Tag: POLRESLAMPUNGTENGAH

  • Begal Lintas Kabupaten Ditembak Usai Rampas Harta Sopir Truk

    Begal Lintas Kabupaten Ditembak Usai Rampas Harta Sopir Truk

    Gunungsugih (Lampost.co)–Polres Lampung Tengah mengamankan terduga begal berinisal ED (28) warga Kampung Pekurun Udik, Kecamatan Abungpekurun. Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan saat akan ditangkap.

    Peristiwa pembegalan terjadi di jalan raya ruas Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah pada 30 Januari 2023. Korbannya adalah sopir truk, Darto (41). Ia mengaku ada dua orang begal yang merampas harta bendanya senilai Rp6,5 juta.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada Senin (26/2). Saat penangkapan polisi terpaksa menembak kaki kanan begal ED karena melakukan perlawanan.

    “Korban merupakan sopir truk, yang sempat mendapatkan penganiayaan oleh pelaku. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku ED, karena berupaya melarikan diri,” kata dia, Selasa, 27 Februari 2024.

    Nikolas mengatakan pembegalan itu terjadi pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB. Dua orang tak dikenal tiba-tiba menghadang truk yang dikendarai Darto di wilayah Selagai Lingga.

    Kedua pelaku menodongkan senjata tajam ke perut Darto dan merampas hp dan uang tunai di kantongnya. Darto mengaku sempat mendapatkan pukulan di bagian kepala dan hampir tertusuk sajam, namun berhasil terhalang oleh talang air truk.

    “Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil paksa hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut, posisi korban masih di dalam mobil,” jelasnya Nikolas.

    Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan di Polsek Selagai Lingga. Kemudian polsek melimpahkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah.

    “Akhirnya setelah penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masih buron,” kata dia.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Lampung Tengah. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

    “Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata dia.

  • Kasus Penganiayaan Sapi di Lampung Tengah Berujung Damai

    Kasus Penganiayaan Sapi di Lampung Tengah Berujung Damai

    Gunungsugih (Lampost.co) — Kasus penganiayaan lima ternak sapi di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani polisi berujung damai. Kejadian ini murni salah paham antara pemilik lahan dan ternak sapi. Dalam peristiwa ini juga telah dipastikan bahwa tidak terdapat unsur politis.

    Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Padang Ratu bahwa terdapat lima ekor sapi yang dimiliki oleh empat orang warga yang mengalami luka benda tajam di bagian tubuh hewan ternak.

     

    “Dari laporan yang kami terima terkait adanya pembacokan ternak sapi sudah kami selidiki. Kasus ini murni kesalahpahaman, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Tidak ada unsur politik dalam kejadian ini, murni salah paham,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu, 3 Januari 2024.

    Ternak sapi yang mengalami luka bacok itu memang sengaja dilepas oleh pemiliknya agar mencari makan rumput di lahan milik PTPN 7 setempat. Namun pada suatu ketika, sapi yang diliarkan itu masuk ladang jagung milik warga dan melakukan pengrusakan, dan dirasa menggangu pemilik lahan.

    “Sapi milik empat orang yang dilepas untuk mencari makan di lahan PTPN masuk ke lahan jagung milik terlapor, dan dirasa sangat menggangu pertumuhan tanaman. Pemilik ternak sudah diperingatkan oleh pemilik lahan,” jelas Kasat.

    Ternak sapi yang masuk ke lahan warga itu, akhirnya membuat pemilik lahan merasa terganggu. Sehingga terjadi aksi pelemparan benda tajam dan pembacokan terhadap ternak sapi. Dalam kasus ini, polisi telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

    “Satu ekor sapi mengalami luka parah, sehingga terpaksa disembelih dan dijual, lainya dalam keadaan sehat. Mereka minta mediasi, dan mereka antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan tidak menuntut apapun. Ke depan mereka berjanji untuk saling menjaga,” paparnya.

    Kasat kembali menegaskan, bahwa dalam peristiwa ini tidak ada unsur atau muatan politik. Karena peristiwa yang terjadi murni kesalahpahaman dan persoalannya saat ini sudah rampung diselesaikan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan.

     

  • Pembagian Harta Gono-Gini Berujung Penganiayaan, Pelaku Diburu

    Gunungsugih (Lampost.co) – Polres Lampung Tengah terus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap korban Talib Suseno (60), warga Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Pasalnya, kasus yang dipicu pembagian harga gono-gini itu saat ini baru menyeret seorang tersangka, yaitu Piter Joli Wijaya.

    Sementara masih ada beberapa pelaku lainnya yang hingga saat ini masih belum tertangkap. “Kami minta otak pelaku dari kasus ini segera ditangkap,” kata Eddy Susanto, kuasa hukum korban Talib Suseno, Senin, 20 November 2023.

    Dalam kasus itu, korban mengalami luka memar di wajah dan kepala. Hal itu terjadi saat korban dijemput empat orang untuk menuju ke rumah tersangka Piter untuk berunding. Namun, korban yang baru turut dari kendaraan langsung dipukuli.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menegaskan proses penyidikan terus berlanjut dan bergerak memburu pelaku lainnya.

    “Saya pastikan penyidikan terus berlanjut dan upaya penangkapan pelaku lainnya tetap berjalan,” kata dia.

    Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama pelaku penganiayaan tersebut. “Segera kami umumkan saat ditangkap karena hasil pengembangan penyidikan nama-namanya sudah jelas,” ujarnya.

    Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri dan tidak terprovokasi. “Percayakan kepada kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat tidak perlu mengambil langkah sendiri dari berita bohong,” kata dia.

    Effran Kurniawan