Tag: sidang

  • Sidang Penistaan Agama Komika Lampung Tertunda Karena Mobil Mogok

    Bandar Lampung (Lampost.co)Sidang perdana kasus penistaan agama komika asal Lampung Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tertunda.

    Pembacaan dakwaan perkara itu seharusnya pada Rabu, 27 Maret 2024. Namun, agenda itu batal karena mobil tahanan mogok alias rusak.

    Prabowo Pamungkas, kuasa Hukum Aulia Rakhman, mengaku telah menunggu kedatangan kliennya sejak pagi. Namun, informasi terakhir dari pengadilan sidang itu harus tertunda.

    Sebab, mobil tahanan milik kejaksaan rusak. “Sidang lain juga banyak yang tunda karena mobil tahanan rusak,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan lengkap berkas Aulia Rakhman atau P21. Kasus itu turut menyertakan barang bukti berupa satu flashdisk kapasitas 16 Gb dengan durasi video dua jam lebih.

    BACA JUGA: Komika Aulia Rakhman Segera Disidang Atas Dugaan Penistaan Agama

    Aulia Rakhman terjerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara lima tahun.

    Polda Lampung menahan komika itu karena materi stand up komedinya. Dia membawakan materi tentang nama Nabi Muhammad SAW.

  • Sidang Permohonan Tuntutan Pengangkatan Jaksa Agung, Rizky Ervianto Kawal Jovi Andrea Bachtiar

    Sidang Permohonan Tuntutan Pengangkatan Jaksa Agung, Rizky Ervianto Kawal Jovi Andrea Bachtiar

    Jakarta (Lampost.co)–Sidang permohonan mengajukan uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung terus bergulir. Rizky Ervianto, S.H Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Jovi Andrea Bachtiar menegaskan akan mengawal sidang ini sampai putusan akhir.

    Rizky Ervianto mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak boleh berasal dari partai politik, hal ini untuk menjaga independensi institusi kejaksaan.

    “Sebagai kuasa hukum, saya akan mengawal sidang ini sampai putusan akhir. Jaksa Agung yang memiliki keterlibatan dengan partai politik sangat memungkinkan adanya kontrak politik atau mendapatkan tekanan dari kolega politiknya.

    Untuk itu, lanjutnya dalam petitum kami meminta agar Mahkamah menambahkan syarat tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik atau setidak-tidaknya telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan maupun mengundurkan diri, hal ini seperti dalam Pasal 20 UU Kejaksaan,” jelasnya.

    Rizky Ervianto yang juga Ketua AMPI Lampung Tengah, dan akan maju sebagai Caleg Partai Golkar DPRD Provinsi Nomor urut 8 dapil 7 Lampung Tengah ini, menguraikan norma yang mengatur hal tersebut, yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (UU MK).

    Sidang perdana Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (1/2/2024) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
    Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 UU Kejaksaan menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat.

    Cakupan persyaratan diantaranya warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Selain itu berijazah paling rendah Sarjana Hukum, sehat jasmani dan rohani, berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

    Di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Jovi menjabarkan bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

    Jovi Andrea Bachtiar selaku pomohon mengatakan saat ini belum ada mekanisme checks and balances berupa fit and proper test pada proses pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung.

    “Jaksa Agung dapat saja diberhentikan dari jabatannya apabila dianggap membangkang dari kolega politiknya,” terang Jovi.

    Sidang dihadiri oleh pemohon yaitu Jovi Andrea Bachtiar , dan juga kuasa hukumnya yaitu Rizky Ervianto, S.H , Wulan FP, S.H., M.H., CLA., CMC dan Ronald Gozali.
    EDITOR
    Sri Agustina

  • Oknum Polisi Pencuri Mobil Innova kembali Diadili

    Oknum Polisi Pencuri Mobil Innova kembali Diadili

    Bandar Lampung (Lampost.co) —Oknum polisi Polda Lampung Bripda Fajar Wicaksono kembali diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk kedua kalinya. Kali ini terdakwa Fajar didakwa mencuri mobil Innova Reborn warna putih.

    Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Fajar Wicaksono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Senin, 12 Februari 2024 dengan ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat.

    Dalam dakwaannya Fajar mencuri mobil korban jenis Innova Reborn di lapangan badminton depan rumah, Rajabasa Nunyai, Bandar Lampung, Selasa 10 Oktober 2023.

    “Turut barang bukti yang diamankan satu pasang pelat nomor kendaraan BG 1764 RR. Satu pasang pelat nomor kendaraan BE 1996 DA 3. Satu kunci asli mobil Innova serta satu kunci asli Vios,”ujar Jaksa.

    Atas perbuatannya Fajar Wicaksono didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.Atas akwaan tersebut Fajar tidak mengajukan pembelaan karena tidak ingin menggunakan jasa pengacara.

    “Kalau begitu tidak masalah kita lanjut ke pembuktian oleh Jaksa pada19 Februari 2024,”katanya.

    Diberitakan sebelumnya dua oknum polisi yang mencuri mobil Brio Merah di Mal Bumi Kedaton (MBK) dituntut ringan. Keduanya adalah Bribda Chandra Setiawan dituntut 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bribda Fajar Wicaksono dituntut 1 tahun 10 bulan penjara pada,Rabu, 24 Januari 2024.

    Nur