Tag: SABU
-
Sat Narkoba Lamteng Amankan 2 Pemuda Bawa Sabu 7,5 Gram
Gunungsugih (Lampost.co) — Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua orang warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berimisial FJ (20) dan CT (28). Mereka kedapatan membawa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,5 gram..Penangkapan tersebut saat pemuda itu melintasi Jalinteng ruas Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu, 28 Maret 2024. Keduanya terciduk Polisi dalam giat patroli hunting oleh Sat Narkoba Polres setempat. Saat keduanya melintas polisi melihat gelagat mencurigan dari para pelaku..“Kami mengamankan dua orang warga Lampura, yakni FJ dan CT. Keduanya kami amankan dalam giat patroli hunting, wilayah Kecamatan Bumiratu Nuban. Dari tangan mereka kami mendapati narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 28 Maret 2024..Polisi mengamankan keduanya saat tengah berboncengan mengendarai motor Honda Beat, warna hitam tanpa Nopol. Saat polisi memberhentikan mereka, namun terlihat kepanikan dari para pelaku. Lantas malah mencoba untuk melarikan diri..“Saat merek melintasi Jalinteng Ruas Kampung Wates. Saat itu kami juga sedang melaksanakan giat oprasi hunting. Pada saat mereka akan kami berhentikan, justru terlihat panik dan mencoba kabur,” jelasnya..Saat terlihat akan melarikan diri, para petugas langsung berupaya melakukan penangkapan. Selanjutnya setelah penggeledahan badan. Terdapat dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Pada saku celana pelaku CT, polisi menemukan barang haram itu..“Saat kami introgasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika itu milik mereka. Mereka saat ini, sudah kita amankan pada Mapolres Lamteng. Hal itu untuk pengembangan lebih lanjut. FJ dan CT. Kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. -
Siswi SMP Ikut Pesta Narkoba di Lamteng
Gunungsugih (Lampost.co) — Jajaran anggota Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah mengamankan lima orang yang akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang pelaku perempuan masih duduk pada bangku SMP..Penangkapan tersebut pada wilayah Kampung Sribusono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 24 Maret 2024. Barang bukti sebanyak, 11,98 gram sabu dan 37 butir pil ekstasi untuk pesta narkoba teramankan polisi..Lima orang tersebut yakni tiga wanita dan dua laki-lalu. LV (17) warga Kampung Kekah Kecamatan Terbanggibesar. OV (28) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar. LN (23) warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Anak Tuha. Lalu YL (39) warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir I dan SB (38) pemilik rumah lokasi untuk pesta narkoba..“Kami telah mengamankan lima orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Tiga orang perempuan, salah satunya masih duduk pada bangku SMP,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, Selasa, 26 Maret 2024..Polisi mendapati barang bukti 11, 98 gram sabu saat penggrebekan dalam peci milik SB. Lalu mendapati 37 butir pil ekstasi tersebut terbagi dalam enam paket. Pada saku celana pelaku YL saat penggeledahan..“Total narkotika jenis sabu yang kami peroleh dari YL dan SB sebanyak 11,98 gram, berikut 37 butir pil ekstasi. Itu belum termasuk yang sudah mereka haluskan,” jelas Kapolsek..Polisi juga turut mengamankan satu paket alat hisap sabu komplit siap pakai. Selanjutnya lima pelaku berikut semua barang buki telah teramankan oleh Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut..Para pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -
Polisi Ungkap Home Industri Sabu di Lamtim, Pelaku Belajar dari YouTube
Sukadana (Lampost.co) – Polres Lampung Timur mengungkap home industri sabu di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku mempelajari cara meracik narkoba tersebut dari YouTube.
Pelaku berinisial FP (30) warga Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang pelaku gunakan untuk meracik sabu-sabu. Seperti pupuk Calcium Ammonium Nitrate merek Cantik, cairan asam sulfat, cairan NaOH Soda Api dan 2 tabung reaksi.
Selain itu polisi juga menemukan juga satu lempeng obat mixagrip, obat Neo Napacin dan obat Konidin yang pelaku gunakan sebagai campuran dalam membuat sabu-sabu.
Waka Polres Lampung Timur, Kompol Sugandi Satria Nugraha mengatakan pengungkapan home industri sabu itu berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang masuk menyebutkan terdapat home industri pembuatan sabu-sabu.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut. “Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan pelaku di Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Minggu, 17 Maret sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Sugandi.
Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0.69 gram.
Sugandi menjelaskan, pelaku melakukan pembuatan sabu-sabu di dalam ruang tamu rumahnya dan aktivitas itu telah berlangsung sebulan.
“Kemampuan pelaku ia pelajari secara otodidak melalui channel YouTube. Untuk barang yang ia buat diedarkan di wilayah Kecamatan Bumi Agung dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.
Pelaku FP membeli bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu secara online. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Sugandi.
-
Dua Warga Tulangbawang Barat Ditangkap Bawa Sabu
Panaragan (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat mengamankan dua warga Tulangbawang Barat yang kedapatan membawa sabu-sabu.
Dari tangan NS (33) warga Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah dan FR (22). Warga Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Pelaku ditangkap, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB saat melintas di jalan Poros Kelurahan Panaraganjaya,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, AKP Yopi Hariyadi, Rabu, 20 Maret 2024.
Kasat menceritakan, saat melakukan penyergapan petugas menemukan satu paket sabu dekat salah satu pelaku, karena di buang.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu seberat 0,22 gram. Sabu-sabu itu kami temukan di lantai paving blok tepat di samping pelaku NS,” ujar dia.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan kedua warga Tulangbawang Barat itu bermula dari informasi yang peroleh anggota dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik mereka. Berbekal informasi itu, anggotanya lantas melaksanakan penyelidikan.
Dari keterangan NS, kata Yopi, satu paket sabu itu merupakan miliknya bersama FR . Barang terlarang itu mereka beli dengan cara patungan dan mendapatkannya dari seorang bandar.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah memburu asal keduanya mendapatkan barang terlarang itu.
Polisi saat ini telah mengamankan ke dua tersangka di Mapolres Tubaba dan terancam hukuman Pasal ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Pengedar Sabu di Way Kanan
Way Kanan (Lampost.co)— Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus satu pelaku terduga pengedar sabu. Tepatnya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial ZP (57) berdomisili Kampung Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dengan barang bukti seberat 1,34 gram sabu-sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan, Rabu 20 Maret 2024, menjelaskan penangkapan pelaku pengedar sabu berawal pada hari Kamis 14 Maret 2024, sekira pukul 10.00 Wib.
Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat. Yakni dengan adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi merringkus satu orang laki-laki yang mengaku berinsial ZP.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terduga pelaku telah melakukan tindak pidana narkotika,”ujar Kasat.
Pada saat akan melakukan penangkapan saudara ZP terlihat membuang balutan plastik asoy kemudian pihaknya melakukan penggeledahan. Hasilnya menemukan barang/benda yang terduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
“Di dalam balutan plastik warna hitam berupa plastik klip kecil ukuran bening di dalamnya berisikan kristal putih terduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,49) gram,”sebutnya.
Ancaman Hukuman
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti di dalam setang sepeda motor yang pelaku kendarai berupa balutan plastik warna hitam. Di dalamnya terdapat balutan tisu berupa 2 bungkus plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih terduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,37) gram dan (0,48) gram.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut. “Total sabu yang kami amankan yakni seberat 1,34 gram sabu,” jelas Kasatnarkoba.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ungkapnya.
-
Warga Wayhalim Ini 4 Kali Dipenjara karena Ketagihan Jual Beli Narkoba
Bandar Lampung (Lampost.co)–Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap GS (38), warga Jalan Nangka, Sepang Raya, Wayhalim atas dugaan penyalahgunaan narkoba. GS merupakan mantan narapidana kasus jual beli narkoba dan sudah empat kali mendekam di penjara.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan GS baru saja keluar dari penjara satu tahun lalu. Saat itu pelaku mendapatkan hukuman pidana penjara karena menjadi pengedar narkoba.
Gigih mengatakan penangkapan GS berlangsung di rumah temannya, di Jalan Jati, Gang M. Nur, Tanjung Raya, Tanjungkarang Timur pada Jumat, 1 Maret 2024. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah atas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, satu timbangan digital. Kemudian satu paket plastik klip yang tersembunyi sela-sela atap rumah milik temannya.
“Pelaku baru saja mendapatkan barang itu. Rencananya pelaku akan mengedarkan kembali barang tersebut,” ujar Gigih, Rabu, 13 Maret 2024.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia akan membuat paket sedang tersebut menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya paket tersebut akan diedarkan dengan berbagai ukuran dan harga.
Saat ini kepolisian tengah meakukan pendalaman atas kasus tersebut. Polisi melakukan penelusuran asal barang haram itu sebelum sampai di tangan GS.
“Masih terus kami dalami, darimana pelaku beli narkoba itu. Termasuk juga orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Gigih.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
-
Polres Tanggamus Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Limau
Kotaagung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga tersangka peredaran narkotika. Tersangka beroperasi sekitar Kecamatan Limau, Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB..Dari penangkapan itu ,terungkap ada yang berperan sebagai bandar. Yakni, DR alias Kumis warga Pekon Kuripan. Dua pengedar merupakan kaki tangannya inisial AN warga Pekon Banjar Agung dan HD warga Pekon Badak..Pengedar inisial HD adalah seorang aparatur pekon Badak Kecamatan Limau. Tersangka baru beberapa bulan menggantikan seorang aparatur yang mengundurkan diri..Plh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindakan tegas jajarannya. Hal itu sebagai upaya Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika..“Meski kami sedang melaksanakan pengamanan rapat pleno. Ketika mendapatkan laporan masyarakat. Kami bergerak menuju TKP,” katanya, Rabu, 6 Maret 2024..Penangkapan pertama pada Pekon Banjar Agung Limau. Terhadap tersangka berinisial AN (40). Dari tangan AN, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip. Isinya, sabu dengan berat brutto 1.39 gram, plastik klip kosong, 2 bungkus plastik warna silver, bungkus rokok, handphone. Kemudian uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan..“AN mengakui barang bukti paketan sabu-sabu tersebut dari saudaranya berinisial DR alias Kumis. Kemudian terjual kembali dengan keuntungan Rp600 ribu,” kata AKP Ujang..Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap DR alias Kumis (40), saat berada pada rumahnya Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Pihaknya menduga DR merupakan bandar barang haram tersebut..“Dari tangan DR, kita sita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, sedotan/pipet, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta hasil penjualan sabu. DR terduga sebagai bandar sabu,” ujarnya..Polisi juga mengamankan HD (34) dari rumahnya daerah Pekon Badak Kecamatan Limau. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, handphone, dan 4 sedotan/pipet.“Menurut pengakuan HD, ia mengaku menjual sabu. Dan menyetorkan hasil penjualan kepada DR alias Kumis dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu,” jelasnya..AKP Ujang Srikandi membeberkan, kronologis penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan rumah sebagai tempat transaksi narkotika sekitar Kecamatan Limau, Tanggamus..“Kami sangat bersyukur dengan informasi akurat tersebut. Akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Dengan barang bukti pendukungnya,” ungkapnya..Terhadap ketiga tersangka saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkoba lebih lanjut..“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya..Sementara itu, menurut DR alias Kumis. Mendapatkan sabu seberat 4 gram dari seorang rekannya dengan pembayaran tempo setelah sabu laku terjual..“Sabu saya pecah menjadi masing-masing 2 gram paket siap edar. Kemudian menjualnya kepada AN dan HD. Dari masing-masing 2 gram mereka setor Rp3 juta. Dari AN dan HD saya terima Rp6 juta,” kata DR alias Kumis..DR mengatakan, AN dan HD mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200-300 ribu. Sementara DR sendiri mendapatkan Rp1 juta dari hasil penjualan 4 gram sabu..“Saya untungnya Rp1 juta. Kedua teman saya AN dan HD mendapatkan masing-masing Rp600 ribu,” tutupnya. -
Pakai Sabu, Sekretaris Lurah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Dani Darmawan (DD) ditangkap Polda Lampung saat berada di kantor, Rabu, 3 Januari 2024.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari pengembangan tersangka Ismail yang lebih dulu ditangkap. Dalam keterangannya, Ismail menyebut pernah bertransaksi narkoba dengan DD.
Dari pengembangan itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DD saat sedang bekerja. Polisi langsung melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif narkoba. “Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polda Lampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia, Kamis, 4 Januari 2024.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 27 klip siap edar di dalam lemari pakaian. “Kami menemukan barang bukti 27 klip sabu dengan berat total 5,83 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
-
2 Pengedar Narkoba di Menggala Ditangkap Bertransaksi di Kebun
Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua pengedar narkoba yang hendak transaksi, di kebun sekitar Kelurahan Menggala Selatan. Tersangka berinisial YI (46) dan MN (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang diringkus sedang membawa 3,61 gram sab-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan penangkapan dua pengedar sabu itu bermula dari informasi masyarakat kepada anggotanya. Informasi itu mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Menggala Selatan.
“Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berupaya kabur setelah melihat petugas,” kata Indik, kepada Lampost.co, Kamis, 23 November 2023.
Untuk itu, pihaknya menggeledah badan dan menemukan barang bukti narkoba yang dibungkus plastik hitam.
“Dari tangan para pengedar, kami menyita barang bukti sembilan bungkus plastik klip berisi 3,61 gram sabu, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam untuk menyembunyikan sabu,” ujar dia.
Atas praktik peredaran narkoba itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Effran Kurniawan