Tag: tulang bawang

  • Kecamatan Menggala Terbanyak Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tulangbawang

    Kecamatan Menggala Terbanyak Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tulangbawang

    Menggala (Lampost.co) – Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang terus meningkat tiap tahun. Kecamatan Menggala menjadi daerah paling banyak penyalahguna narkoba.

    Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan pada 2021 anggotanya mengungkap 99 kasus narkoba. Jumlah pengungkapan meningkat pada 2022 dan 2023 masing-masing 113 kasus.

    Kasus peredaran narkoba terbesar, lanjut dia, berada di wilayah Kecamatan Menggala dengan total 134 kasus. Lalu Kecamatan Banjaragung 64 kasus dalam tiga tahun terakhir.

    “Jumlah pengungkapan ini bukan menjadi sebuah prestasi, melainkan menjadi keprihatinan kita bersama. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sepihak oleh aparat penegak hukum. Tetapi juga butuh peran aktif dari seluruh pihak,” kata dia, saat launcing Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kampung Ujunggunung Ilir, Menggala, Rabu, 13 Maret 2024.

    Menurut dia, banyak masyarakat yang menjadi korban akibat pergaulan yang salah. Ia meminta, jika masyarakat memiliki keluarga yang menjadi pecandu narkoba agar mengajukan rehabilitasi.

    “Pengguna narkoba merupakan korban dalam peredaran narkoba. Sehingga tindakan kepada mereka bukanlah penegakkan hukum. Kami memiliki program rehabilitasi kepada korban pengguna narkoba,” kata dia.

     

    5 Kampung

    Untuk diketahui, Polres Tulangbawang bentuk lima KBN yang tersebar di empat kecamatan di wilayah kabupaten setempat.

    Lima kampung tersebut meliputi Kampung Ujunggunung Ilir dan Kampung Menggala Kota, Kecamatan Menggala, dan Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. Lalu Kampung Bandarrahayu Kecamatan Gedungmeneng, dan Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

    Kapolres Tulangbawang mengatakan pembentukan KBN menjadi salah satu upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, pemberantasan narkoba harus dari hulu hingga hilir. “Pemberantasan peredaran narkoba harus dilakukan secara terpadu baik dari penyuplai atau bandar hingga pemakai,” kata James.

    Pj Bupati Tulangbawang, Qudratul Ikhwan, mengapresiasi program KBN tersebut. Ia mengakui sejak menjabat sebagai penjabat bupati, peredaran narkoba menjadi salah satu fokus dalam program kerjanya. Upaya yang ia lakukan yakni dengan membatasi waktu pesta dengan hiburan orgen tunggal.

    “Kami mengeluarkan surat edaran bupati terkait pembatasan hiburan malam hanya sampai pukul 17.00 WIB. Karena sangat potensial mengundang pelaku atau pecandu narkoba,” kata dia.

    Qudratul mengajak masyarakat menjadi polisi untuk mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal. ” Mari kita jaga diri sendiri dan keluarga dari peredaran narkoba,” kata dia.

  • Izin Operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang Dicabut

    Izin Operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang Dicabut

    Menggala (Lampost.co) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut ijin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang.

    Informasi pencabutan izin pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang tampak dari unggahan di website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/.

    Dalam unggahan di laman itu pada 26 Februari 2024 terdapat sebuah judul: Penyerahan SK Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang dan Tindak Lanjut Pencabutan Izin Pendirian Program Studi.

    Di dalam laman yang sama menyebutkan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah ll melaksanakan agenda Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulangbawang di ruang sidang B Kantor LLDikti Wilayah ll, di Palembang, pada 22 Februari 2024.

    Hadir dalam agenda itu Kepala LLDikti Wilayah II, Iskhaq Iskandar, Kepala Bagian Umum (KBU) LLDikti Wilayah II, dan Ketua Tim Kerja LLDikti Wilayah II. Lalu Penanggung Jawab Tim Kerja LLDikti Wilayah II, dan Perwakilan Yayasan Megou Pak Tulangbawang.

    “Surat Keputusan Pencabutan Izin Universitas Megou Pak Tulangbawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024,” dikutip dari website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/, Rabu, 28 Februari 2024.

     

    Enam Kewajiban

    Selain mencabut ijin, Yayasan Megou Pak Tulangbawang juga harus melakukan enam kewajiban. Adapun kewajiban itu adalah menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik.  Penghentian itu terhitung sejak Surat Keputusan terbit. Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal.

    Kemudian, karena izin sudah tidak ada, tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulangbawang di Kabupaten Tulangbawang.

    Selanjutnya, karena izin sudah dicabut, pihak Yayasan Megou Pak harus memindahkan mahasiswa yang ada ke Perguruan Tinggi yang sesuai program studinya. Tetapi hal itu harus berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan.

    Selain itu, Universitas Megow Pak juwa harus membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak. Semua hal tersebut harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.

    Mengenai kelengkapan berkas KIP Kuliah agar menyampaikan secepatnya ke LLDikti Wilayah II. Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulangbawang untuk memastikan data KIP tersebut.

    Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulangbawang.