Tag: Tunjangan Hari Raya

  • Senyum Full! Pegawai ASN, PPPK, hingga THLS Lampung Selatan Terima THR

    Kalianda (Lampost.co): Seluruh pegawai Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) baik di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan hingga kecamatan di kabupaten setempat mendapatkan tunjangan keagamaan. Seluruh pegawai Pemkab Lampung Selatan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya).

    “Semua yang berstatus THLS akan dapat THR. Meskipun, berada di lingkungan kecamatan,” ujar Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Usai menyerahkan THR kepada ASN, PPPK, dan THLS di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lamsel, Rabu, 27 Maret 2024.

    Mendampingi Bupati dalam kegiatan pembagian THR pegawai Lampung Selatan tersebut Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin.

    Nanang Ermanto mengatakan besaran untuk THR bagi ASN dan PPPK yaitu 1 bulan gaji pada Maret 2024 dan tunjangannya. Sedangkan, tunjangan keagamaan bagi THLS sebesar Rp500 ribu per orang.

    “THR ini suatu kewajiban bagi Pemkab Lampung Selatan untuk memberikan kepada ASN, PPPK dan THLS. Maka, Pemkab Lamsel harus menyiapkan anggaranya,” katanya.

    Sementara itu, Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin mengatakan, sesuai perintah Bupati Lamsel mulai Rabu, 27 Maret 2024, sebanyak 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang dalam proses pencairan.

    “Semua proses sudah kita serahkan kepada pihak Bank Lampung. Seluruh ASN dan THLS tinggal menunggu payroll,” ujar Wahidin Amin.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pelaku usaha mematuhi aturan pemberian tunjangan hari raya (THR).

    Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja.

    Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan Pemprov berkomitmen memenuhi poin-poin dalam SE tersebut.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • THR ASN Pemkab Lampung Barat Dibayarkan 3-5 April 2024, Segini Anggarannya

    Liwa (Lampost.co): Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkab Lampung Barat akan dibayarkan paling cepat tanggal 3 April 2024 dan paling lambat 5 April 2024 mendatang.

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Barat, Okmal mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR ASN Pemkab Lampung Barat itu telah siap. Anggarannya senilai Rp25,9 miliar, termasuk THR untuk guru senilai Rp2,5 miliar.

    Dana Rp25,9 miliar itu terdiri dari tunjangan penghasilan pegawai Rp2,028 miliar, gaji ke-14 atau THR Rp21,439 miliar, dan THR untuk guru Rp2,5 miliar.

    “Sementara untuk gaji ke-13 semua ASN, Pemkab Lambar juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,439 miliar,” kata Okmal, Rabu 26 Maret 2024.

    Dia mengatakaan pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN Pemkab Lampung Barat itu sebelum hari raya Idulfitri.

    “Paling lambat tanggal 5 April lah. Tapi, jika ada OPD yang terlambat menyampaikan usulan, maka pembayaran setelah lebaran,” kata dia.

    Selain PNS dan PPPK, lanjut dia, pemberian THR juga kepada guru yang sudah bersertifikasi. Di mana dari alokasi sebesar Rp25,9 miliar itu, sebanyak Rp2,5 miliar adalah untuk THR guru bersertifikasi.

    “Guru yang mendapatkan THR adalah guru yang telah bersertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi guru (TPG). Pemberian THR bagi guru bersertifikasi ini mulai tahun ini,” kata Okmal.

    Adapun dasar pemberian THR untuk guru sertifikasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024. Yakni tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

    Menurutnya, pemberian THR bagi guru itu merupakan wujud kepedulian dan penghargaan pemerintah kepada para guru atas pengabdiannya.

    “Namun untuk besaran THR yang kita berikan juga berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kemudian pembayarannya juga setelah adanya usulan dari Dinas terkait,” kata dia.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Pembayaran THR Idulfitri Beri Multiplier Efect Tinggi untuk Perekonomian Masyarakat

    Bandar Lampung (Lampost.co): Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan nonupah yang wajib oleh perusahaan atau instansi bayarkan kepada pekerjanya. Pembayaran THR menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    Pengamat kebijakan publik Unila, Prof Marselina mengatakan, bahwa pembayaran THR pada momentum hari raya Idulfitri berpotensi memberikan dampak multiplier efect yang tinggi bagi perekonomian masyarakat.

    Guru Besar FEB Unila itu menjelaskan pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan, membuat kegiatan ekonomi masyarakat di berbagai sektor turut mengalami peningkatan.

    “Daya beli masyarakat menjadi meningkat, perputaran uang meningkat, produksi dalam negeri meningkat. Ini luar biasa, THR ini multiplier efeknya sangat signifikan dan sangat tinggi untuk perekonomian,” ujar Marselina, Selasa, 26 Maret 2024.

    Kemudian dampak positif lainnya, kata dia, adalah adanya pemerataan perekonomian sampai ke daerah-daerah perkampungan. Budaya mudik (pulang kampung) yang biasa menjadi tradisi masyarakat pada hari raya, membuat perputaran uang dan aktivitas ekonomi menjadi merata ke berbagai wilayah selain kota.

    “Dan ini tidak terjadi di negara lain. Tapi kalau di Indonesia ini kan menyebar. Jadi pergerakan ekonomi bisa sampai ke kampung-kampung, sehingga pemerataannya bisa terjadi,” katanya.

    Aturan mengenai pembayaran THR, menurutnya, sudah diatur dalam Perpres yang menyebutkan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya. Semua perusahaan harus mematuhi aturan ini.

    “Karena ini terkait juga dengan efektivitasnya, H-7 itu sudah paling pas. Karena mereka juga harus pulang kampung. Mereka harus memesan tiket. Dan saya rasa itu sudah bijak,” ujarnya.

    Selain itu, jika masyarakat menemukan adanya perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Maka, bisa melakukan pelaporan melalui Disnaker untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Disnaker kemudian bisa memberikan teguran kepada perusahaan. Karena harus menegakkan aturan. Jadi mereka (pekerja) yang belum mendapat THR harus laporan,” ungkapnya.

    Bijak Kelola Uang THR

    Menurutnya, pencairan THR kerap kali melahirkan euforia tersendiri bagi masyarakat. Untuk itu, Marselina meminta agar masyarakat bersikap bijak dalam mengelola keuangan THR.

    Supaya penggunaannya efektif, ia menyarankan agar masyarakat rumah tangga sudah mulai memilah dan memilih skala prioritas. Kebutuhan jangka panjang setelah hari raya juga menurutnya adalah sesuatu hal yang penting untuk perperhatikan.

    “Jangan sampai pulang bengong (enggak pegang uang). Karena kita itu libur selesai di tanggal tua, udah habis-habisan di kampung. Maka perlu bijak pascalebaran. Jangan terlalu jor-joran,” ucapnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Pemkot Bersiap Posko Pengaduan THR 

    Pemkot Bersiap Posko Pengaduan THR 

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersiap untuk mendirikan posko pelayanan pengaduan THR. Namun berdirinya posko THR tersebut menunggu surat edaran dari Gubernur Lampung.
    .
    Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024. SE itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan.
    .
    SE yang langsung tertandatangani Ida, 15 Maret 2024 tersebut tertujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut THR keagamaan wajib terbayarkan secara penuh. Dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
    .
    “Surat edaran gubernur belum keluar. Namun sudah kita siapkan kalau memang sudah keluar surat edarannya itu. Dan tiba saatnya kita siapkan posko pengaduannya, langsung kita bentuk,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M Yudhi, Selasa, 26 Maret 2024.
    .
    Yudhi menyebut pihaknya sudah melakukan imbauan kepada perusahaan. Perusahaan wajib untuk menaati pembayaran THR. Perusahaan tidak boleh mencicilnya dan sudah tersalurkan pada H-7 hari raya Idul Fitri.
    .
    Lalu pihaknya pun sudah menyiapkan tim mediator jikalau ada sengketa antara pelapor (pekerja atau buruh) dengan perusahaan terkait THR. Pihaknya juga menyiapkan formulir pengaduan dan blangko untuk para pekerja membuat aduan. Apalagi terkait terkendalanya pembayaran THR pada perusahaan ia bekerja.
    .
    “Kita siapkan tempat untuk pelayanannya pada lantai 8 (Gedung SITAP). Kita buatkan bannernya pengumuman depan Pemkot Bandar Lampung. Biar masyarakat tahu posko pengaduan THR Bandar Lampung ada pada lantai 8,” jelas Yudhi.
    .
    Ia menyebut persiapan Dinas Ketenagakerjaan terus terlaksana sembari menunggu SE dari Gubernur Lampung terbit. “Kita sudah siapkan semua sembari menunggu surat edaran Gubernur Lampung,” pungkasnya.
  • Pemkab Lampung Selatan Anggarkan Rp45 Miliar untuk THR

    Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menganggarkan Rp45.846.466.842 untuk tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lingkungan pemerintah setempat.
    .
    THR itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).
    .
    Hal itu tersampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin. Ia menjelaskan untuk rincianya THR ASN dan PPPK sebesar Rp44.562.466.842. Sementara untuk THLS sebesar Rp1.284.000.000. Sehingga, total anggaranya mencapai Rp45.846.466.842.
    .
    “Jumlah ASN, PPPK dan THLS Lampung Selatan yang akan mendapatkan tunjangan keagamaan. ASN sebanyak 6.455 orang, PPPK sebanyak 482 orang dan THLS sebanyak 2.568 orang,” katanya, Selasa, 26 Maret 2024.
    .
    Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, menyatakan THR untuk ASN, PPPK dan THLS akan mulai terbagikan, Rabu, 27 Maret 2024. “Ya, mulai besok kami bagikan THR bagi ASN, PPPK dan THLS. Tapi, berapa besaranya saya lupa nilainya,” katanya.

    .

    Posko Aduan

    .
    Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
    .
    Posko tersebut untuk pekerja swasta apabila perusahaan tempatnya bekerja tak kunjung membayar atau telat membayar THR. “Karena ini sudah kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan THR sebelum lebaran,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
    .
    Eva menyebut pihaknya akan segera membahas teknis pelayanan posko pengaduan THR di Kota Tapis Berseri. “Pembayaran THR harus secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
    .
    Pihakya nanti juga akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR langsung ke perusahaan.
    .
    Pembukaan posko ini tindaklanjut dari terbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
    .
    Dalam surat edaran tersebut pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 jika asumsi tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024.
  • Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menyebut skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) wajib terbayarkan oleh perusahaan secara penuh atau tidak boleh mencicil. Perusahaan wajib bayar THR.
    .
    Plh. Kadisnaker Lampung, Sifa Aini mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
    .
    “Perusahaan wajib bayar THR. Tahun ini THR tidak boleh mencicil. Sementara tahun lalu masih boleh karena masih masa transisi pemulihan dari Covid-19,” ujarnya, Jum’at, 22 Maret 2024.
    .
    Selanjutnya, perusahaan wajib membayaran THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Pihaknya melakukan monitoring dan tindak lanjut tentang pelaksanaan pembayaran THR. Pihaknya juga akan menyiapkan Posko bagi para pekerja yang ingin melakukan pengaduan terkait THR keagamaan tersebut.
    .
    “Kita akan buka mulai 3–17 April 2024. Disnaker menjadi sekretariatnya. Pengisi satgas dari pihak Disnaker, ada timnya,” ungkapnya.
     .
    Kemudian Sifa menjelaskan, tahun lalu pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait THR. Namun, aduan tersebut dapat selesai melalui mediasi. “Kalau tahun lalu, ada 23 laporan kami terima. Ini meliputi laporan kepada kementerian juga. Jadi yang kekita hanya sekitaran 16 laporan,” katanya.
    Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung juga bakal segera memberi imbauan kepada para pelaku usaha melalui Surat Edaran Gubernur Lampung yang saat ini masih terproses. Sifa berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu dan tanpa mencicil sesuai ketentuan.
    “Kita harap perusahaan mengikuti ketentuan dalam pembayaran THR,” ungkapnya.
  • Pemkot Bandar Lampung Buka Posko Layanan Pengaduan THR

    Pemkot Bandar Lampung Buka Posko Layanan Pengaduan THR

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
    .
    Posko tersebut untuk pekerja swasta apabila perusahaan tempatnya bekerja tak kunjung membayar atau telat membayar THR. “Karena ini sudah kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan THR sebelum lebaran,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis, 21 Maret 2024.
    .
    Eva menyebut pihaknya akan segera membahas teknis pelayanan posko pengaduan THR di Kota Tapis Berseri. “Pembayaran THR harus secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
    .
    Pihakya nanti juga akan melakukan pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR langsung ke perusahaan.
    .
    Pembukaan posko ini tindaklanjut dari terbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
    .
    Dalam surat edaran tersebut pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 jika asumsi tanggal 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024.
    .

    Tunggu Instruksi

    .
    Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Yudhi masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat ihwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan perusahaan swasta. “Ya nanti, kita masih tunggu instruksi dari pusat,” katanya.
    .
    Sementara itu, untuk THR ASN lingkungan Pemkot Bandar Lampung, akan membayarkan 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2024. Tak hanya THR, ada juga akan membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) ASN Pemkot Bandar Lampung.
    .
    Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan masih melakukan penghitungan kebutuhan THR dan tukin ASN lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
    .
    “Anggaran untuk THR dan tukin ASN masih kita hitung berapa besarannya. Kitakan harus menyiapkannya,” jelasnya.
    .
    Saat ini pihaknya masih mengacu pada pembayaran THR dan tukin ASN pada tahun lalu (2023) kebutuhan anggarannya sebesar Rp45 miliar. “Mungkin saja tidak jauh dari Rp45 miliar. Itu juga anggaran untuk THR dan tukin tahun ini,” pungkasnya.
  • Kabar Gembira, THR ASN Pemkab Pesawaran Sudah Disiapkan

    Kabar Gembira, THR ASN Pemkab Pesawaran Sudah Disiapkan

    Pesawaran (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Pesawaran sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp21 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024. THR ASN Pemkab Pesawaran sudah disiapkan untuk proses penyaluran pembayaran.

    Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pesawaran, Iswanto mengatakan, pembayaran uang THR tersebut nantinya untuk 4.397 pegawai. Antara lain dengan komponen THR meliputi gaji pokok dan tunjangan di luar pangan.

    “Jadi kalau secara rinci, anggaran THR ASN Kabupaten Pesawaran tersebut berjumlah Rp21.589.917.534. THR yang kita berikan sekaligus memberikan tunjangan tanpa tunjangan beras,” ujarnya, Rabu, 20 Maret 2024.

    Dia mengatakan penyaluran pembayaran THR ASN, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Namun saat ini pemerintah setempat tengah memproses penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang petunjuk teknis pemberian THR.

    “Adapun untuk pembagiannya, kami berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024. Kalau kita lihat secara keseluruhan THR tahun ini mengalami kenaikan,” ujar dia.

    “Hal tersebut karena ada kenaikan gaji pokok, sebesar 8 persen. Kalau tahun lalu tidak sampai Rp21 miliar jumlahnya. Di tahun ini yang jumlahnya naik,” kata dia.

    Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemda setempat yang melakukan pengajuan besaran THR.

    “Ya, nilai besar kecil THR itu diajukan oleh OPD dan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada,” katanya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.