Tag: TPS 19

  • Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

    Gakkumdu Gagal Temukan Pelaku Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gagal menemukan pelaku kecurangan pada TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang.
    .
    Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung menyatakan pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, tidak memenuhi unsur pidana. Padahal jelas-jelas terjadi kecurangan saat pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Surat suara suara sudah tercoblos sebelum pemilih mencoblos surat suara tersebut.
    .
    Hal tersebut tersampaikan, oleh Perwakilan Sentra Gakkumudu Bandar Lampung, Apriliwanda. “Dari pembahasan tim Gakkumudu, terhadap dugaan pelanggaran pemilu kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur,” ujar Apriliwanda, usai agenda pembahasan dengan Sentra Gakkumudu, Kamis, 14 Maret 2024.
    .
    Baca Juga :
    .
    Lanjut April, lolosnya dari jerat pidana menurut April karena dalam pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017. Pasal tersebut menjelaskan pidana terjadi bila menguntungkan atau menambah suara. Namun hal tersebut tidak terjadi. Karena, saat proses pencoblosan 14 Februari 2024, suara belum terhitung dan terekapitulasi.
    .
    “Dan juga sudah diadakannya pemungutan suara ulang (PSU),” katanya.
    .
    Kemudian menurut Apriliwanda, Sentra Gakkumudu hanya mengantungi satu alat bukti yakni satu surat suara. Sedangkan, upaya pencarian alat bukti lainnya kandas, karena 19 saksi yang terperiksa termasuk 7 eks anggota KPPS mengaku tak melihat atau mencoblos surat suara. Selain itu keterangan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rini Fathonah menyatakan, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
    .
    Baca Juga :
    .
    “Penunjukan ahli juga kami bersurat ke Unila, dan Unila yang menunjuknya,” katanya.
    .

    Saksi

    .
    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu. Saksi tersebut yakni; Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim. Kemudian Ketua RT setempat.
    .
    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.
  • Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Segera Umumkan Tersangka Kasus TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara, pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung yang juga pihak Sentra Gakkumdu, Oddy JP Marasa mengatakan, kepastian adanya penetapan tersangka atau tidak dalam perkara ini pada 14 Maret 2024.

    “Besok hasilnya,” ujarnya, 13 Maret 2024

    Lanjut Oddy, pihaknya bersama anggota Gakkumdu telah melakukan pembahasan pada 13 Maret 2024, terkait hasil keterangan saksi ahli. Kemudian para saksi termasuk 7 eks anggota KPPS yang telah melakukan pemeriksaan, serta mengkaji aspek lainnya.

    “Tadi sifatnya pembahasan, besok putusan,” katanya.

    Sentra Gakkumdu juga telah memanggil ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hala itu untuk membantu proses penanganan perkara tersebut, pada Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.

    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan. Sejak perkara tersebut teregistrasi ke Sentra Gakkumdu. Yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

    TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat.

  • Gakkumdu Minta Keterangan Ahli Pidana Kecurangan TPS 19 Way Kandis

    Gakkumdu Minta Keterangan Ahli Pidana Kecurangan TPS 19 Way Kandis

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Gakkumdu terdiri dari yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung.

    Mereka menjadwalkan pemanggilan ahli pidana, untuk membantu proses penanganan perkara tersebut Rabu, 6 Maret 2024.

    “Kami akan meminta keterangan ahli pidana. Dari Fakultas Hukum Unila, rencananya besok,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa, Selasa, 5 Maret 2024.

    Oddy menyebut keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pencoblosan surat surat tersebut.

    Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut.

    Dalam perkara ini sejumlah saksi telah melakukan pemeriksaan sejak perkara tersebut teregistrasi oleh Sentra Gakkumdu. Saksi itu yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang Eks Anggota KPPS berstatus terlapor, termasuk Ketua KPPS Abu Salim, kemudian Ketua RT setempat.

    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu. Dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum teregistrasi kepada Sentra Gakkumdu.

  • Gakkumdu Libatkan Ahli Pidana Terkait Kecurangan TPS 19 Way Kandis   

    Gakkumdu Libatkan Ahli Pidana Terkait Kecurangan TPS 19 Way Kandis  

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung gerak cepat mencari pelaku dan unsur pidana pencoblosan 233 surat suara pada TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
    .
    Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung. Mereka berencana memanggil ahli pidana, guna membantu proses penanganan perkara tersebut.
    .
    “Kami akan panggil ahli. Banti peranan ahli untuk membuktikan alat bukti kita ini masuk kesiapa sebagai pelaku. Termasuk menjelaskan seluruh keterangan yang kita periksa, sebagai petunjuk untuk kita,” Ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy HP Marsa, Kamis, 29 Februari 2024.
    .
    Meski unsur tindak pidana sudah terjadi dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ketahuan siapa yang mencoblos surat suara tersebut. “Kita mencari orangnya perusakan atau pencoblosan surat suaranya,” katanya.
    .
    Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini sejak teregistrasi oleh Gakkumdu. Saksi tersebut meliputi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Way Kandis. Kemudian tujuh orang eks anggota KPPS berstatus terlapor. Termasuk Ketua KPPS Abu Salim dan Ketua RT setempat.
    .
    Surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sesuai pasal 532 UU Nomor: 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti.