Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung yang juga pihak Sentra Gakkumdu, Oddy JP Marasa mengatakan, kepastian adanya penetapan tersangka atau tidak dalam perkara ini pada 14 Maret 2024.
“Besok hasilnya,” ujarnya, 13 Maret 2024
Lanjut Oddy, pihaknya bersama anggota Gakkumdu telah melakukan pembahasan pada 13 Maret 2024, terkait hasil keterangan saksi ahli. Kemudian para saksi termasuk 7 eks anggota KPPS yang telah melakukan pemeriksaan, serta mengkaji aspek lainnya.
“Tadi sifatnya pembahasan, besok putusan,” katanya.
Sentra Gakkumdu juga telah memanggil ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hala itu untuk membantu proses penanganan perkara tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.
Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi ke Sentra Gakkumdu. Yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.
TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Gakkumdu terdiri dari yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung.
Mereka menjadwalkan pemanggilan ahli pidana, untuk membantu proses penanganan perkara tersebut Rabu, 6 Maret 2024.
“Kami akan meminta keterangan ahli pidana. Dari Fakultas Hukum Unila, rencananya besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Selasa, 5 Maret 2024.
Oddy menyebut keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.
Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut.
Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan sejak perkara tersebut teregistrasi oleh Sentra Gakkumdu. Saksi itu yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.
Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu.