Tag: Praperadilan

  • Agus Nompitu Merasa jadi Tumbal Korupsi KONI Lampung 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu merasa jadi tumbal atau menjadi korban kasus KONI Lampung. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
    .
    “Saat ekspose Kejati pertama dan kedua tidak ada nama saya penetapan tersangka. Setelah itu ada, nama-nama yang lain. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri,” ujarnya usai menjalani sidang praperadilan, PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Kemudian menurut Agus Nompitu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ia terima terdapat nama-nama orang bertanggungjawab dalam kegiatan PON XX  Tahun 2020. Selanjutnya, aliran dana mengalir kepada orang yang sampai saat ini tidak menjadi tersangka.
    .
    “LHP itu kan jelas. Kapan yang bersangkutan terima uang. Mengirim kepada rekening siapa, dan siapa pemilik usaha cateringnya jelas semuanya,” katanya.
    .
    Kemudian ia menambahkan, penetapan tersangka ini turut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Padahal, pengguna anggaran ada pada Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung. “Dalam LHP ada nama orang-orang yang jelas mencuri dana KONI, tapi tidak ditetapkan tersangka,” katanya.
    .
    Kemudian Agus Nompitu melanjutkan. Nama-nama tercantum jelas dalam LHP ini secara terang benderang. Dan tertulis siapa yang telah mengambil manfaat dalam praktik dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung.
    .
    “Siapa yang mengambil manfaat dari uang catering.? Siapa mengambil manfaat dari penginapan.? Tertulis pada LHP sesuai pemanggagilan jaksa, tapi kenapa orang-orang itu tidak menjadi tersangka. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Ada apa?,” katanya.
    .
    Agus Nompitu merasa putusan hakim tunggal tidak memenuhi rasa keadilan.
    Padahal selama proses sidang berlangsung selama tujuh hari. 0ihak termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hanya menyampaikan 1 alat bukti berupa surat dan tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
    .
    “Sedangkan, kami bersama tim penasihat hukum sebagai pemohon sudah menyampaikan bukti-bukti sebanyak 62 alat bukti. Dan turut menghadirkan saksi ahli dalam persidangan,” katanya.
  • Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Agus Nompitu 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.
    .
    Hakim Tunggal, Agus Windana mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memenuhi syarat formil. Sebab dalam sidang praperadilan hakim hanya memeriksa syarat formil bukan materil.
    .
    “Mengadili satu menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya hakim, Rabu, 27 Maret 2024.
    .
    Menurut hakim, dua alat bukti yang terajukan pemohon harusnya dapat terbuktikan saat persidangan.
    Karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti yang terajukan.
    .
    “Hal tersebut menurut hakim sudah memasuki pokok perkara. Bukan menjadi kewenangan praperadilan. Maka, demikian alasan permohonan tidak berdasar kan hukum,” katanya.
    .
    Agus Windana menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudjakir. Saksi ahli menyatakan penghitungan kerugian negara oleh lembaga akuntan publik tidak sah.
    .
    Atas pendapat tersebut, maka hakim menyatakan pendapat saksi ahli tidak terbenarkan. “Hanya BPK yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara tidak benar. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau lembaga yang  bersertifikasi,” katanya.
    .
    “BPK, Hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
    .
    Sebelumnya, penetapan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung, Agus Nompitu menjadi tersangka oleh Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
    .
    Agus Nompitu sebelumnya menyampaikan dua alat bukti kepada hakim. Satu bukti surat Laporan Hasil Penghitungan (LHP) auditor independen Kejati Lampung, dan saksi ahli dari UII Prof Mudjakir.
  • Agus Nompitu: Penetapan Tersangka Mengganggu Fisikis Keluarga

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu menangis usai menjalani sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 25 Maret 2024.
    .
    Ia menangis karena semenjak ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung nama baik tercemar dan fisikis keluarganya terganggu.
    .
    “Terus terang saja. Sejak penetapan saya sebagai tersangka itu tentu sangat berdampak fisikis, moril, mental terhadap nama baik saya, kehormatan dan martabat,” katanya sembari meneteskan air mata.
    .
    Tak hanya itu, terlebih mental kedua putrinya cukup terganggu akibat berita penetapan tersangka itu. Ia berharap agar Pengadilan Negeri Tanjungkarang bisa memulihkan nama baiknya.
    .
    “Itu bukan berdampak kepada saya. Tetapi terhadap istri saya. Kedua putri saya dan keluarga saya. Saya ingin supaya ini dapat terpulihkan,” katanya.
    .
    Ia berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang seobjektif mungkin dalam menangani perkara ini. Bukti-bukti yang tersampaikan bisa menjadi pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penggugat.
    .
    “Kami juga menyampaikan bukti baru, yaitu laporan hasil pemeriksaan BPK. Itu hasilnya opini Wajar standar pemerintahan. Dalam LHP itu juga jelas pengguna anggaran tiga orang itu KSB (ketua, sekretaris,  bendahara KONI Lampung),” katanya.
    .
    Pemimpin sidang tersebut yakni hakim tunggal Agus Windana. Turut hadir pihak Kejati Lampung sebagai tergugat dan penggugat yakni Agus Nompitu bersama kuasa hukumnya.
    .
    Dalam sidang tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu memberikan kesimpulan dengan menyerahkan sekitar 62 bukti surat dengan 160 halaman. Maka selanjutnya Hakim akan memeriksa dan memutus Praperadilan pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.
    .
    Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung itu menjadi tersangka  oleh Kejati karena diduga korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
  • Agus Nompitu Sampaikan 61 Bukti dan Hadirkan Saksi Ahli

    Agus Nompitu Sampaikan 61 Bukti dan Hadirkan Saksi Ahli

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah KONI Agus Nompitu menyerahkan sebanyak 61 bukti surat untuk menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 
    .
    Sidang praperadilan Agus Nompitu terhadap Kejati Lampung dengan agenda memeriksa bukti permohon oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 21 Maret 2024.
    .
    Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan bukti-bukti yang ada untuk menguatkan keyakinan hakim agar mengabulkan praperadilan. Selain itu, pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII).
    .
    “Kami masih berupaya maksimal sehingga harapan kami bisa terkabulkan hakim.  Sidang besok kita akan hadirkan saksi Ahli dari UII,” katanya.
    .
    Sementara itu, pemohon Agus Nompitu menegaskan kembali bahwa ia bukan kuasa anggaran. Melainkan hanya wakil ketua bidang perencanaan, sehingga tidak adil jika menjadi tersangka. “Tugas wakil ketua itu membantu ketua umum. Namanya membantu itu bukan mengambil alih  kewenangan,” katanya.
    .
    Sementara sidang akan kembali lanjutnya Jumat, 23 Maret 2024. Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon.
    .
    Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama  FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar.
  • Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Ini Alasan Kejati Tak Hadiri Sidang Praperadilan Agus Nompitu

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang praperadilan atas penetapan tersangka dugaan Korupsi KONI Lampung, Agus Nompitu tertunda. Ada dua faktor yang menyebabkan sidang tidak jadi digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.

    Kedua faktor tersebut yakni pertama, tim kuasa hukum penggugat, Agus Nompitu tidak membawa surat kuasa yang asli. Kedua, pihak tergugat dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak memenuhi panggilan.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadha mengatakan bahwa ada beberapa alasan sehingga pihaknya tidak hadir dalam sidang gugatan Agus Nompitu. Pertama, Kejati Lampung baru menerima surat panggilan (relas) pada Rabu (13/3) siang.

    “Relas (surat panggilan) panggilan sidang dari pengadilan baru kami terima jam 11 (siang) tadi,” katanya kepada Lampost.co melalui pesan singkat.

    Alasan lainnya yakni, meski sudah mengetahui adanya gugatan dari awak media, pihak Kejati Lampung tidak bisa hadir tanpa panggilan resmi. Namun, Ricky menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima panggilan resmi itu.

    “Kan nunggu resmi dulu, kami gak bisa berandai-andai kalau yang resmi belum kami terima,” katanya.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu sempat menyebut tiga nama yang seharusnya ikut terseret dalam penetapan tersangka. Sebab ketiganya merupakan petinggi KONI Lampung tahun 2019-2023 yang turut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.

    Ketiga petinggi KONI Lampung itu yakni, Ketua Umum Yusuf Barusman, Sekretaris Umum  Subeno, dan Bendahara Umum Liliana Ali.

  • Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung

    Agus Nompitu Ajukan Praperadilan Kasus KONI Lampung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu alias AN mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 7 Maret 2024. Pada SIPPN, AN mengajukan praperadilan dan akan mulai sidang, 13 Maret 2024 mendatang.
    .
    Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan hal tersebut. Ia menilai Kejati Lampung tidak memiliki cukup bukti (minimal dua alat bukti) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sesuai pasal 184 ayat (1)  KUHAP tentang alat bukti yang sah. Sesuai hukum acara pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
    .
     “Kenapa kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kita menilai tidak cukup bukti penetapan tersangkanya. AN bagian dari perencanaan KONI Lampung. Ia bukan pengambil keputusan atau kebijakan,” kata Chandra.
    .
    Menurut Chandra, kliennya hanya bertugas merencanakan suatu kegiatan. Ketua umum yang mengambil keputusan. Perkara ini materinya adalah pengguna anggaran. “AN ini bukan wilayah pengguna. Ia perencanaan. Kita menguji apakah layak saudara AN dapat penetapkan tersangka,” katanya.
    .
    Ia melanjutkan, tim kuasa hukum Agus Nompitu telah menyiapkan bukti-bukti untuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 13 Maret 2024 mendatang. “Bukti-bukti yang kita terima tidak ada mengarah kepada bersangkutan. Kita uji. Penetapan tersangkanya sah atau tidak dengan dua alat bukti,”katanya.
    .

    Laporan Resmi

    .
    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan belum menerima laporan secara resmi dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia mempersilakan para tersangka mengajukan praperadilan. Hal itu merupakan hak warga negara Indonesia. “Nanti ada pemberitahuan secara resmi dari pengadilan. Nanti ada tanggapan dari Kejati. Itu hak setiap orang. Kita akan mempelajari bunyi gugatannya,” katanya.
    .
    Ricky mengatakan sudah sangat siap dengan gugatan kuasa hukum AN. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap AN. “Kita siap. Itu hak tersangka. Kemarin, saksi lebih dari tiga puluh. Kita melakukan rapat dan melakukan pemanggilan,” katanya.
    .
    Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha. Ia menjadi tersangka Kejati Lampung bersama  FN. Keduanya terduga korupsi jasa catering dan penginapan pada kegiatan PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp2.5 miliar.