Tag: SIDANGVONIS

  • Vonis Oknum Polisi Pencuri Mobil Terlalu Rendah

    Vonis Oknum Polisi Pencuri Mobil Terlalu Rendah

    Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) — Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan vonis oknum polisi pencuri mobil selama 1 tahun kepada Bribda Chandra Setiawan dan 1 tahun 6 bulan untuk Bribda Fajar Wicaksono.

    Keduanya mendapat hukuman vonis karena terbukti melakukan pencurian mobil brio pada salah satu Mal di Bandar Lampung.

    Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Indah Meylan menyebut putusan tersebut terlalu rendah. Sebab, lanjutnya, hukuman maksimal dalam pasal 363 KUHP adalah 7 tahun penjara.

    Menurutnya, oknum tersebut mestinya mendapat vonis penjara lebih dari 5 tahun. Telebih pelaku merupakan anggota kepolisian aktif Polda Lampung. Perbuatan kedua pelaku tentu berdampak terhadap citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

    “Mereka merupakan aparat penegak hukum sehingga perbuatannya juga memberikan dampak terhadap institusi,” ungkapnya, Kamis, 22 Februari 2024.

    Menurutnya putusan tersebut juga akan membentuk opini masyarakat tentang penegakan hukum pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebab pada dasarnya semua orang sama pada pandangan hukum.

    “Apalagi ini pelakunya adalah aparat penegak hukum harusnya lebih dari itu,” kata dia.

    Sebelumnya, dalam persidangan pada 21 Februari kemarin, Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

    Adapun Chandra Setiawan dibbekuk dengan barang bukti Mobil Honda Brio merah. Kemudian, dari penangkapan itu mengaku beraksi bersama rekannya Fajar Wicaksono.

    Mengetahui hal itu, Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW yang saat itu berada Lampung Utara.

    Fajar mengaku melakukan aksi tersebut untuk membayar utang kepada Chandra sebesar Rp100 juta. Uang tersebut juga ia gunakan untuk bermain judi online.

  • 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Divonis Ringan

    2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Divonis Ringan

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Dua oknum polisi pencuri mobil Brio Merah di MBK mendapat vonis ringan oleh Malelis Hakim. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Kedua oknum polisi pencuri mobil itu ialah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mendapat vonis satu tahun penjara. Kemudian Fajar Wicaksono yang juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mepdapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebab pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut Candra dengan 1,6 bulan penjara dan Fajar dengan 1,10 bulan penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,” kata dia dalam persidangan.

    Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari tidak keberatan meski masa hukuman lebih ringan. Ia menegaskan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam menangani perkara ini tersebut.

    “Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,” ujarnya.

    Tuntutan Terlalu Ringan

    Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengecam tuntutan ringan terhadap dua oknum polisi tersebut.

    “Tuntutan dari Jaksa mengecewakan banyak pihak, jaksa tidak berpegang teguh kepada konsep keadilan. Bisa diduga ada tebang pilih dalam permasalahan ini,” kata dia, Rabu, 24 Januari 2024.

    Rifandy menilai jaksa tidak memegang teguh konsep keadilan dalam menuntut perkara ini. Hal ini menciderai institusi penegak hukum, dengan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

    Ia menegaskan bahwa penegak hukum seperti Polri seharusnya mendapat hukuman lebih tinggi ketika melakukan kejahatan. Sebab, tugas mereka adalah memberikan rasa aman dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya.

    Untuk itu ia juga mendesak Polda Lampung segera mengambil langkah tegas, seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua oknum polisi tersebut. Hal ini penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.