Tag: uang palsu

  • Mantan Anggota TNI AL Terlibat Peredaran Uang Palsu

    Sukadana (Lampost.co) —Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur meringkus mantan anggota TNI AL , karena terlibat  kasus peredaran uang palsu dan kepemilikan senpi beserta puluhan amunisi.

    Pelaku beinisial WH (29), warga Kecamatan Sukadana mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak 2017.

    Dari tangan WH Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu 12 butir amunisi aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, satu kotak amunisi merek Indat Mu-1 TJ 9 x 19 mm.

    Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit baret Marinir beserta emblem Marinir warna ungu. Serta 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

    Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Lampung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar , Selasa 27 Maret 2024.

    “Peristiwa tersbeut berawal saat pelaku pada Minggu 24 Maret petang sedang berada di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung. Di sana pelaku terduga hendak melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu tersebut,” ujar AKBP Rizal.

    “Upaya pelaku yang mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu, akhirnya sempat memicu keributan,” papar AKBP Rizal.

    Proses Hukum

    Kemudian, Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian. Kemudian mengamankan pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti. Antara lain senjata api rakitan jenis revolver.

    “Pelaku dan seluruh barang buktinya, saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur. Untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No 12 tahun 1951,” paparnya.

    Selain mengamankan pelaku mantan anggota Marinir, petugas Polres Lampung Timur juga mengamankan 3 orang spesialis pembobolan gedung sarang walet.

    Ke tiganya mendapat hadiah timah panas karena hendak melawan saat polisi akan menangkap.

    “Inisial para ketiga pelaku adalah PW (55) warga Kota Metro, EK (41) warga Kabupaten Pringsewu, dan DT (29) warga Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

    Para pelaku melakukan aksi pembobolan 2 gedung sarang walet di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024, dan Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.

    Peristiwa kejahatan terduga dilakukan para tersangka dengan cara merusak pintu. Kemudian masuk dan sempat menyandera serta mengancam penjaga gedung sarang walet, menggunakan senjata tajam.

    Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa beberapa sarang walet, senapan angin, stik Pancing. TV LED, DDR CCTV, mesin Las, dengan kerugian mencapai Rp15 juta rupiah.

    Ke tiga pelaku kami amankan di tiga tempat berbeda. Yaitu di Desa Liman, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Pelaku ke dua di Desa Mulyosari Metro Barat, Kota Metro. Terakhir di Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

    “Kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok. Lalu pakaian, serta 1 unit sepeda motor. Para pelaku terjerat pasal 363 Jo 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya

  • Warga Metro Edarkan Uang Palsu di Lamteng, Tertipu Uang Kembalian Asli

    Warga Metro Edarkan Uang Palsu di Lamteng, Tertipu Uang Kembalian Asli

    Gunungsugih (Lampost.co)— Polisi  mengamankan pelaku warga metro pengedar uang palsu (upal) di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

    Pelaku merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, berinisial AG (42).

    Pelaku mengedarkan upal dengan menyasar warung kelotong. Membeli rokok dengan upal pecahan Rp100 ribu.

    Aksi kejahatan AG terhenti setelah, Dedi Purnomo (43) warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah menyadari bahwa uang yang pelaku gunakan adalah palsu.

    “Kami telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu berinisial AG. Warga Metro Rabu 20 Maret 2024. Pelaku kami amankan setelah membeli rokok di warung milik korban dengan mengunkan uang palsu pecahan Rp100 ribu,”Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, Kamis (21/03/2024).

    Pengamanan pelaku berikut barang bukti berupa upal senilai Rp1 juta dan sembilan bungkus rokok yang sudah pelaku beli menggunakan upal.

    Kronologi Kejadian

    Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku pelaku mendatangi warung korban pukul 09.00 wib. Untuk mebeli satu bungkus rokok seharga Rp26 ribu.

    Pelaku menggunakan pecahan uang Rp100 ribu. Korban awalnya tidak sadar dan asal terima saja uang tersebut. Setelah itu, korban memberikan kembalian Rp 74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.

    “Setelah korban mencermati ternyata uang yang AG gunakan ini palsu, lalu korban yang masih hafal dengan wajah dan sepeda motornya langsung mengejar pelaku. Lalu korban membuntuti pelaku sampai ke Pasar Baru Rumbia,” jelasnya.

    Korban saat itu berkomunikasi dengan pihak kepolisian, selanjutnya pihak kepolisian dibantu oleh korban melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    Kemudian melakukan penangkapan barang bukti berupa upal dan uang asli hasil kembalian.

    “Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1 juta siap edar, beserta uang asli senilai Rp890 ribu, hasil dari membelanjakan uang palsu telah kami amankan,”kata dia.

    Selain itu juga kami memganakan satu unit ponsel merek Vivo warna merah, 9 bungkus rokok, 1 unit tas warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Vega R.

    Pengakuan Pelaku

    Sementara, AG mengakui telah mengedarkan upal di warung kelontong di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Pada saat itu, pelaku berniat akan mengedarkan upal jutaan rupiah di wilayah tersebut.

    “Saya memang sudah berencana mengedarkan uang palsu ini di Kecamatan Rumbia. Saya belanja dengan upal dan mendapat kembalian uang asli,” kata AG.

    Saat ini pelaku tengah melakukan tindak lanjut pendalam terkait kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.

  • Polres Lampung Utara Tahan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp16 Juta

    Polres Lampung Utara Tahan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp16 Juta

    Kotabumi (Lampost.co) — Polres Lampung Utara telah menahan WM alias Joko, atas kasus peredaran uang palsu. Polisi menyita uang palsu berbagai pecahan rupiah dengan total mencapai Rp16.240.000.

    Sebelumnya, warga menyerahkan pria asal Surabaya, Jawa Timur itu ke polisi pada 12 Maret 2024. Ia kedapatan membeli solar di pinggir jalan Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, menggunakan uang palsu (upal).

    “Pelaku masih kami tahan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Tipiter Polres Lampura, Ipda Adi Wasito, Kamis, 14 Maret 2024.

    Dia mengatakan petugas menyita upal masing-masing 2 lembar pecahan Rp100 ribu, 22 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 747 pecahan Rp20 ribu. “Total upal yang diamankan berjumlah Rp16.240.000. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 36, UU No.7/2011 dengan hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata dia.

    Dia menjelaskan modus pelaku ialah dengan membeli solar di kios-kios masyarakat yang berada di pinggir jalan ke arah Bukit Kemuning.

    Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menjalankan aksi tersebut. Uang itu tersebut ia beli dari warga Lampung Tengah. “Dia menghabikan 3,5 juta uang asli untuk membeli uang palsu senilai Rp16,5 juta. Adapun rinciannya yaitu Rp15 juta dalam bentuk Rp20 ribu, dan Rp1,5 juta pecahan Rp50 ribu,” kata dia.

    Sebelumnya, Polda Lampung menangkap pengedar upal di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu, 3 Maret 2024.

    Pelaku Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pesawaran. Pelaku telah mengedarkan ribuan lembar upal ke luar Lampung hingga Aceh.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

  • Pengendara Innova Nekat Beli Solar Pakai Uang Palsu

    Pengendara Innova Nekat Beli Solar Pakai Uang Palsu

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengendara mobil Toyota Innova hitam, Joko Hadianto tertangkap polisi usai ketahuan membeli solar eceran menggunakan uang palsu.

    Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Abung Barat, Lampung Utara.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri.

    Pelaku datang ke sebuah kios eceran untuk mengisi solar senilai Rp85 ribu. Setelah mobilnya terisi bahan bakar, Joko memberikan uang ke penjual dan langsung pergi.

    Saat pelaku pergi, korban belum sempat memeriksa uang dari pelaku. Saat menyadari dirinya tertipu, korban langsung mengejar dan pelaku berhasil tertangkap.

    “Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya sekitar Desa Tanjung Waras, Bukit Kemuning, Lampung Utara,” ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2024.

    Saat tertangkap, warga Surabaya, Jawa Timur itu sempat tidak mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih tidak tahu jika uang untuk transaksi membayar solar ternyata palsu.

    Akhirnya, korban pun menghubungi petugas untuk menangani masalah tersebut. Saat petugas datang dan memeriksa kendaraan, petugas temukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.

    Setelah ada barang bukti, pelaku baru mengakui perbuatannya. Bahkan ia juga mengaku hendak mengedarkan lembaran uang palsu tersebut.

    “Awalnya tidak mau ngaku, namun setelah petugas geledah, ada puluhan lembar uang palsu berbagai pecahan,” kata dia.

    Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun.

  • Jelang Ramadan, Waspadai Peredaran Uang Palsu

    Jelang Ramadan, Waspadai Peredaran Uang Palsu

    Kotaagung (Lampost.co): Polsek Pulau Panggung turut aktif dalam mencegah peredaran uang palsu di wilayahnya dengan melaksanakan patroli dialogis di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Kamis, 7 Maret 2024.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hebron Silalahi, yang memberikan imbauan kepada para pedagang agar lebih teliti dan berhati-hati terhadap uang palsu yang mulai beredar di kalangan mereka. Terlebih saat mendekati bulan suci Ramadan.

    Kapolsek Pulau Panggung, AKP Rahadi mengatakan, patroli dialogis ini bertujuan untuk membantu masyarakat membedakan uang palsu dengan uang asli. Sehingga dapat mencegah mereka menjadi korban kejahatan tersebut.

    Dia menjelaskan pihaknya melakukan kegiatan ini sebagai respons terhadap informasi peredaran uang palsu yang beredar di media sosial.

    Meskipun belum ada laporan resmi, maupun korban yang pihaknya temukan. Langkah ini (sosialisasi), menurutnya, untuk menghindari terjadinya kerugian bagi masyarakat.

    “Meski belum ada laporan, kami tetap menyelidiki informasi yang beredar di media sosial dan mencari tahu kebenarannya. Saat ini, belum ada korban di wilayah Pekon Tekad,” kata dia.

    Kapolsek menegaskan pelaksaaan sosialisasi dan edukasi terkait uang palsu, agar masyarakat merasa lebih tenang dan aman dengan tindakan pencegahan tersebut.

    “Pastinya jangan sampai ada korban uang palsu. Semoga dengan langkah ini, dapat mencegah peredaran uang palsu secara efektif. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga dapat terjaga dengan baik,” tandasnya.

    Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

  • Pengedar Uang Palsu Asal Kalirejo Diringkus

    Pengedar Uang Palsu Asal Kalirejo Diringkus

    Bandar Lampung (Lampost.co)–Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pengedar uang palsu (upal) di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah,Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 15.45 wib.

    Pelaku Bernadus Gumelar Agung Wicaksono merupakan warga Pesawaran. Pelaku telah mengedarkan ribuan lembar upal ke luar Lampung hingga Aceh.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakatmarak beredarnya uang palsu belakang ini.

    Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada paket yang mencurigakan berisi uang palsu dari J&T.

    “Lalu pihak J&T mengembalikan paket tersebut ke pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah,” ujarnya Selasa, 5 Maret 2024.

    Kemudian, petugas langsung mendatangi dan meringkus pelaku di kediamannya. Saat kami interogasi, pelaku mengakui paket itu miliknya yang berisi uang palsu.
    Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat uang palsu secara mandiri di rumahnya menggunakan printer.

    Uang tersebut ia pasarkan melalui media sosial, marketplace hingga ke luar Lampung seperti Aceh dan Pulau Jawa sejak Januari 2024.

    “Saat rumah pelaku kami periksa, petugas mengamankan printer dan sejumlah uang palsu yang sudah tercetak dan siap edar. Serta kertas polio untuk bahan pembuatan uang palsu,” katanya.

    Barang Bukti

    Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil yang polisi amankan di Kantor J&T berisi upal. 1 unit motor Honda Supra Fit dengan nopol polisi BE 6818 UV.

    Lalu 1 HP Vivo warna biru, 4 botol kecil tinta printer, 30 polibagk kecil warna hitam, 1 printer, 1 karung beras 5 Kg berisi uang palsu yang di rijek, 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu siap edar.

    “Lalu, 96 lembar uang pecahan Rp 50 ribu siap edar, 141 lembar uang pecahan Rp 20 ribu siap edar, 242 lembar uang pecahan Rp 10.000 siap edar, 23 lembar uang pecahan Rp 5 ribu siap edar, 169 lembar uang palsu belum siap edar,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang.

    “Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.