Tag: TERSANGKA

  • Dua Pelaku Curanmor Asal Lamteng Dihadiahi Timah Panas  

    Metro (Lampost.co) — Polres Metro meringkus tiga pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi pada wilayah Bumi Sai Wawai. Akibatnya, dua pelaku mendapat hadiah timah panas oleh polisi.
    .
    Wakapolres Metro, Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan ketiganya merupakan dua kelompok aksi curanmor yang berbeda.
    .
    “Jadi para pelaku ini mempunyai komplotan sendiri. Komplotan pertama berasal dari Yukum Jaya, Kabupeten Lampung Tengah yakni Mansur 19 tahun. Dan Mirhan Arifin merupakan satu kelompok yang sudah beraksi belasan kali pada Kota Metro,” katanya, Senin, 25 Maret 2024.
    .
    Ia menambahkan, satu pelaku yang merupakan warga Metro Timur bernama Ridho Putra Efendi 20 tahun yang melancarkan aksinya sekitar indekos Bumi Sai Wawai.
    .
    “Untuk Ridho ini beraksi pada indekos yang kiranya kosong dan lengang. Ketiga tersangka ini usai mendapatkan barang aksi curian langsung menjualnya dengan cara COD pada media sosial,” tambahnya.
    .
    Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Rosali menjelaskan. Untuk tersangka komplotan dari Lampung Tengah ini sudah beraksi belasan kali.
    .
    “Dari hasil pengakuan, keduanya bersama rekan lainnya telah beraksi 16 kali pada Metro. Keduanya berperan sebagai pilot dan 12 eksekutor lainnya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasat.
    .
    Atas kejadian ini, Kasat berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada. Kemudian menambah kunci pengaman pada kendaraan. Baik yang terparkir sekitar rumah maupun tempat umum.
    .
    “Tentu, imbauan kami kepada masyarakat untuk selalu waspada. Apa lagi ini momen menjelang hari raya Idul Fitri. Kemungkinan besar aksi kriminalitas akan meningkat. Jangan lupa, tambahkan kunci pengaman ganda pada kendaraan anda,” pungkasnya.
  • Polisi Tahan Tiga Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 

    Polisi Tahan Tiga Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan. Sehingga secara total sudah ada 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
    .
    Meski begitu, politisi tidak menahan semua tersangka yang itu. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kepolisian hanya menahan 3 tersangka.
    .
    Ia menyampaikan, 3 tersangka tersebut antara lain IG, RA, dan BO. Ketiganya merupakan alumni dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang bekerja sebagai karyawan swasta. “Total sudah 6 tersangka, 3 yang sudah kita tahan adalah alumni. Jadi statusnya bukan mahasiswa lagi,” ungkapnya, Jumat, 15 Maret 2024.
    .
    Donny mengatakan, salah satu tersangka itu pernah terlibat dalam kasus yang sama. Tersangka baru selesai menjalani hukuman sekitar 1 tahun lalu. Selanjutnya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Jika terdapat fakta dan bukti, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka kembali.
    .
    “Kemungkinan ada tersangka lagi. Jika dalam penyelidikan nanti ada bukti yang cukup,” kata dia.
    .
    Sebelumnya Polda telah menetapkan RDS dan AB. Keduanya berperan sebagai joki untuk mengikuti pelaksanaan seleksi CPNS Kejaksaan wilayah Lampung.
    .
    RDS beraksi pada Senin, 13 November 2023 pada Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung. Namun ia gagal karena aksinya ketahuan. Karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.
    .
    Sementara AB, beraksi pada hari sebelumnya tempat yang sama. Namun aksi AB berhasil memasuki ruang tes untuk mengikuti seleksi CPNS. Aksi AB baru terungkap dari hasil pengembangan penangkapan tersangka RDS.
  • Residivis Narkoba Kembali Tertangkap dengan 29 Paket Sabu

    Residivis Narkoba Kembali Tertangkap dengan 29 Paket Sabu

    Pringsewu (Lampost.co) — Residivis kasus narkoba asal Pringsewu, AC alias Luwi (48), kembali tertangkap saat menjadi bandar sabu.

    Bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Pagelaran, Pringsewu ini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum untuk ketiga kalinya setelah tertangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringswu.

    Saat penangkapan, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastik klip bekas pakai, puluhan plastik klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.

    “Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp1 juta yang berasal dari hasil menjual sabu,” ujar Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, Jumat, 15 Maret 2024.

    Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti kini telah ada di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC terjerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Tersangka terancam pidana penara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.” tandasnya.

  • Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

    Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

    Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus limpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang Ibu Rumah Tangga ke kejaksaan.

    Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB berlokasi sekitar Pekon Sudimoro.

    “Tersangka Muslihudin alias Timin telah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB, dan penasehat hukum mendampingi,” kata Kasat Reskrim Polsek Tanggamus, Iptu M. Jihad Fajar, Jumat, 15 Maret 2024.

    Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut.

    “Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

    “Petugas mengamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

    Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.

    “Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi sekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.

    Barang bukti berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realme C3.

    Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.

    “Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.

  • Pengendara Innova Nekat Beli Solar Pakai Uang Palsu

    Pengendara Innova Nekat Beli Solar Pakai Uang Palsu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengendara mobil Toyota Innova hitam, Joko Hadianto tertangkap polisi usai ketahuan membeli solar eceran menggunakan uang palsu.

    Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Abung Barat, Lampung Utara.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri.

    Pelaku datang ke sebuah kios eceran untuk mengisi solar senilai Rp85 ribu. Setelah mobilnya terisi bahan bakar, Joko memberikan uang ke penjual dan langsung pergi.

    Saat pelaku pergi, korban belum sempat memeriksa uang dari pelaku. Saat menyadari dirinya tertipu, korban langsung mengejar dan pelaku berhasil tertangkap.

    “Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar Desa Tanjung Waras, Bukit Kemuning, Lampung Utara,” ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2024.

    Saat tertangkap, warga Surabaya, Jawa Timur itu sempat tidak mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih tidak tahu jika uang untuk transaksi membayar solar ternyata palsu.

    Akhirnya, korban pun menghubungi petugas untuk menangani masalah tersebut. Saat petugas datang dan memeriksa kendaraan, petugas temukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.

    Setelah ada barang bukti, pelaku baru mengakui perbuatannya. Bahkan ia juga mengaku hendak mengedarkan lembaran uang palsu tersebut.

    “Awalnya tidak mau ngaku, namun setelah petugas geledah, ada puluhan lembar uang palsu berbagai pecahan,” kata dia.

    Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun.

  • Polres Tanggamus Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Limau

    Polres Tanggamus Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Limau

    Kotaagung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga tersangka peredaran narkotika. Tersangka beroperasi sekitar Kecamatan Limau, Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
    .
    Dari penangkapan itu ,terungkap ada yang berperan sebagai bandar. Yakni, DR alias Kumis warga Pekon Kuripan. Dua pengedar merupakan kaki tangannya inisial AN warga Pekon Banjar Agung dan HD warga Pekon Badak.
    .
    Pengedar inisial HD adalah seorang aparatur pekon Badak Kecamatan Limau. Tersangka baru beberapa bulan menggantikan seorang aparatur yang mengundurkan diri.
    .
    Plh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Ujang Srikandi mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindakan tegas jajarannya. Hal itu sebagai upaya Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika.
    .
    “Meski kami sedang melaksanakan pengamanan rapat pleno. Ketika mendapatkan laporan masyarakat. Kami bergerak menuju TKP,” katanya, Rabu, 6 Maret 2024.
    .
    Penangkapan pertama pada Pekon Banjar Agung Limau. Terhadap tersangka berinisial AN (40). Dari tangan AN, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip. Isinya, sabu dengan berat brutto 1.39 gram, plastik klip kosong, 2 bungkus plastik warna silver, bungkus rokok, handphone. Kemudian uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan.
    .
    “AN mengakui barang bukti paketan sabu-sabu tersebut dari saudaranya berinisial DR alias Kumis. Kemudian terjual kembali dengan keuntungan Rp600 ribu,” kata AKP Ujang.
    .
    Selanjutnya, pihaknya berhasil menangkap DR alias Kumis (40), saat berada pada rumahnya Pekon Kuripan Kecamatan Limau. Pihaknya menduga DR merupakan bandar barang haram tersebut.
    .
    “Dari tangan DR, kita sita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, sedotan/pipet, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta hasil penjualan sabu. DR terduga sebagai bandar sabu,” ujarnya.
    .
    Polisi juga mengamankan HD (34) dari rumahnya daerah Pekon Badak Kecamatan Limau. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, handphone, dan 4 sedotan/pipet.
    “Menurut pengakuan HD, ia mengaku menjual sabu. Dan menyetorkan hasil penjualan kepada DR alias Kumis dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.
    .
    AKP Ujang Srikandi membeberkan, kronologis penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan rumah sebagai tempat transaksi narkotika sekitar Kecamatan Limau, Tanggamus.
    .
    “Kami sangat bersyukur dengan informasi akurat tersebut. Akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku. Dengan barang bukti pendukungnya,” ungkapnya.
    .
    Terhadap ketiga tersangka saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkoba lebih lanjut.
    .
    “Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
    .
    Sementara itu, menurut DR alias Kumis. Mendapatkan sabu seberat 4 gram dari seorang rekannya dengan pembayaran tempo setelah sabu laku terjual.
    .
    “Sabu saya pecah menjadi masing-masing 2 gram paket siap edar. Kemudian menjualnya kepada AN dan HD. Dari masing-masing 2 gram mereka setor Rp3 juta. Dari AN dan HD saya terima Rp6 juta,” kata DR alias Kumis.
    .
    DR mengatakan, AN dan HD mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp200-300 ribu. Sementara DR sendiri mendapatkan Rp1 juta dari hasil penjualan 4 gram sabu.
    .
    “Saya untungnya Rp1 juta. Kedua teman saya AN dan HD mendapatkan masing-masing Rp600 ribu,” tutupnya.
  • Polsek Lambukkibang Bekuk Pencuri Motor di Waykenanga

    Polsek Lambukkibang Bekuk Pencuri Motor di Waykenanga

    Panaragan (Lampost.co) – Aparat Polsek Lambukibang membekuk pencuri yang menggasak satu unit motor di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Indralokajaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat (Tubaba).

    Tersangka berinisial ES (25) merupakan warga Dusun Margakaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, adapun tersangka terancam tujuh tahun penjara.

    “Pelaku ditangkap petugas pada Selasa, 2 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di Desa Pemanggilan,” kata Kapolsek Lambukibang, Iptu Amaluddin, Kamis, 4 Januari 2024.

    Amaluddin menjelaskan, aksi pencurian motor terjadi, Kamis, 28 Desember 2023 saat kontrakan dalam keadaan kosong. ES berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio Sporty uang tunai Rp1 juta yang ada di dalam kontrakan.

    Aksi pencurian itu diketahui saat rekan korban mendapati, pintu kontrakan dalam kondisi terbuka. Sementara di dalam tidak ada penghuninya.

    “Pelaku masuk kontrakan dengan cara menjebol pintu. Selain mengambil motor dan uang tunai. Pelaku ini juga sempat merusak barang berharga korban seperti sendal, baju, dan tas yang disobek,” ujar dia.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Lambukibang. ES terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    “Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Amaluddin.

     

  • Oknum Dosen Mesum Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan

    Oknum Dosen Mesum Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menetapkan oknum dosen di salah satu perguruaan tinggi swasta yang ada di Bandar Lampung sebagai tersangka atas laporan pemerkosaan mahasiswinya.

    Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri mengungkapkan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu yang lalu.

    Pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

    “Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya, Selasa, 14 November 2023.

    Diberitakan sebelumnya, mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan oleh dosennya, Hendra Saputra. Pelaku saat ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

    Kuasa hukum korban, Suhendri mengungkapkan, peristiwa bermula pada sekitar Maret lalu di sebuah acara unit kegiatan mahasiswa (UKM). Kegiatan dilakukan di luar kampus dan diikuti oleh sejumlah dosen termasuk pelaku.

    Pada kegiatan itu Hendra melakukan pelecehan kepada korban dengan menyentuh dam meremas bagian intim korban. Selain itu pelaku juga mencium paksa korban.

    Peristiwa itu membuat korban trauma dan sempat menjauhi pelaku dengan tidak merespon pesan dan panggilan seluler. Namun, akhirnya korban terjebak bujuk rayu karena pelaku beralasan minta bantuan untuk keperluan akreditasi kampus.

    “Pelaku minta bantu korban membuat parcel untuk keperluan akreditasi kampus, akhirnya korban dijemput menggunakan mobil sekitar pukul 17.45 WIB,” kata dia.

    Atika Oktaria