannya tidak melalui rekening Kasda Kabupaten Way Kanan. Melainkan, melalui online monitoring system pembendaharaan dan anggaran negara (OM-SPAN).

    “Sehingga pengiriman berkas dalam bentuk pdf ke Dinas PMK. Selanjutnya KPPN yang menyalurkannya ke masing-masing rekening giro pemerintah kampung,” kata Jaksa.

    Dapat Informasi Pencairan Dana Desa dari BPKAD

    Berdasarkan surat dakwaan Kepala Kampung Pakuan Baru itu, Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian pada 2021 menerima Rp1,293 miliar dan tahun 2022 menerima kembali Rp1,577 miliar.

    “Setiap penarikan, terdakwa Edison memerintah Yanuar dan Lasidi untuk melakukan. Biasanya terdakwa mendapatkan informasi dari BPKAD melalui WhatsApp bahwa dana sudah masuk ke rekening kampung,” ujar Jaksa.

    Berdasarkan informasi tersebut Lanjut JPU, terdakwa Yanuar mengonfirmasi pihak Bank Lampung untuk memastikan dana masuk ke rekening Kampung Pakuan Baru. Setelah mendapatkan kepastian, maka Lasidi dan Yanuar bersama-sama melakukan penarikan tunai di Bank Lampung Cabang Baradatu.

    Mereka melakukan tarik tunai uang dana desa tersebut menggunakan identitas (KTP) terdakwa Edison lengkap dengan cap kampung. Kemudian uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Edison.

    “Kemudian karena pembelanjaan tanpa mengikuti pos-pos sesuai APBK, maka sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK tahun Anggaran 2020 s/d 2022 fiktif,” ujar Jaksa Yudhi.

    Atas dugaan penyelewengan dana desa tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan audit perhitungan kerugian negara. Hasil laporan audit tersebut menyatakan adanya selisih antara realisasi DD Kepala Kampung Pakuan Baru dan fakta di lapangan.

    “Terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan pengelolaan APBK Kampung Pakuan Baru Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. Dikurangi dengan data dan fakta yang ada, serta temuan PPN, PPH dan SILPA yang belum disetorkan sebesar Rp1.021 miliar,” katanya.

  • Terdakwa Korupsi PMD Lampura Ajukan Banding Meski Divonis Ringan

    Terdakwa Korupsi PMD Lampura Ajukan Banding Meski Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Terdakwa korupsi kegiatan bimbingan teknis pra-tugas kepala desa terpilih tahun 2022 di Lampung Utara mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim. Salah satu alasan pengajuan banding karena terdakwa menganggap vonis tersebut tidak berprikeadilan.

    Terdakwa kasus korupsi tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara ,Abdurrahman. Terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa DInas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra.

    Keduanya mendapatkan hukuman ringan pada sidang pembacaan vonis oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2024. Vonis Abdurrahma satu tahun dan enam bulan penjara, sementara Ismirham satu tahun dan dua bulan penjara.

    Penasehat hukum para terdakwa, Gindha Ansori Wayka mengatakan alasan mengajukan banding yakni penetapan denda oleh Majelis Hakim. Ia menilai denda itu terlalu besar, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.

    “Karena Rp5 juta kita menghukum orang satu tahun lebih dan harus kehilangan jabatan. Kemudian dendanya lebih besar dari pada kerugian yang timbul,” katanya, Jumat, 15 Maret 2024.

    Gindha mengatakan saat ini timnya sedang mempersiapkan berkas banding tersebut. Sebab menurutnya keadilan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.

    “Seharusnya kita memikirkan kepentingan yang lebih besar. Tapi tidak apa-apa kita juga masih punya upaya hukum. ,” kata dia.

    Sebelumnya, terdakwa Abdurahman mengajukan permohonan restoratif Justice (RJ) ke Jaksa Agung (Kejakgung). RJ itu atas dakwaan menerima uang Rp25 juta dalam kasus korupsi Bimtek Kades Lampung Utara 2022.

    Ginda mengatakan mengacu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (SEJA), Nomor: B-113/F/Fd.1/05/2010, masyarakat yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta bisa mendapatkan keadilan restoratif justice (RJ) sehingga tidak dibawa ke pengadilan.

    “SEJA ini pada dasarnya menekankan masyarakat yang melakukan Tipikor dengan kerugian kecil atau di bawah Rp50 juta dan mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep RJ,” kata Ginda.

  • 4 Koruptor Kontainer Sampah DLH Dituntut Ringan

    4 Koruptor Kontainer Sampah DLH Dituntut Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Jaksa menuntut empat terdakwa korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan hukuman ringan.

    Jaksa, Tegar Satria Mandala membacakan tuntutan ringan tersebut untuk para terdakwa dalam sidang di PN Tanjungkarang pada Kamis, 22 Februari 2024.

    Keempat terdakwa yang mendapatkan tuntutan ringan yakni Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Jaksa menuntut Ismet satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2,5 bulan penjara.

    Kemudian, terdakwa Widiyanto selaku rekanan tahun 2018. Jaksa menuntut satu tahun tiga bulan, serta denda uang sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta.

    Selanjutnya jaksa menuntut terdakwa Eko Wahyudi satu tahun tiga bulan penjara. Rekanan DLH Bandar Lampung tahun 2020 itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp169 juta.

    Terakhir Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2020. Jaksa menuntutsatu tahun tiga bulan penjara.

    Menurut Jaksa, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya sudah mengembalikan kerugian negara. Selain itu para terdakwa juga berperilaku sopan selama menjalani persidangan serta berterusterang.

    “Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,”katanya.

    Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3, Undang-undang RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atas pembacaan tuntutan oleh Jaksa, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. Terdakwa akan menyampaikan isi pembelaan dalam sidang pada 29 Februari 2024 mendatang.

  • 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Divonis Ringan

    2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Dua oknum polisi pencuri mobil Brio Merah di MBK mendapat vonis ringan oleh Malelis Hakim. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Kedua oknum polisi pencuri mobil itu ialah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mendapat vonis satu tahun penjara. Kemudian Fajar Wicaksono yang juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mepdapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebab pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut Candra dengan 1,6 bulan penjara dan Fajar dengan 1,10 bulan penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,” kata dia dalam persidangan.

    Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari tidak keberatan meski masa hukuman lebih ringan. Ia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam menangani perkara ini tersebut.

    “Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,” ujarnya.

    Tuntutan Terlalu Ringan

    Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengecam tuntutan ringan terhadap dua oknum polisi tersebut.

    “Tuntutan dari Jaksa mengecewakan banyak pihak, jaksa tidak berpegang teguh kepada konsep keadilan. Bisa diduga ada tebang pilih dalam permasalahan ini,” kata dia, Rabu, 24 Januari 2024.

    Rifandy menilai jaksa tidak memegang teguh konsep keadilan dalam menuntut perkara ini. Hal ini menciderai institusi penegak hukum, dengan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

    Ia menegaskan bahwa penegak hukum seperti Polri seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketika melakukan kejahatan. Sebab, tugas mereka adalah memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya.

    Untuk itu ia juga mendesak Polda Lampung segera mengambil langkah tegas, seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua oknum polisi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

  • Sidang Dugaan Korupsi Bimtek Kades Lampung Utara Ditunda

    Sidang Dugaan Korupsi Bimtek Kades Lampung Utara Ditunda

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih Kabupaten Lampung Utara TA 2022 ditunda hingga 22 Februari 2024. Penundaan tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit.

    Berdasarkan jadwal resmi, sidang yang diagendaan berlangsung pada Senin, 12 JAnuari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tanungkarang akan mendengarkan replik atau tanggapan terhadap pledoi penasihat hukum dan terdakwa.

    “Berhubung ketua majelis yang mengadili sakit dan dirawat di rumah sakit, maka sidang ditunda minggu depan,” kata ANggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat saat dikonfirmasi Lampost.co.

    Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui menjerat Mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurrahman. Selain terdakwa Abdurahman, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam korupsi itu.

    Ketiganya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, dan Kasi di Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman serta seorang rekanan bernama Nanang Furqon.

    Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pledoi, terdakwa Abdurrahman berharap adanya pembebasan hukuman atas dirinya. IA berharap tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama tiga tahun dapat dibatalkan.

    Abdurahman mengatakan menderita dalam proses persidangan tersebut. Ia menyatakan bahwa telah menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik di wilayah hukum Polres Lampung Utara karena dinyatakan menerima uang kurang dari Rp50 juta.

    “Saya juga dikriminalisasi oleh penyidik Polres Lampung Utara,” kata Abdurahman.

    Putri

  • Oknum Polisi hingga Napi Masuk Daftar Anak Buah Bos Narkoba Internasional

    Oknum Polisi hingga Napi Masuk Daftar Anak Buah Bos Narkoba Internasional

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melalui Operasi Escobar terus memburu anak buah hingga bos narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Teranyar, delapan tersangka kembali diamankan di Lampung.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, delapan yang diamankan kemarin merupakan hasil pengembangan penangkapan 46 tersangka pada 2023. Seluruhnya masuk daftar anak buah Fredy Pratama.

    “Tim (Escobar) ini tidak akan pernah berhenti untuk terus menghalau barang-barang yang masuk yang digunakan oleh jaringan Fredy,” ungkap dia kepada wartawan pada Jumat, 2 Januari 2024.

    Dari penangkapan 8 tersangka di Lampung, petugas mengamankan 60 kantong sabu-sabu dengan keseluruhan mencapai 38,19 kilogram. Selain itu juga disita lima kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli.

    Saat ini 8 tersangka yang diamankan Polda Lampung masih ditahan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara ke-46 anak buah Fredy Pratama yang ditangkap tahun 2023, berkas perkara 45 tersangka sudah rampung dikerjakan.

    Sedangkan berkas perkara satu tersangka masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aung. Kasusnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sosok Anak Buah Fredy Pratama, Polisi hingga Napi
    Oknum Polisi Andri Gustami
    Pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu Polda Lampung menyatakan telah menangkap 26 tersangka penyalahgunaan narkoba. Puluhan tersangka tersebut masuk dalam daftar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

    Dalam keterangannya, Dir Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan bahwa dari puluhan tersangka yang diamankan, satu merupakan seorang oknum polisi. Ia adalah Andri Gustami.

    Polda Lampung mengungkap keterlibatan Andri Gustami dalam peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama. Saat ditangkap pada Juli 2023, Andri sedang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Andri Gustami kemudian dijadwalkan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada 23 Oktober 2023 di PN Tanjungkarang. Setelah itu, ia rutin menjalani sidang dengan agenda lainnya, seperti mendengarkan keterangan saksi hingga sidang tuntutan.

    Dalam perjalanan sidangnya, ditemukan fakta bahwa Andri Gustami berkenalan dengan bos narkoba internasional Fredy Pratama, melalui ponsel sitaan seorang tersangka yang ia amankan di Polres Lampung Selatan. Dari situ, ia bergabung dan resmi menjadi anak buah Fredy Pratama.

    Fakta lain soal penghasilan menjadi anak buah Fredy Pratama juga terungkap di persidangan. Selama 3 bulan menjadi anak buah Fredy Pratama, yakni Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami mendapatkan penghasilan Rp1,22 miliar ditambah uang Rp120 juta. Fakta itu dibacakan Jaksa Antonius Indra Simamora dalam dakwaannya.

    Uang miliaran itu tidak langsung ditransfer ke rekening Andri, melainkan dititipkan kepada seorang sales mobil bernama Zelva. Untuk setiap transaksi, Zelva mengaku mendapatkan ‘uang jajan’ dari Andri Gustami. Pengakuan itu disampaikan saat Zelva dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungkarang dengan terdakwa Eks Kasat Narkoba Andri Gustami.

    Setelah menjalani serangkaian sidang, Andri Gustami kemudian dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa pada Kamis, 1 Februari 2024 di PN Tanjungkarang. Usai dibacakan tuntutan oleh Jaksa, Andri tertunduk lesu.

    Narapidana (napi) di Lapas Cipinang
    Tak hanya oknum Polisi, ternyata salah satu anak buah bos narkoba internasional Fredy Pratama diketahui seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Keterlibatannya diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hemly Santika saat konferensi pers di Mapolda pada 31 Januari 2024.

    Polda Lampung mengungkap bahwa narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur itu berinisial MH (30). MH bertugas membuka lowongan kerja dengan posisi kurir narkoba pada jaringan internasional Fredy Pratama.

    Berdasarkan pemeriksaan, MH yang berasal dari Puluwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara itu berperan merekrut orang sebagai kurir narkoba. Pekerjaan merekrut kurir itu dilakukan MH dari balik jeruji besi.

    Hemly mengatakan saat ini MH dititipkan di Rutan Narkoba Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung. Pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama akan terus dikembangkan oleh Polda Lampung.

    “MH adalah narapidana narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang berperan sebagai perekrut kurir,” kata Helmy di Mapolda Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024.

    Oknum Honorer BNNP Lampung Tengah
    Selain polisi dan napi, Polda Lampung juga mengungkap keterlibatan seorang oknum pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Tengah, terhadap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

    Polda Lampung menangkap oknum honorer BNN Lampung Tengah itu berisinial MY. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan, MY (26) berperan sebagai kurir yang meloloskan narkoba jenis sabu-sabu.

    MY ditangkap di Dermaga Eksekutif Bakauheni sedang membawa 28 bungkus sabu pada 14 Januari 2024. Tersangka ditangkap bersama pelaku AB mengendarai mobil Toyota Veloz hitam dengan nomor polisi B 1548 HKB.

    Berdasarkan keterangan yang diambil, kata Kapolda, oknum tersebut telah 9 kali meloloskan narkoba dari jaringan Fredy Pratama. Dari jasanya itu MY menerima total upah senilai Rp2,3 miliar.

    “Dalam kasus ini memang ada oknum honorer di BNN Lampung Tengah, dia telah 9 kali meloloskan narkoba,” ungkap Kapolda, Rabu, 31 Januari 2024.

    Sebelum menangkap MY dan AB, polisi telah lebih dulu menangkap AM yang sedang berada di dalam bus di Seaport Bakauheni. Tersangka AM itu kemudian yang memberikan informasi keberadaan MY dan AB.

    Dari penangkapan tiga pelaku itu, polisi juga berhasil menciduk 5 tersangka lainnya yang masih terlibat jaringan Fredy Pratama yakni AI, EN, serta RY, SA, dan MH.

    Putri