Tag: SOSIALISASI

  • DPRD Metro Sosialisasi 3 Perda di Metro Selatan

    DPRD Metro Sosialisasi 3 Perda di Metro Selatan

    Metro (Lampost.co)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Metro Selatan.

    Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini mengatakan, dengan dilakukannya sosialisasi peraturan perundangan-undangan, penyuluhan pelayanan hukum, penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat di pahami bersama.

    “Hari ini kita awali sosialisasi tiga Perda di Kecamatan Metro Selatan. Tentu, harapan kami masyarakat bisa memahami pemaparan ini,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.

    Baca Juga: Ini Perolehan Suara 25 Caleg Lolos DPRD Metro

    Dia menambahkan, dalam sosialisasi ini juga melibatkan instansi vertikal lainnya seperti Polres Metro, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai tupoksi dalam penyampaian penyuluhan hukum dan keamanan.

    “Nah, perlu pemahaman Perda ini. Jangan sampai kita sudah mengesahkan Perda di Metro namun masyarakat belum memahami apa yang menjadi batasan atau aturannya. Terutama, bicara aturan hukum dan penanganan narkoba,” tambahnya.

    Baca Juga:

    “Selanjutnya, untuk penerapannya nanti tentu harus tersampaikan di seluruh dinas. Supaya masyarakat dapat memahami  Perda ini,” pungkasnya.

    Sosialisasi tiga Perda yaitu Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2041.

    Kemudian Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak dan Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

  • Guru SMP Negeri 17 Bandar Lampung Mendapat Sosialisasi Manfaat Program Jamsostek

    Guru SMP Negeri 17 Bandar Lampung Mendapat Sosialisasi Manfaat Program Jamsostek

    Bandar Lampung (Lampost.co)– BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bandar Lampung melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketengakerjaan. Sosialisasi tersebut berlangsung di SMP Negeri 17 Bandar Lampung, Jumat, 15 Maret 2024.

    Kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diikuti oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan SMP setempat, sebagai pekerja penerima upah (PU). Seluruh guru setempat pun antusias mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi jaminan sosial tenaga kerja tersebut.

    Kepala SMP Negeri 17 Bandar Lampung Jindri Haryadi mengawali kegiatan dengan sambutan dan arahan. Bagi tenaga pengajarnya di sekolah terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pagi pekerja.

    Kegiatan berlanjutkan dengan sosialisasi program oleh Account Representative Khusus. Sosialisasi ini menjelaskan program dan manfaat kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

    Pembagian brosur juga kepada peserta sosialisasi. Kegiatan berakhir dengan sesi diskusi dengan peserta sosialiasi yang antusias dalam tanya jawab terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan sosialisasi tersebut untuk mengedukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan SMP Negeri 17 Bandar Lampung.

    Manfaatnya, lanjut Sulistijo, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja. Selanjutnya seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung sepenuhnya tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli waris peserta sebesar 48 x upah, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi,” ujarnya.

    “Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta,” sambung dia.

  • Kodim Lampung Timur Amankan Jalur Transmisi Jaringan dan Tower PT PGN

    Kodim Lampung Timur Amankan Jalur Transmisi Jaringan dan Tower PT PGN

    Sukadana (Lampost.co) — Kodim Lampung Timur melakukan pengamanan Salah satu Obyek Vital (Obvit) wilayah teritorialnya. Obvit itu yakni jalur transmisi jaringan dan Tower PT. PGN Tbk FC 07 KP 221+800 dan ROW 221- ROW 22. Jalur itu berada pada Desa Sukadana Ilir dan Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

    Patroli dan sosialisasi itu dalam rangka pelaksanaan penguatan Binter kegiatan kerjasama oleh PT. PGN Tbk wilayah Kodim 0429/Lamtim untuk memastikan Obvit negara tersebut aman.

    Berdasarkan informasi, PGN mengoperasikan pipa transmisi gas bumi sekitar 212 KM yang terbentang dari Kabupaten Way Kanan sampai dengan Kabupaten Lampung Timur.

    Pipa tersebut mengangkut 780 juta kaki kubik gas per hari. Kemudian alirannya melewati bawah laut menuju Cilegon dan Bekasi, Jawa Barat.

    “Saya berharap patroli dan sosialisasi rutin. Harapannya mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga obyek vital berupa jalur transmisi yang berada pada Kecamatan Sukadana,” ujarnya Danramil Sukadana, Lettu Inf. Sugiri, Rabu 13 Maret 2024.

    Pihaknya menjelaskan, Infrastruktur dan instalasi PGN merupakan obyek vital nasional yang perlu mendapatkan pengamanan ketat, karena sangat mudah terjadi risiko seperti terbakar atau ledakan.

    “Patroli dan sosialisasi serta dukungan dari masyarakat sekitar harapannya menjadi langkah pencegahan preventif terhadap segala hal yang mengganggu keamanan jalur transmisi jaringan PT. PGN Tbk,” pungkasnya.

    Sementara itu, Babinsa Koramil Sukadana, Praka Andi menyampaikan jika patroli dan sosialisasi rutin tersebut selama 4 kali dalam satu bulan. “Beberapa sosialisasi dengan memberikan arahan kepada masyarakat sekitar area jalur pipa gas untuk tidak mendirikan bangunan ataupun membakar sesuatu karena sangat berbahaya”, kata Praka Andi.

    “Kami juga menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah. Kemudian tidak menggali tanah serta tidak membakar sesuatu karena dampaknya sangat berbahaya”, pungkas Praka Andi.

  • Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Aplikasi Sidodi -Cair

    Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Aplikasi Sidodi -Cair

    Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan gelar sosialisasi aplikasi sistem dokumentasi digital (Sidodi- Cair). Hal ini dalam rangka pembelajaran terhadap para bendaraan di lingkup perkantoran Pemkab Lamsel dan camat, agar tidak membuat kesalahan- kesalahan yang pernah terjadi.

    “Untuk mempelajari sistem keuangan ini perlu keseriusan. Dengan demikian tidak terjadi kesalahan seperti masa lalu,”ujar Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Selasa, 27 Februari 2024 usia membuka kegiatan sosialsasi Sidodi – Cair, di Aula Rajabasa Kantor Bupati.

    Menurut dia, para Organisasi Pemeintah Daerah (OPD) harus memahami sistem ini. Sebab kini sistemnya telah berubah pada 2024. Misalnya membuat suatu program, maka baru dapat bisa melakukan pencairan.

    “Jadi, jangan sampai mencairkan uang, tapi tidak bisa mengimplementasikan. Maka, dengan sistem aplikasi Sidodi – Cair ini para bendahara harus memahaminya,”katanya.

    Dia menjelaskan, kini semua sistem keuangan menggunakan sistem aplikasi,sehingga, tidak ada lagi satu dengan yang lain bertemu.

    “Hal ini salah satunya untuk meminimalisir kong kalikong,”jelasnya.

    Sebelumnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan saling beradu gagasan pada pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah (Linda) tahun 2023. Kegiatan itu terselenggara oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Lamsel.

    Kegiatan itu 8 OPD yang mengikuti lomba Linda tersebut yakni Dinas Perikanan yang mengusung inovasi budidaya udang rendah salinitas (Bung Resa). Kemudian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan inovasi PPB Online.

    Lalu, Dinas Perumahan dan Pemukiman dengan inovasi perkim peduli rumah bencana (Peri Rencana). Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang membawa dua inovasi yakni budidaya dan pengolaan daun kelor (Bupelor) serta pengembangan budidaya padi biofertifikasi padi kaya gizi (Pakazi).

  • KPU Tanggamus Sosialisasi Cara Mencoblos kepada Kelompok Pemilih Disabilitas, Sakit, dan Lansia

    KPU Tanggamus Sosialisasi Cara Mencoblos kepada Kelompok Pemilih Disabilitas, Sakit, dan Lansia

    Kotaagung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus melkaukan sosialisasi dan edukasi kepemiluan kepada sejumlah pemilih katagori disabilitas, sakit, dan lansia.

    Komisioner KPU Tanggamus, Komisioner KPU Tanggamus divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Amhani, mengatakan kegiatan itu dilakukan pada masa tenang yaitu dari 11-13 Februari 2024, oleh jajaran PPK, PPS, dan KPPS Kabupaten Tanggamus.

    “Kelompok ini berhak mendapatkan sosialisasi dan edukasi kepemiluan, yang akan diggelar pada 2×24 jam lagi,” kata dia, Senin, 12 Februari 2024.

    Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU memastikan mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    “Sebagai kelompok disabilitas, telah dijelaskan bagaimana teknis mereka memberikan suara di TPS, atau justru petugas yang mendatangi pemilih disabilitas di rumah masing-masing,” ujarnya.

    Amhani menjelaskan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU no. 25/2023, dan Kpts no. 66/2023 yang mengatur tentang tatacara mencoblos yang benar, menginformasikan jenis surat suara yang akan dicoblos, dan berapa surat suara yang akan diterima jika mereka sebagai pemilih tambahan.

    “Mohon doa supportnya agar pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus berjalan aman, lancar, berkepastian hukum, efektif dan efisien, serta penyelenggaranya diberi kesehatan dan keselamatan. Serta terwujudnya pemilu yang luber jurdil dan sukses proses dan hasilnya terpilih pemimpin yang legitimate,” tandasnya.

    Nur

  • Ahli Pers Nilai Kemerdekaan Pers Berperan Vital Ciptakan Demokrasi

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain, menilai kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek yang menciptakan demokrasi. Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.

    Hal itu tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan kebebasan mengeluarkan pikiran.

     

    “Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers,” kata Iskandar, saat memberikan sosialisasi hukum pers, undang-undang pers, kode etik jurnalistik, dan peraturan dewan pers lainnya, kepada Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung yang baru dilantik, Kamis, 3 Februari 2022.

    Menurut Iskandar yang juga Pemimpin Redaksi Lampung Post itu, hukum pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers. Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

    Sementara, bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta

    “Ada pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu pihak dari pemberitaan di media. Dari skala kecil, seperti typo yang cukup ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

    Sosialisasi tersebut turut dibuka Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno. Dengan pembekalan itu diharapkan Kapolres dan PJU Polda yang baru dilantik dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas.

    “Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi, wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” kata Iskandar yang juga ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung.

     

    EDITOR
    Effran