Tag: sirip hiu

  • Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 20Kg Sirip Hiu

    Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 20Kg Sirip Hiu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Karantina mengamankan sirip ikan hiu berjumlah kurang lebih 20 kilogram (kg).  Penyelundupan sirip hiu tersebut terduga akan keluar melalui jalur perairan, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa 5 Maret 2024.

    Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan awalnya Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan.

    Bahwasanya ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu asal Medan. Pengemasan sirip hiu tersebut berbentuk paket dengan pengiriman menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg.

    “Petugas bergegas menuju tempat yang kami terima informasinya. Setelah tiba, petugas langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang mengangkutnya. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut,” ujar Akhir Santoso, Rabu 6 Maret 2024.

    Menurutnya puluhan kilogram sirip hiu tersebut tidak ada sertifikat kesehatan dari Balai Karantina. Tidak melaporkan dan menyerahkan ke pejabat karantina untuk melakukan tindakan karantina sesuai UU No. 21 Tahun 2019.

    Perlengkapan Izin

    Selain itu juga tidak melengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juga  Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).

    “Sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi ketimbang dagingnya maupun beberapa ikan lain. Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa lindung, karena jumlahnya yang semakin menurun,” kata dia.

    Perlu diketahui bahwa Sirip Hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya. Tapi berpotensi terancam punah apabila perdagangannya tanpa ada pengaturan.

    Karena itulah pihaknya melakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni. Hal itu guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.

    Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

    “Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya,” tegas Donni.