Tag: POLRESTABANDARLAMPUNG

  • Warga Wayhalim Ini 4 Kali Dipenjara karena Ketagihan Jual Beli Narkoba

    Warga Wayhalim Ini 4 Kali Dipenjara karena Ketagihan Jual Beli Narkoba

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap GS (38), warga Jalan Nangka, Sepang Raya, Wayhalim atas dugaan penyalahgunaan narkoba. GS merupakan mantan narapidana kasus jual beli narkoba dan sudah empat kali mendekam di penjara.

    Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan GS baru saja keluar dari penjara satu tahun lalu. Saat itu pelaku mendapatkan hukuman pidana penjara karena menjadi pengedar narkoba.

    Gigih mengatakan penangkapan GS berlangsung di rumah temannya, di Jalan Jati, Gang M. Nur, Tanjung Raya, Tanjungkarang Timur pada Jumat, 1 Maret 2024. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

    Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, satu timbangan digital. Kemudian satu paket plastik klip yang tersembunyi sela-sela atap rumah milik temannya.

    “Pelaku baru saja mendapatkan barang itu. Rencananya pelaku akan mengedarkan kembali barang tersebut,” ujar Gigih, Rabu, 13 Maret 2024.

    Berdasarkan pengakuan pelaku, ia akan membuat paket sedang tersebut menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya paket tersebut akan diedarkan dengan berbagai ukuran dan harga.

    Saat ini kepolisian tengah meakukan pendalaman atas kasus tersebut. Polisi melakukan penelusuran asal barang haram itu sebelum sampai di tangan GS.

    “Masih terus kami dalami, darimana pelaku beli narkoba itu. Termasuk juga orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Gigih.

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.