Tag: sabusabu

  • Seorang Pegawai Rumah Sakit Jadi Pengedar Narkoba

    Seorang Pegawai Rumah Sakit Jadi Pengedar Narkoba

    Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang pegawai rumah sakit di Lampung Tengah ditangkap menjadi pengedar narkoba. Tersangka inisial KO (35) diringkus tengah membawa tujuh paket sabu siap edar yang tersimpan dalam wadah pomed.

    Pelaku warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, dibekuk saat di halaman parkir rumah sakit.

    “Pelaku diamankan di parkiran salah satu rumah sakit,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamteng, Feabi Adigo Mayora Pranata, Rabu, 14 Februari 2024.

    Petugas awalnya menggeledah tersangka dan menemukan kotak pomade berisi sabu yang tersimpan di dalam tas. Pelaku mengaku barang terlarang itu miliknya.

    “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Effran

  • Wanita Muda di Tulangbawang Jadi Pengedar Narkoba

    Wanita Muda di Tulangbawang Jadi Pengedar Narkoba

    Menggala (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang wanita muda yang mengedarkan sabu-sabu. Tersangka berinisial YI (21), warga Kampung Cempakadalem, Kecamatan Menggala Timur.

    Penangkapan itu turut meringkus pria yang membeli sabu-sabu dari pengedar tersebut, yaitu AA (39) warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung.

    Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas saat berpapasan dengan AA yang mengendarai motor dengan gugup.

    “Pelaku itu melintas di Jalan Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung. Untuk itu, petugas menggeledahnya dan menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,18 gram,” kata Indik, Minggu, 11 Februari 2024.

    Berdasarkan keterangan AA, barang terlarang itu dari perempuan yang mengedarkan narkoba. Dia membelinya di rumah kontrakan sekitar Kampung Tunggalwarga. Sehingga, anggotanya melakukan pengembangan.

    “Petugas menangkap tersangka YI dan menyita barang bukti berupa timbangan digital, ponsel, plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp100 ribu,” kata dia.

    Dia melanjutkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Effran

  • Polisi Amankan Pemuda Sekincau Lambar Pengguna Narkoba

    Polisi Amankan Pemuda Sekincau Lambar Pengguna Narkoba

    Krui (Lampost.co) — Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 7 Februari 2024 pukul 21.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AIN (21) warga yang memiliki alamat di Pasar Lama RT001/RW002 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

    Berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menceritakan di sebuah kontrakan Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    “Kemudian pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, kami melakukan penyelidikan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat melakukan penyalahgunaan narkotika dan anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat langsung mendatangi kontrakan tersebut, kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AIN (21),” kata Jepri, Kamis, 8 Februari 2024.

    Ia menceritakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok yang di dala nya terdapat 4 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 4 buah sedotan, 1 buah gulungan kertas timah, 1 buah tutup botol dan 1 buah korek gas.

    “Selanjutnya terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jepri.

    Triyadi Isworo

  • Polres Tubaba Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba

    Polres Tubaba Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba

    Panaragan (Lampost.co) – Sepasang suami istri (Pasutri) ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu siap edar. Sunarto (47) dan istrinya Tanita (38) ditangkap, setelah aparat kepolisian setempat meringkus dua orang pengguna narkoba.

    Kasat Narkoba Polres Tubaba, AKP Yopi Haryadi, mengatakan sepasang suami-istri itu merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.

    “Mereka ditangkap petugas, saat tengah mengendarai mobil Toyota Kijang kapsul warna biru di jalan lintas Rawajitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Rabu, (7/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Mereka ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Yopi Haryadi, Kamis, 8 Februari 2024.

    Kata Yopi, keduanya ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang pengguna narkoba yakni Andre (21) dan Mualim (27) warga Tiyuh Balamjaya, Kecamatan Waykenanga, Tubaba pada, Rabu, 7 Februari 2024 sekitar pukul 13.45.

    Kedua pelaku itu, dibekuk petugas saat melintas di jalan poros Tiyuh Mercubuana, Kecamatan Waykenanga, Tubaba dengan barang bukti satu paket sabu 0,66 gram. Dari pengakuan keduanya, polisi mendapatkan informasi asal keduanya mendapatkan barang terlarang itu.

    “Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar seberat 2,22 gram dan uang tunai Rp3,6 juta,” ujar AKP Yopi.

    Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tubaba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita bawa di Mapolres Tulangbawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” kata dia.

    Triyadi Isworo

  • Segini Setoran ke Mantan Kasat Narkoba Lamsel untuk Loloskan Narkoba Fredy Pratama

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menerima setoran dalam kerja samanya dengan jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama. Hal itu untuk meloloskan penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Oktober 2023.

    Jaksa Eka Okta menjelaskan terdakwa meminta jatah Rp15 juta per kilogram dari setiap kilogram narkoba yang diselundupkan. Permintaan itu disampaikan melalui pesan singkat kepada orang kepercayaan Fredy Pratama yang masih buron, yaitu BNB.

    BACA JUGA: Kecewa tidak Pernah Diberi Penghargaan, AKP Andri Gustami Bergabung dengan Jaringan Narkoba Internasional
    Namun, BNB bernegosiasi sehingga disetujui jatah untuk eks Kasat Narkoba itu Rp8 juta per kg yang melintasi Pelabuhan Bakauheni. “Lalu BNB mengarahkan terdakwa berkomunikasi dengan Kif jika ada pengiriman narkotika di Pelabuhan,” kata Okta.

    Selama kerja sama itu, terdakwa telah meloloskan delapan kali pengiriman narkoba. Pengawalan dilakukannya dengan mengambil narkoba dari salah satu hotel di Kalianda.

    BACA JUGA: Kurun Waktu 3 Bulan, Andri Gustami Loloskan 150 Kilogram Narkoba Jaringan Internasional
    Kemudian membawanya dengan mobil pribadi menuju area parkir kendaraan di pelabuhan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express. Terdakwa juga menemui kurir pembawa narkoba tersebut di area KM 20 Tol Kalianda.

    “Sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas di pintu depan Pelabuhan Bakauheni,” katanya.

    Atas peran tersebut, terdakwa total menerima upah hingga Rp1,220 miliar di luar uang Rp120 juta. Setoran tersebut diterima melalui rekening BCA atas nama Selva.

    Atas dakwaan itu, terdakwa Andri Gustami akan menanggapinya lewat pembacaan eksepsi dari kuasa hukumnya pada 30 Oktober 2023.