Tag: POLRES
-
Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin
Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa izin edar dari salah satu toko wilayah Gisting, Rabu, 27 Maret 2024. Kegiatan ini dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024..Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, mengatakan bahwa pengamanan botol miras ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus. Untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadan. Khususnya wilayah hukum Polres Tanggamus..“Kita akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” katanya, Kamis, 28 Meret 2024..Kemudian Kapolres juga meminta agar para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku. Serta menghimbau masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci ramadhan. Kemudian ikut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif..“Kami juga akan terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan. Demi menjaga keamanan lingkungan. Dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” tandasnya. -
Siswi SMP Ikut Pesta Narkoba di Lamteng
Gunungsugih (Lampost.co) — Jajaran anggota Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah mengamankan lima orang yang akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang pelaku perempuan masih duduk pada bangku SMP..Penangkapan tersebut pada wilayah Kampung Sribusono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 24 Maret 2024. Barang bukti sebanyak, 11,98 gram sabu dan 37 butir pil ekstasi untuk pesta narkoba teramankan polisi..Lima orang tersebut yakni tiga wanita dan dua laki-lalu. LV (17) warga Kampung Kekah Kecamatan Terbanggibesar. OV (28) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar. LN (23) warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Anak Tuha. Lalu YL (39) warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir I dan SB (38) pemilik rumah lokasi untuk pesta narkoba..“Kami telah mengamankan lima orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Tiga orang perempuan, salah satunya masih duduk pada bangku SMP,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Selasa, 26 Maret 2024..Polisi mendapati barang bukti 11, 98 gram sabu saat penggrebekan dalam peci milik SB. Lalu mendapati 37 butir pil ekstasi tersebut terbagi dalam enam paket. Pada saku celana pelaku YL saat penggeledahan..“Total narkotika jenis sabu yang kami peroleh dari YL dan SB sebanyak 11,98 gram, berikut 37 butir pil ekstasi. Itu belum termasuk yang sudah mereka haluskan,” jelas Kapolsek..Polisi juga turut mengamankan satu paket alat hisap sabu komplit siap pakai. Selanjutnya lima pelaku berikut semua barang buki telah teramankan oleh Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut..Para pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -
Polsek dan Koramil Kota Agung Amankan Remaja Perang Sarung
Kotaagung (Lampost.co) — Polsek Kotaagung Polres Tanggamus bersama TNI Koramil mengamankan para remaja yang hendak terlibat dalam aksi perang sarung. Petugas mengamankan remaja tersebut pada salah satu titik sekitar Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Selasa 19 Maret 2024, malam..Dalam operasi tersebut, Polsek Kotaagung berhasil mengamankan 16 remaja beserta dua sepeda motor dan tiga sarung. Para remaja tersebut kemudian mendapat arahan agar tidak mengulangi aksi perang sarung tersebut. Apalagi dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain..Selain itu, polsek juga melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan. Serta orang tua para remaja terlibat. Hasilnya, masing-masing remaja menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan tindakan serupa lagi..Selain itu, para remaja juga wajib untuk menjaga ketertiban. Tidak menyalakan petasan saat ibadah berlangsung, dan menghindari bermain sekitar jalanan. Hal itu guna mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang melanggar aturan..Kepolisian dan pihak berwenang memberikan pemahaman kepada orang tua dan remaja yang terlibat mengenai bahaya dari aksi perang sarung. Terutama setelah terjadi korban meninggal dunia akibat kejadian serupa wilayah Lampung Selatan. Langkah-langkah preventif seperti ini harapannya dapat mencegah terjadinya kasus serupa pada masa yang akan datang..Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Amsar mengatakan pihaknya mengantisipasi kumpulan anak anak yang. Mengarah kepada tawuran perang sarung paska taraweh.“Kegiatan ini rutin kita lakukan. Untuk mengantisipasi kegiatan perang sarung ini terjadi. Kita lakukan sebagai kegiatan preventif pencegahan,” katanya, Rabu, 20 Maret 2024..Ia menjelaskan, para remaja tersebut teramankan pada saat melakukan patroli. Dan informasinya, anak-anak sudah melakukan kumpul kumpul dengan berbagai asal pekon maupun kampung..“Mereka menyatu jadi 1 dan hari ini ada 16 orang anak yang kita kumpulkan. Kita amankan dan kita bawa ke Polsek untuk kita berikan imbauan. Kemudian, kita panggil orang tuanya. Kepala pekon, lurah untuk bisa sama sama hadir memberikan arahan. Selanjutnya anak-anak tersebut pulang kepada orang tuanya,” terangnya..Pencegahan
.Lurah Kuripan, Kotaagung, Tanggamus, Rio Iskandar, menyampaikan pihaknya merasa berterima kasih kepada pihak Polsek Kotaagung yang sudah bertindak dalam mencegah perang sarung..“Pencegahan terjadi hal hal yang tidak kita inginkan melihat fenomena anak anak sekarang ini bada tarawih sering terjadi perang sarung,” kata Rio..Hingga saat ini kelurahan belum mendapatkan laporan adanya kejadian luka atas perang sarung tersebut. “Hal itu (perang sarung) bisa terjadi ke arah arah yang lebih tidak kita inginkan,” ucapnya -
Polres Way Kanan Berhentikan Dua Personil Polri
Way Kanan (Lampost.co) — Pada Hari Kesadaran Nasional (HKN), Polres Way Kanan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bermasalah. Upacara tergelar pada lapangan Parama Satwika, Polres setempat, Senin 18 Maret 2024..HKN merupakan upacara bendera yang rutin terlaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Kegiatan itu sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat..Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, memimpin langsung upacara HKN tersebut. Hadir juga pejabat utama, para Kapolsek Jajaran Polres Way Kanan, anggota dan ASN Polres Way Kanan..Dalam amanatnya, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, mengatakan upacara ini merupakan suatu ketentuan yang harus terlaksana dalam upaya peningkatan disiplin. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk mewujudkan insan Polri yang memiliki integritas dan nilai – nilai cinta akan NKRI..Tantangan ideologi Polri saat ini bukan lagi gerakan radikal dan alat kekuasaan sekelompok orang lagi. Melainkan bergeser menjadi penjajahan intelektual bangsa dengan cara mengikis secara perlahan jati diri bangsa..Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi negara harus segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia. Hal itu untuk menangkal munculnya ideologi alternatif sebagai pembenaran gerakan radikal dan alat kekuasaan..Sesuai Aturan
.Kapolres menambahkan, pelaksanaan upacara juga dengan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang anggota Polri yang melanggar..Dalam hal ini sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023. Tentang PTDH personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan..Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang PTDH personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Satsamapta Polres Way Kanan..“Tentunya kedua personel tersebut telah berhenti tidak dengan hormat dari Polri karena melanggar aturan – aturan Polri,” katanya..Dalam hal ini Polres Way Kanan melaksanakan reward and punishment. Personel Polri yang benar – benar berprestasi, berdediakasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari dinas Polri..Sementara personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri. Serta melakukan tindak pidana akan berlaku punishment bahkan sampai dengan PTDH..“Saya berpesan kepada seluruh personel untuk bersama-sama berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT, agar senantiasa mendapat kekuatan. Dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan pengabdian terbaik kita,” tuturnya. -
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modal Usaha
Kotaagung (Lampost.co) — Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus modal usaha. Tersangka bernama Atep Alhafid (40) warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo..Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko mengatakan, penangkapan tersangka bermula, Sabtu, 09 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara. Tersangka bertujuan untuk berziarah ke makam salah satu anaknya yang sudah meninggal..Kemudian tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Hingga 8 jam melakukan penyisiran terhadap kapal yang bersandar. Pelaku tersebut perkiraannya menumpangi kapal tersebut. Dan polisipun mengetahui keberadaan tersangka..“Pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar 05.30 WIB. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,” kata AKP Juniko, Rabu, 13 Maret 2024..Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa foto copy struk bukti transfer akun dana dari pelapor. Kemudian screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor pada saat terlapor menjanjikan usaha air mineral..Kronologi Kejadian
.Kronologi kejadian bermula Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB pada Pekon Sinar Saudara. Pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral. Lalu pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor dengan cara mentrasfer sebesar Rp.7.745.000,-. keakun dompet digital dana tersangka..Selanjutnya, pada 18 Juni 2023 sekitar pukul 12.52 WIB terlapor meminta lagi uang kepada pelapor. Dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya. Kemudian, korban kembali mentransfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp. 4.855.000,-..Setelah korban mencari keberadaan tersangka untuk menanyakan perkembanga usaha isi ulang air mineral tersebut. Ternyata tidak ada dan uang pelapor tidak kembali..“Atas kejadian tersebut palapor mengalami kerugian sebesar Rp.12.600.000,-. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Wonosobo untuk menindak lanjuti,” jelasnya..AKP Juniko mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan penipuan terhadap korban dan uang yang ada padanya telah habis untuk berjudi. “Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis untuk permainan judi online jenis slot,” ungkapnya..Saat ini Mapolsek Wonosobo menahan tersangka dan barang bukti. Pelaku terjerat pasal 372, 378 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya..Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep bahwa setelah uangnya habis untuk bermain judi slot. Ia lalu kabur ke Cilegon Banten untuk bersembunyi. “Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon. Niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya,” kata Atep. -
Polres Lampura Telusuri Penggunaan SIM Palsu
Kotabumi (Lampost.co) — Satlantas Polres Lampung Utara (Lampura) mendalami temuan penyalahgunaan SIM palsu. Hal tersebut tindaklanjut dari temuan pengendara truck asal Lampung Barat saat melintas Kabupaten Lampung Utara, Senin, 11 Maret 2024.
Sopir tersebut mengelabui petugas dengan SIM B1 palsu. Penangkapan tersebut saat Giat Operasi Keselamatan Krakatau Jalan Alamsyah RPN Kotabumi.
“Saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman, atas pemalsuan SIM. Petugas masih mengamankan supir,” kata Kasat Lantas Polres Lampura, Iptu Joni Charter mewakili Kapolres, AKBP Teddy Rachesna, Selasa, 12 Maret 2024.
Dari pengakuan tersangka, SIM BI palsu itu mendapatkannya dari seorang teman daerah Ibu Kota, Jakarta. Dengan cara membuat sendiri, secara cuma – cuma alias gratis.
“SIM saya dulu hilang pak. Saat sedang mengantar pisang, terus ketemu teman Jakarta. Katanya bisa membuat SIM palsu itu,” terangnya menirukan penuturan sang supir.
Ia menjelaskan dalam pembuatan SIM BI palsu itu menggunakan bekas ATM. Kemudian tercetak menyerupai SIM.
“Supir Truck masih kita amankan. Saat penanganan lebih lanjutnya kita serahkan kepada satreskrim. Pelaku terkena tindak pidana pemalsuan dokumen,” tambahnya.
-
Polisi Ringkus Remaja Sukadana Pemakai Sabu
Sukadana (Lampost.co) — Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung timur meringkus AF (19) remaja asal Kecamatan Sukadana. AF kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu..Polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 0.37 gram dari tangan pelaku. Terdapat satu bungkus plastik klip bening kosong bekas pakai pelaku. Satu buah korek api gas dan seprangkat alat hisab sabu bong..“Kita baru saja mengamankan seorang remaja asal Kecamatan Sukadana yang berinisial AF (19),” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Riki Setiawan, Kamis, 7 Maret 2024..“Pelaku kita amankan pada kediamannya Kecamatan Sukadana tanpa ada perlawanan, Rabu 6 Maret 2024,” imbuhnya..Pihaknya menjelaskan dari hasil penangkapan, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 0.37 gram..“Ada juga satu bungkus plastik klip bening kosong bekas pakai pelaku. Lalu satu buah korek api gas. Dan seprangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik,” tandasnya..Kemudian setelah proses interogasi. Pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Saat ini Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Setelah itu mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya..“Pelaku terjerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.