Tag: Razia Remaja

  • Polisi Ancam Pidana Pelaku Balap Liar dan Perang Sarung

    Polisi Ancam Pidana Pelaku Balap Liar dan Perang Sarung

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polisi menyiapkan sanksi tegas kepada para pelaku balap liar dan perang sarung yang sedang marak saat ini.

    Polda Lampung telah menyiapkan sejumlah pasal pidana jika ada orang masih melakukan tindakan-tindakan tersebut.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan kegiatan tersebut kerap pihaknya temukan saat waktu berbuka puasa atau setelah sahur. Hal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.

    Baca juga : Polres Lamteng Rutin Patroli Balap Liar dan Perang Sarung

    Menurutnya, balap liar itu melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sementara perang sarung yang kerap terjadi oleh kelompok remaja masuk dalam kategori tawuran.

    Aktivitas itu melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

    Baca juga :Empat Remaja Diamankan Polisi Usai Terlibat Perang Sarung di Pringsewu

    “Mereka yang terlibat dan tertangkap melakukan pelanggaran akan ada penindakan tegas dengan ancaman pidana,” ungkapnya, Jumat, 22 Maret 2024.

    Helmy menegaskan, jika ada orang melakukan pelanggaran tersebut maka kepolisian menggunakan pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

    Penerapan pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.

    “Maklumat ini untuk dapat pahami oleh seluruh masyarakat yang berada pada wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helmy.

    Sebelumnya, untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut kepolisian menggelar kegiatan rutin yang terus meningkat. Polisi telah meningkatkan kegiatan patroli pengawasan setiap hari terlebih waktu rawan.

  • Razia Remaja Nongkrong di Tulangbawang Libatkan Dai Berikan Wejangan

    Razia Remaja Nongkrong di Tulangbawang Libatkan Dai Berikan Wejangan

    Menggala (Lampost.co): Aparat gabungan datang tiba-tiba mengagetkan remaja yang tengah asik nongkrong di Jalan Ethanol Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Kedatangan aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol-PP menggelar razia remaja nongkrong.

    Patroli pada Senin, 18 Maret 2024, malam itu turut melibatkan Dai Kamtibmas yang dibentuk Polres Tulangbawang.

    Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu mengatakan, patroli tersebut sebagai bentuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Agar suasana tetap kondusif selama bulan Suci Ramadan 1445 H.

    Namun razia yang menyasar para kaum remaja nongkrong itu, turut melibatkan seorang dai. Dia menjelaskan, peran dai yakni memberikan wejangan atau tausiah terhadap muda dan mudi yang tengah asik nongkrong.

    “Target utama patroli yang kami gelar adalah lokasi yang kita anggap rawan terjadinya tawuran, sahur on the road, dan aksi balap liar menjelang berbuka puasa. Lalu kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ibadah di bulan puasa,” kata James, Selasa, 19 Maret 2024.

    Dia mengaku, patroli gabungan yang melibatkan Dai Kamtibmas ini akan rutin dilakukan selama bulan suci Ramadan. Sementara untuk lokasi yang menjadi sasaran kegiatan secara acak (random), berdasarkan informasi yang masuk dari Satuan Intelkam.

    “Patroli gabungan ini sebagai bentuk kehadiran petugas di tengah-tengah masyarakat agar situasi kamtibmas di Kabupaten Tulangbawang tetap aman dan kondusif,” katanya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.