Tag: Rudapaksa

  • Kakek Diamankan Polisi, Karena Cabuli Cucu Sendiri

    Kakek Diamankan Polisi, Karena Cabuli Cucu Sendiri

    Liwa (Lampost.co) — Seorang kakek U (65) warga Kecamatan Sekincau diamankan oleh aparat Polres Lampung Barat karena telah lakukan tindakan cabul atau asusila terhadap cucunya yang masih bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan tersangka pihak polisi amankan karena telah tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali.

    Tindakan cabul tersebut sudah ia lakukan sejak bulan Agustus 2022 lalu.

    Baca juga : Polres Metro Tangkap Pelaku Asusila Asal Trimurjo

    “Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada rumahnya pada Senin lalu pukul 18:00 sore, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban,” kata dia.

    Menurut keterangan korban, kata dia, adapun kronologis kejadian tindakan asusila oleh tersangka terhadap korban tersebut yaitu terjadi sejak bulan Agustus tahun 2022.

    Baca juga : Seorang Pria di Tuba Lecehkan Anak Kandung yang Masih SMA

    Kejadian itu, baru terungkap pada Senin, 18 Maret 2024 setelah korban berani untuk menceritakan kepada ibunya, bahwa ia perlakuan keji oleh kakeknya.

    “Dalam laporannya, korban mengaku jika telah kakeknya setubuhi sebanyak tiga kali,” jelas Kasat.

    Setelah mendengar pengakuan korban itu, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat.

    “Kemudian langsung mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini. Setelah melakukan penyelidikan itu langsung amankan tersangka,” katanya.

    Hingga saat ini tersangka telah amankan ke Mapolres Lambar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut proses hukumnya.

    Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sehelai celana, selembar baju lengan panjang dan laimnya.

    “Beberapa barang bukti yang kami amankan sebagai alat bukti,” jelas dia.

    Atas kejadian itu, tersangka kini dapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

  • Polisi Buru 4 Pelaku Rudapaksa Anak Bergilir, 6 Pelaku Ditangkap

    Polisi Buru 4 Pelaku Rudapaksa Anak Bergilir, 6 Pelaku Ditangkap

    Kotabumi (Lampost.co): Polisi masih terus memburu 4 dari 10 pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Ke-4 pelaku masih bersembunyi di persembunyiannya, setelah sebelumnya Unit PPA, Satreskrim Lampura bersama petugas Polsek Bukit Kemuning mengamankan 6 pelaku secara marathon.

    Polisi memburu 4 pelaku diantaranya FB, RO, D, dan H. Sementara pelaku yang sudah tertangkap yakni AD (17), AP alias Apri (19), MI alias Miko (18), AR alias Irfan (18), DA (14) dan R (14).

    “Kami masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku, masih buron. Petugas di lapangan terus bekerja saat ini,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis mewakili, Kasat Iptu Stef Boyoh kepada Lampost.co, Minggu, 10 Maret 2024.

    Polres Lampura mengultimatum pelaku yang belum tertangkap untuk dapat menyerahkan diri secara sadar. Sebab bila tidak, aparat akan melakukan tindakan tegas terhadap keempat pelaku pencabulan anak di bawah umur itu.

    Dia menguraikan pelaku yang berhasil diamankan terakhir ialah AR alias Irfan (17). Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek menemukan keberadaan pelaku pada 8 Maret 2024.

    “Lantas, berkoordinasi dengan pihak keluarga pada hari itulah, dan menyerahkan pada hari itu juga. Saat ini pelaku di Mapolres untuk penyelidikan,” tambahnya.

    Penyekapan di Gubuk

    Sebelumnya, peristiwa rudapaksa bergilir tersebut bermula saat para pelaku menyekap seorang siswi di Lampung Utara. Penyekapan dilakukan di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun milik warga.

    “Dengan modus mengantarkannya ke lapangan futsal, oleh salah satu pelaku. Namun, malah membawanya ke gubuk. Dan ternyata, di gubuk 9 pelaku lain telah menunggu,” kata Darwis.

    Lantas, lanjutnya, para pelaku mencekoki gadis belia itu dengan minuman keras. Di gubuk itulah para pelaku melakukan aksi kejinya tersebut.

    “Kejadiannya siang, saat pencoblosan 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah kejadian nahas tersebut, pihak keluarga melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

    Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82, UU-RI No.17/ 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor:1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.