Tag: sabu-sabu

  • Dua Pemuda Penyalahguna Sabu-sabu di Bakauheni Digerebek Polisi

    Dua Pemuda Penyalahguna Sabu-sabu di Bakauheni Digerebek Polisi

    Kalianda (Lampost.co): Anggota Reskrim Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan 2 pemuda di Desa Bakauheni. Keduanya berinisial MTM (24) dan F (23), warga Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi menangkap keduanya karena sebagai penyalahguna sabu-sabu.

    Anggota Reskrim Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lamsel dan Resmob Polda Lampung menangkap keduanya saat melaksanakan patroli hunting pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah MTM kuat dugaan telah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

    “Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Anggota langsung melakukan penggerebekan. Dua pelaku yakni Medi Tri Maulana dan Fajar berhasil diamankan di kamar rumah salah satu pelaku,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih, Rabu, 13 Maret 2024.

    Dalam penggeledahan di kamar rumah pelaku, polisi mendapati belasan paket diduga sabu, antara lain pada 1 buah tas jinjing kecil berwarna biru berisikan 15 paket kecil, 11 paket sedang, dan 5 paket besar. Selain itu 30 lembar plastik klip kosong serta 1 unit ponsel merek Xiaomi.

    “Saat anggota kami melakukan interogasi, Medi Tri Maulana mengakui barang-barang tersebut miliknya,” kata Mustholih.

    Aparat kepolisian selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Penengahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku penyalahguna sabu-sabu tersebut melanggar sebagaimana dalam Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pada sisi lain, polisi melakukan peningkatan kegiatan patroli rutin. Peningkatan patroli itu pada waktu salat tarawih dan subuh.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan kepolisian telah memiliki jadwal patroli rutin setiap hari. Namun, jajarannya meningkatkan kegiatan tersebut selama bulan Ramadan.

    Pada bulan Ramadan, masyarakat banyak meninggalkan rumah ke masjid untuk beribadah salat tarawih. Hal tersebut kerap menjadi kesempatan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Apalagi karena situasi yang sepi.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

     

  • Polisi Ringkus Remaja Sukadana Pemakai Sabu

    Polisi Ringkus Remaja Sukadana Pemakai Sabu

    Sukadana (Lampost.co) — Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung timur meringkus AF (19) remaja asal Kecamatan Sukadana. AF kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
    .
    Polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 0.37 gram dari tangan pelaku. Terdapat satu bungkus plastik klip bening kosong bekas pakai pelaku. Satu buah korek api gas dan seprangkat alat hisab sabu bong.
    .
    “Kita baru saja mengamankan seorang remaja asal Kecamatan Sukadana yang berinisial AF (19),” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Riki Setiawan, Kamis, 7 Maret 2024.
    .
    “Pelaku kita amankan pada kediamannya Kecamatan Sukadana tanpa ada perlawanan, Rabu 6 Maret 2024,” imbuhnya.
    .
    Pihaknya menjelaskan dari hasil penangkapan, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 0.37 gram.
    .
    “Ada juga satu bungkus plastik klip bening kosong bekas pakai pelaku. Lalu satu buah korek api gas. Dan seprangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik,” tandasnya.
    .
    Kemudian setelah proses interogasi. Pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Saat ini Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Setelah itu mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya.
    .
    “Pelaku terjerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
  • Polda Lampung Bongkar 87 Kg Sabu Jaringan Internasional

    Polda Lampung Bongkar 87 Kg Sabu Jaringan Internasional

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil bongkar penyelundupan sebanyak 87.5 Kg narkotika. Barang haram jenis sabu-sabu jaringan internasional selama sebulan terakhir. Sejak 5 Februari sampai Maret 2024.
    .
    Kapolda Lampung, Irjen Helmi Santika mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua kasus berbeda dengan tersangka sebanyak 20 orang. Kasus pertama dengan barangbukti 52.4 kg sabu-sabu. Dengan tersangka lima belas orang warga luar Lampung.
    .
    Kelima belas orang itu yakni Andi Herman,  Syahril, Haryanto, Abrar,Afrizal, Angga,Ardiansyah, Radial Ali,Rusli Sani,Maryon, Emil, Ramadani,Yusuf,  Ibnu Kaldun, Mardani.
    .
    “Awalnya pada hari Selasa, lima Februari 2024 kemarin petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Toyota Avanza hitam. Pengendaranya Andi Herman dan Syahril,” katanya, Rabu, 6 Maret 2024.
    .
    Dari dalam mobil tersebut terdapat 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang yang tersembunyi dalam pintu mobil. “Berdasarkan keterangan kedua tersangka. Emil memerintahkan untuk membawa sabu dari Aceh ke Kota Bogor,” katanya.
    .
    Setelah itu petugas Polda Lampung melakukan pengembangan dan mengamankan lagi Haryanto sekitar Kampus IPB Bogor hingga mengamankan beberapa orang. Dengan total 15 tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu.
    .
    “Barangbukti itu dari jaringan Internasional Sabu-sabu sebesar 52.4 kg dan satu unit mobil, 15 ponsel, dan tiga kendaraan roda empat,”katanya.
    .
    Kasus kedua, Polisi kembali mengamankan sabu-sabu seberat  35.2 Kg dalam mobil saat pemeriksaan pada Pelabuhan Bakauheni, Selasa, 21 Februari 2024. “Tim Polda Lampung mengamankan tersangka Diki Hariansah dengan barangbukti tiga puluh tiga bungkus dari dalam jok mobil,” katanya.
    .
    Setelah melakukan introgasi, tersangka Diki mengaku mendapat pengawal oleh Riki Hamdani, Nurhayati, Riki Candra, Randho. Para tersangka terancam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.