Tag: tugupepadun

  • Pencuri Pompa Air Taman Tugu Pepadun Terancam 7 Tahun Penjara

    Pencuri Pompa Air Taman Tugu Pepadun Terancam 7 Tahun Penjara

    Gunungsugih (Lampost.co)– Seorang warga Kecamatan Gunungsugih berinisial AD (26) diamakan polisi usai melakukan aksi pencurian 53 unit mesin pompa air di taman Tugu Pepadun, Lampung Tengah, Selasa 6 Februari 2024.

    Peristiwa pencurian ini terjadi pada 6 Juni 2023. Pelaku diduga telah mencuri 53 unit pompa air berikut dengan 24 roll kabel, serta 100 unit spuyrr nozel dengan kerugian mencapai Rp76 juta lebih.

    “Kami telah menangkap pencuri pompa air di Taman Tugu Pepadun. Pelaku pencurian adalah AD (26) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih,Lampung Tengah,” kata Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Rabu,7 Februari 2024.

    Hilangnya mesin pompa Taman Tugu Pepadun diketahui saat petugas lapangan hendak melakukan perawatan taman. Saat melihat air kolam di taman tersebut berkurang, petugas inisiatif untuk mengisi air kolam tersebut. Tapi, saat akan menyalakan pompa, box control panel sudah rusak, dan melihat beberapa mesin pompa air sudah hilang.

    “Setelah mengetahui pompa air hilang, petugas taman melaporkan kejadian itu kepada kami. Saat melakukan olah TKP berbekal laporan korban, kami mendapat petunjuk dari keterangan 3 orang saksi mata. Atas petunjuk tersebut didapatlah identitas pelaku yakni AD,” jelasnya.

    Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya, namun saat dilakukan penangkapan, seluruh barang curian tidak ada di tangan pelaku. Sehingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penelusuran barang bukti hasil kejahatan tersebut sedang dalam pencarian polisi.

    Pelaku AD dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Nur