Tag: Satresnarkoba

  • Polisi Ringkus Remaja Sukadana Pemakai Sabu

    Polisi Ringkus Remaja Sukadana Pemakai Sabu

    Sukadana (Lampost.co) — Jajaran Satresnarkoba Polres Lampung timur meringkus AF (19) remaja asal Kecamatan Sukadana. AF kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
    .
    Polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 0.37 gram dari tangan pelaku. Terdapat satu bungkus plastik klip bening kosong bekas pakai pelaku. Satu buah korek api gas dan seprangkat alat hisab sabu bong.
    .
    “Kita baru saja mengamankan seorang remaja asal Kecamatan Sukadana yang berinisial AF (19),” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Riki Setiawan, Kamis, 7 Maret 2024.
    .
    “Pelaku kita amankan pada kediamannya Kecamatan Sukadana tanpa ada perlawanan, Rabu 6 Maret 2024,” imbuhnya.
    .
    Pihaknya menjelaskan dari hasil penangkapan, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu seberat 0.37 gram.
    .
    “Ada juga satu bungkus plastik klip bening kosong bekas pakai pelaku. Lalu satu buah korek api gas. Dan seprangkat alat hisab sabu bong yang terbuat dari botol plastik,” tandasnya.
    .
    Kemudian setelah proses interogasi. Pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Saat ini Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Setelah itu mengikuti proses hukum lebih lanjut,” katanya.
    .
    “Pelaku terjerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.