Tag: THR

  • Pemkab Tulangbawang Alokasikan Dana THR 2024 Rp24,1 Miliar

    Menggala (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menyiapkan dana Rp24,1 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. THR itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer.

    “Total dana THR yang disiapkan pemerintah sebesar Rp24,1 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang, Rustam Effendi, Minggu, 31 Maret 2024.

    Rustam mengatakan penyaluran tunjangan tersebut sesuai Perda Nomor 6/2023 serta mengacu PP 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya.

    Baca Juga: Pemkab Tuba Bangkitkan Kembali Kejayaan Bumidipasena

    Dana tunjangan tersebut rinci Rustam, terbagi untuk 4000 pegawai dengan anggaran mencapai Rp19,1 miliar. Lalu 681 orang pegawai PPPK dengan anggaran Rp2,6 miliar, dan Rp208 juta untuk THR 40 anggota dewan setempat.

    Berdasarkan kebijakan Pj Bupati Tulangbawang, kata Rustam, 1.600 tenaga honorer akan diberikan tunjangan dengan total Rp1,9 miliar.

    “Penyaluran atau realisasi sudah mulai sejak Kamis, 28 Maret sesuai perintah Pj Bupati. Besaran THR mengikuti realisasi gaji bulan Maret masing-masing pegawai,” katanya.

    Baca Juga: Pemkab Tulangbawang Siapkan Rp2 Miliar untuk Kenaikan Gaji Hononer

    Dia menyatakan, pemerintah daerah menargetkan H-10 Lebaran atau 2 April 2024 realisasi tunjangan telah rampung dan terdistribusi ke pegawai.

    “Sesuai harapan Pj Bupati, ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Tulangbawang kepada seluruh ASN, PPPK, dan tenaga kontrak yang telah mengabdi. Harapannya mampu meningkatkan kinerjanya kedepan,” ujar dia.

    Pj Sekretaris Kabupaten Tulangbawang, Ferli Yuledi berharap pencairan THR dapat meningkatkan semangat dan loyalitas kerja pegawai di lingkungan Pemkab setempat.

    “Kita berharap etos kerja akan semakin meningkat dan berdampak semakin tingginya semangat pengabdian dan memebrikan pelayanan ke masyarakat,” kata Ferli.

    Dia mengimbau, agar para pegawai dapat turut menggerakkan roda perekonomian daerah. Yakni dengan berbelanja di pasar tradisional, sehingga berdampak pada pengendalian inflasi.

    “Saya meminta supaya pegawai bisa membelanjakan uang tersebut di pasar tradisional atau lokal. Hal ini agar perputaran uang bergerak untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Tulangbawang,” ujarnya.

    Dia berharap, pembayaran tunjangan itu dapat membantu meringankan beban para pegawai untuk kebutuhan Lebaran dan keluarga.
    “Apalagi setelah Lebaran nanti sudah memasuki tahun ajaran baru. Sehingga dana ini bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka,” katanya.

  • Disnakertrans Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan THR

    Kalianda (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

    Layanan itu untuk menampung dan menindak keluhan pekerja dalam pelaksanaan pemberian insentif pada hari besar keagamaan tersebut.

    Pemberian THR 2024 memiliki dasar hukum mulai dari tingkat kabupaten, yaitu Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor : 500.15.15.1/0977/1V.07/ 2024 tentang, pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Kepala Disnakertrans Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan SE Bupati Lampung Selatan sebagai rujukan untuk memenuhi hak buruh dalam menyambut hari raya keagamaan.

    Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

    BACA JUGA: Senyum Full! Pegawai ASN, PPPK, hingga THLS Lampung Selatan Terima THR

    Kemudian, Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/11/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja.

    Beleid itu mengatur pemberian THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Lalu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

    “Pembayaran THR wajib paling lama tujuh hari sebelum hari raya,” kata Badruzzaman, kepada Lampost.co, Rabu, 27 Maret 2024.

    Besarannya berdasarkan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja yang baru bekerja satu bulan mendapatkan secara proporsional. Perhitungannya berupa masa kerja dikali satu bulan upah.

    Sementara itu, pihaknya membuka posko pengaduan untuk melayani keluhan dalam pemberian THR. “Pekerja atau buruh dapat menginformasikan atau mengadukan keluhannya melalui kontak person,” kata dia.

  • Perusahaan di Lampung Diminta Patuhi SE Menaker Terkait THR

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pelaku usaha mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR).

    Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja.

    Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Pemprov berkomitmen memenuhi poin-poin dalam SE tersebut.

    “Semua yang dianjurkan pusat itu kami patuhi,” ujar Fahrizal, Selasa, 26 Maret 2024.

    Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Sifa Aini, menyebut Pemprov segera menerbitkan SE Gubernur Lampung mengenai THR yang masih dalam proses.

    BACA JUGA: Siap-Siap, Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Besok

    “Pemprov akan memberi imbauan kepada pelaku usaha terkait THR yang saat ini masih proses,” ujar dia.

    Dia menegaskan perusahaan-perusahaan di Lampung melakukan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Hal itu sesuai ketentuan SE Menaker. Selain itu, skema pembayaran THR tahun ini juga wajib secara penuh tanpa cicil.

    “Tahun lalu masih bisa cicil karena masih transisi pemulihan ekonomi pasca Covid-19, tetapi tahun ini tidak lagi,” kata dia.

    Pihaknya bakal mengawasi pembayaran THR di Lampung dan membuka posko pengaduan. Hal itu untuk memfasilitasi pekerja jika menemukan kendala dalam realisasi THR. “Sekretariat posko di Kantor Disnaker Lampung,” kata dia.

  • Siap-Siap, Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Besok

    Siap-Siap, Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Besok

    Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) mulai bagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) besok, Rabu, 27 Maret 2024. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan Pemkab Lamsel.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin mengatakan untuk membayar THR pegawai Pemkab menyiapkan anggaran senilai Rp45.846 miliar.

    Wahidin merincikan THR ASN dan PPPK senilai Rp44.5 miliar. Kemudian untuk THLS sebanyak Rp1,248 miliar total anggaranya mencapai Rp45.846 miliar.

    “Jumlah ASN, PPPK dan THLS di Lampung Selatan yang akan mendapatkan tunjangan keagamaan yakni ASN mencapai 6.455 orang, PPPK sebanyak 482 orang dan THLS sebanyak 2.568 orang,”katanya.

    Sementara itu Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin menyatakan THR untuk ASN, PPPK dan THLS mulai dibagikan pada Rabu, 27 Maret 2024.

    “Ya, mulai besok kami bagikan THR bagi ASN, PPPK dan THLS. Tapi, berapa besaranya saya lupa nilainya,”katanya.

    Sementera itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah masih mengupayakan anggaran untuk pembayaran THR ASN di lingkup kerjanya. Rencananya, ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima THR sesuai kondisi keuangan daerah.

    “Itu, insyaallah. Kami lagi rapat-rapat, lagi mengupayakan (THR),” kata Pj Sekkab Lampung Tengah, Kusuma Riyadi, Jumat, 22 Maret 2024.

    Mengenai kepastian pencairan THR, Kusuma mengaku pemerintah kabupaten masih terus mengupayakan dapat terbayars sebelum Idulfitri 2024. Namun untuk besaran THR tersebut akan menyesuaikan keadaan keuangan daerah.

    “Kami benar-benar lagi mengupayakan. Terus terang kami menyesuaikan keuangan daerah,” jelasnya.

    Kepastian waktu pembayaran THR ASN di Lampung Tengah juga belum bisa dijelaskan oleh Kusuma. Sebab saat ini pihak pemerintah kabupaten masih melakukan berbagai rapat bersama.

  • Pemkab Lampung Selatan Anggarkan Rp45 Miliar untuk THR

    Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menganggarkan Rp45.846.466.842 untuk tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lingkungan pemerintah setempat.
    .
    THR itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).
    .
    Hal itu tersampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin. Ia menjelaskan untuk rincianya THR ASN dan PPPK sebesar Rp44.562.466.842. Sementara untuk THLS sebesar Rp1.284.000.000. Sehingga, total anggaranya mencapai Rp45.846.466.842.
    .
    “Jumlah ASN, PPPK dan THLS Lampung Selatan yang akan mendapatkan tunjangan keagamaan. ASN sebanyak 6.455 orang, PPPK sebanyak 482 orang dan THLS sebanyak 2.568 orang,” katanya, Selasa, 26 Maret 2024.
    .
    Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, menyatakan THR untuk ASN, PPPK dan THLS akan mulai terbagikan, Rabu, 27 Maret 2024. “Ya, mulai besok kami bagikan THR bagi ASN, PPPK dan THLS. Tapi, berapa besaranya saya lupa nilainya,” katanya.

    .

    Posko Aduan

    .
    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
    .
    Posko tersebut untuk pekerja swasta apabila perusahaan tempatnya bekerja tak kunjung membayar atau telat membayar THR. “Karena ini sudah kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan THR sebelum lebaran,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
    .
    Eva menyebut pihaknya akan segera membahas teknis pelayanan posko pengaduan THR di Kota Tapis Berseri. “Pembayaran THR harus secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
    .
    Pihakya nanti juga akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR langsung ke perusahaan.
    .
    Pembukaan posko ini tindaklanjut dari terbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
    .
    Dalam surat edaran tersebut pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 jika asumsi tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024.
  • Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) wajib terbayarkan oleh perusahaan secara penuh atau tidak boleh mencicil. Perusahaan wajib bayar THR.
    .
    Plh. Kadisnaker Lampung, Sifa Aini mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
    .
    “Perusahaan wajib bayar THR. Tahun ini THR tidak boleh mencicil. Sementara tahun lalu masih boleh karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya, Jum’at, 22 Maret 2024.
    .
    Selanjutnya, perusahaan wajib membayaran THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Pihaknya melakukan monitoring dan tindak lanjut tentang pelaksanaan pembayaran THR. Pihaknya juga akan menyiapkan Posko bagi para pekerja yang ingin melakukan pengaduan terkait THR keagamaan tersebut.
    .
    “Kita akan buka mulai 3–17 April 2024. Disnaker menjadi sekretariatnya. Pengisi satgas dari pihak Disnaker, ada timnya,” ungkapnya.
     .
    Kemudian Sifa menjelaskan, tahun lalu pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat selesai melalui mediasi. “Kalau tahun lalu, ada 23 laporan kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang kekita hanya sekitaran 16 laporan,” katanya.
    Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung juga bakal segera memberi imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih terproses. Sifa berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu dan tanpa mencicil sesuai ketentuan.
    “Kita harap perusahaan mengikuti ketentuan dalam pembayaran THR,” ungkapnya.
  • THR ASN di Lampung Tengah Menyesuaikan Keuangan Daerah

    Gunungsugih (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah masih mengupayakan anggaran untuk pembayaran THR ASN di lingkup kerjanya. Rencananya, ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima THR sesuai kondisi keuangan daerah.

    “Itu, insyaallah. Kami lagi rapat-rapat, lagi mengupayakan (THR),” kata Pj Sekkab Lampung Tengah, Kusuma Riyadi, Jumat, 22 Maret 2024.

    Mengenai kepastian pencairan THR, Kusuma mengaku pemerintah kabupaten masih terus mengupayakan dapat terbayars sebelum Idulfitri 2024. Namun untuk besaran THR tersebut akan menyesuaikan keadaan keuangan daerah.

    “Kami benar-benar lagi mengupayakan. Terus terang kami menyesuaikan keuangan daerah,” jelasnya.

    Kepastian waktu pembayaran THR ASN di Lampung Tengah juga belum bisa dijelaskan oleh Kusuma. Sebab saat ini pihak pemerintah kabupaten masih melakukan berbagai rapat bersama.

    “Pak Bupati sedang mengupayakan, lagi rapat pembahasan,” katanya.

    THR ASN Cair 100% Tahun Ini

    Sesuai jadwal pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Negara (ASN) hingga pensiunan mulai cair hari ini, Jumat, 22 Maret 2024. ASN tersebut yakni para PNS, TNI, dan juga Polri.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pecairan THR ASN akan 100% tahun ini. Hal itu sesuai janji Presiden Jokowi, di mana akan membayarkan 100% THR dan gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

    Skema pembayaran 100% itu menjadi yang pertama sejak masa pandemi Covid-19. Sebab saat pandemi, komponen THR para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak 100%.

    Pembayaran besaran THR secara penuh atau 100% itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

  • THR ASN hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Sesuai jadwal pemerintah, Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Negara (ASN) hingga pensiunan mulai cair hari ini, Jumat, 22 Maret 2024. ASN yang dimaksud yakni para PNS, TNI, dan juga Polri.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan pecairan THR ASN melalui ke rekening masing-masing. Khusus untuk pensiunan, pengiriman dana THR melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

    “Pencairan THR untuk penerima pensiunan tanggal 22 Maret 2024 melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni.

    Deni mengatakan, untuk pencairan THR pegawai pemerintahan aktif, sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing. Yakni melalui Kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

    “Pencairan THR untuk PNS, juga tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” ujar dia.

    Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini. Rinciannya, Rp48,7 triliun untuk keperluan THR. Sementara sisanya, Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

    Hal itu sesuai janji Presiden Jokowi, di mana akan membayarkan 100% THR dan gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

    Skema pembayaran 100% itu menjadi yang pertama sejak masa pandemi Covid-19. Sebab saat pandemi, komponen THR para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak 100%.

    Pembayaran besaran THR secara penuh atau 100% itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

    Pemkot Bandar Lampung SIapkan Rp45 Miliar untuk THR ASN

    Pemkot Bandar Lampung menyiapkan anggaran Rp45 miliar untuk membayar THR ASN tahun 2024. THR ASN bakal dibayarkan 10 hari menjelang hari raya Idulfitri 2024.

    “Kalau (pembayaran) THR ASN Bandar Lampung nanti 10 hari menjelang Idulfitri,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa, 19 Maret 2024.

    Tak hanya THR, Eva pun juga akan membayarkan tunjangan kinerja (tukin) kepada ASN Pemkot Bandar Lampung. Saat ini pemkot masih melakukan penghitungan kebutuhan THR dan Tukin bagi ASN di Bandar Lampung

    Insyaallah, tukin juga kita keluarkan. Untuk tenaga kontrak juga nanti kami keluarkan,” kata dia.

  • Pemkot Bandar Lampung Bentuk Posko Pengaduan THR

    Pemkot Bandar Lampung Bentuk Posko Pengaduan THR

    Bandar Lampung (Lampost.co)Pemkot Bandar Lampung bakal membentuk posko pengaduan bagi pekerja di Bandar Lampung yang tidak menerima THR sesuai ketentuan perusahaan.

    “Soal masalah THR yang tidak swasta bayarkan, kemarin sudah kita rapatkan. Nanti sekda yang akan memimpin pembentukan satgas untuk THR swasta di Bandar Lampung,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, M. Yudhi menegaskan posko pengaduan tersebut terbentuk guna menerima keluhan dari pekerja di Bandar Lampung.

    “Kita nanti buatkan posko pengaduan, Disnaker Pemkot Bandar Lampung terbuka, silakan datang saja, nanti kita layani,” kata Yudhi, Kamis, 21 Februari 2024.

    Yudhi menjelaskan pembentukan posko pengaduan ini guna meminimalisir hal-hal yang tak pekerja inginkan. Seperti beberapa tahun sebelumnya.

    “Tentunya posko ini agar tak terjadi hal-hal seperti yang lalu soal pembayaran THR,” ungkapnya.

    Meski demikian, Yudhi tak dapat menyebutkan perusahaan di Bandar Lampung yang kedapatan tak membayarkan THR sesuai ketentuan.

    “Yang jelas kalau kita mediasi, semuanya selesai, beres,” tuturnya.

    Pihaknya juga mendorong perusahaan untuk membayarkan THR pekerja susuai ketentuan yang berlaku.

    “Kalau pekerja memang belum setahun tapi rutin bekerja, maka harus profesioanal membayarnya. Yakni masa kerjanya bagi 12 bulan kali pengasilannya itu yang pekerja terima,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyiapkan anggaran Rp45 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). THR ASN bakal dibayarkan 10 hari menjelang hari raya Idulfitri 2024.

    “Kalau (pembayaran) THR ASN Bandar Lampung nanti 10 hari menjelang Idulfitri,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa, 19 Maret 2024.

    Tak hanya THR, Eva pun juga akan membayarkan Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada ASN Pemkot Bandar Lampung.

  • Pemkot Bandar Lampung Buka Posko Layanan Pengaduan THR

    Pemkot Bandar Lampung Buka Posko Layanan Pengaduan THR

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
    .
    Posko tersebut untuk pekerja swasta apabila perusahaan tempatnya bekerja tak kunjung membayar atau telat membayar THR. “Karena ini sudah kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan THR sebelum lebaran,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis, 21 Maret 2024.
    .
    Eva menyebut pihaknya akan segera membahas teknis pelayanan posko pengaduan THR di Kota Tapis Berseri. “Pembayaran THR harus secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
    .
    Pihakya nanti juga akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR langsung ke perusahaan.
    .
    Pembukaan posko ini tindaklanjut dari terbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
    .
    Dalam surat edaran tersebut pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 jika asumsi tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024.
    .

    Tunggu Instruksi

    .
    Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Yudhi masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat ihwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan perusahaan swasta. “Ya nanti, kita masih tunggu instruksi dari pusat,” katanya.
    .
    Sementara itu, untuk THR ASN lingkungan Pemkot Bandar Lampung, akan membayarkan 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2024. Tak hanya THR, ada juga akan membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) ASN Pemkot Bandar Lampung.
    .
    Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan masih melakukan penghitungan kebutuhan THR dan tukin ASN lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
    .
    “Anggaran untuk THR dan tukin ASN masih kita hitung berapa besarannya. Kitakan harus menyiapkannya,” jelasnya.
    .
    Saat ini pihaknya masih mengacu pada pembayaran THR dan tukin ASN pada tahun lalu (2023) kebutuhan anggarannya sebesar Rp45 miliar. “Mungkin saja tidak jauh dari Rp45 miliar. Itu juga anggaran untuk THR dan tukin tahun ini,” pungkasnya.