Tag: UMK

  • UMK 2024 Se Lampung Naik, Ini Daftar Lengkap di 15 Kabupaten/Kota

    UMK 2024 Se Lampung Naik, Ini Daftar Lengkap di 15 Kabupaten/Kota

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diterapkan pada Januari 2024.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan penetapan tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian nilai upah minimum.

    “Telah dilakukan pembahasan dan usul yang kami sampaikan sudah ditetapkan Gubernur Lampung melalui surat keputusan,” ujar Agus.

    Terdapat lima kabupaten/kota yang telah mendapatkan penerbitan SK UMK oleh gubernur, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Selatan.

    Sementara UMK di 10 kabupaten/kota lainnya mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

    BACA JUGA: Puluhan Buruh Pelabuhan Panjang Protes Oknum Memotong Upah

    “Ada enam kabupaten yang ikut UMP, karena UMK nya setelah perhitungan masih di bawah UMP. Besaran UMK tida boleh lebih rendah dari UMP sesuai aturan, jadi daerah itu ikut UMP,” jelasnya.

    Enam kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Sementara UMK di empat kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran juga mengikuti besaran UMP 2024. Sebab, kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki dewan pengupahan.

    Agus menjelaskan penetapan UMK di 15 kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.09/XI/2023.

    “Kami perhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai alfa yang merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja bagi pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

    UMK Bandar Lampung

    Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung resmi menaikkan UMK Bandar Lampung 3,75% mulai Januari 2024.

    Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan upah minimum menjadi tiga, yaitu 2,765%, 3,26%, dan 3,75%.

    Atas kenaikan itu, UMK 2024 pekerja di Kota Tapis Berseri ini menjadi Rp3.103.631 dari semula Rp2.991.394 dari UMK 2023.

    “Pemkot dan teman-teman diskusi mengambil yang tertinggi 3,75%, kenaikannya Rp112.282,” kata Eva.

    Dia mengimbau seluruh perusahaan menaati kenaikan upah itu. Sebah, jika tidak perusahaan harus memberikan alasan terkait tidak menyesuaikan UMK.

    “Kalau perusahaan penghasilannya kecil kami pertimbangkan. Kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Menurut, kenaikan upah itu mempertimbangkan faktor eksternal, seperti harga bahan pokok yang makin meroket.

    “Kami inginnya semua sesuai yang berlaku karena sekarang bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Untuk itu, kami bantu segini,” ujarnya.

    Daftar lengkap UMK 15 kabupaten/kota se Lampung

    1. UMK Kota Bandar Lampung Rp3.103.631

    2. UMK Kota Metro Rp2.726.104

    3. UMK Way Kanan Rp2.885.122

    4. UMK Mesuji Rp2.903.310

    5. UMK Lampung Selatan Rp2.903.310

    6. UMK Lampung Tengah Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)

    7. UMK Lampung Utara Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    8. UMK Lamtim Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    9. UMK Lampung Barat Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    10. UMK Tulangbawang Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    11. UMK Tulangbawang Barat Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    12. UMK Pringsewu Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    13. UMK Tanggamus Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    14. UMK Pesisir Barat Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

    15. UMK Pesawaran Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP)

  • Pemkab Lamsel Usulkan UMK ke Pemprov Lampung Naik 3,8 Persen

    Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 naik sebesar 3,8 persen dari UMK tahun 2023 lalu sebesar Rp2.861.097.

    Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, menyatakan surat pengajuan UMK Lamsel kini sudah ditandatangani Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan kini sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    “Surat pengajuan sudah ditandatangani semalam dan kini sedang dalam proses di Pemprov Lampung,” ujar Thamrin, Jumat, 24 November 2023.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampost.co, penerapan formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

    Sementara itu, untuk pengumuman penetapan UMK Lampung Selatan akan diumumkan pada 30 November 2023.

    Dilain pihak, Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Intji Indriati, enggan menjelaskan berapa nilai usulan UMK Lamsel.

    Atika Oktaria

  • Disnaker Tanggamus Minta Karyawan Perusahaan Lapor Jika UMK Tidak Sesuai Ketentuan

    Kotaagung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus minta karyawan dan pekerja perusahaan melaporkan jika upah minimun kabupaten (UMK) tidak sesuai ketentuan. Hal itu menyusul dengan telah ditetapkannya upah minimun provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 oleh Gubernur Lampung sebesar Rp2.716.497 per bulan.

    Kabid Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Iswandi, mengatakan bahwa pihaknya akan merespon setiap masukan dari para pekerja kaitannya dengan besaran nilai UMP yang diterima.

    “Hasil evaluasi di lapangan nanti, akan kelihatan apa kendalanya, apakah memang keuntungan yang didapat perusahaan tidak memenuhi sehingga upah pekerja disesuaikan,” kata dia, Kamis, 23 November 2023.

    Ia menuturkan, jika ditemukan perusahaan membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMP, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke perusahaan untuk memastikan persoalan dan kendalanya. Selain itu, pihaknya juga akan melihat kesepakatan antar dua bela pihak yang telah disetujui sebelumnya.

    “Dan itu artinya kembali lagi kepada kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja, kendati demikian kita tetap mendorong agar pelaku usaha di Tanggamus bisa menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan,” ujarnya.

    Iswandi menjelaskan, dalam undang undang juga telah diatur. Bahwa ketetapan UMP tidak saklek, atau mengikat yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Namun kembali lagi ia berharap kendati begitu pelaku usaha juga harus mempertimbangkan sebijak mungkin hak bagi para pekerja.

    “Untuk UMP tahun depan berlaku per tanggal 1 tahun 2024 karena kit belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP Lampung,” ujarnya.

    Langkah-langkah yang akan dilakukan, sebelum berlakunya UMP tahun 2024, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku perusahaan yang ada di kabupaten Tanggamus.

    UMP tahun depan mengalami kenaikan kendati tidak signifikan yaitu sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP Lampung tahun 2024 Rp2.716.000 dan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

    Sementara jika dibandingkan Dengan UMP tahun tahun sebelumnya, UMP 2024 merosot. Untuk tahun 2023 UMP Lampung naik 7,9 persen dari Rp2.440.486,18 menjadi Rp2.633.284,59.

    Masih kaitannya dengan UMK, Disnaker Tanggamus masih terus berupaya untuk membentuk dewan pengupahan, hal itu sesuai dengan anjuran agar setiap kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan.

    “Tujuan dewan pengupahan sendiri ialah untuk menentukan besaran UMK. Berdasarkan dengan kondisi di setiap kabupaten/kota, serta hal-hal yang harus dimusyawarahkan secara bersama sama,” kata dia.

    Dewan pengupahan, terdiri dari unsur perusahaan, asosiasi perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah.

    Atika Oktaria

  • Kenaikan Tertinggi UMK Bandar Lampung Hanya 3,75 Persen

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung diperkirakan naik paling tinggi berkisar 3,75 persen.

    Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung Lenny Widyawati menyebut hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    “Formulasinya upah minimum tahun mendatang sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian atau UM(t+1) = UM(t) + nilai penyesuaian UM(t+1),” katanya, Senin, 20 November 2023.

    Ia merincikan rumus tersebut. Seperti nilai penyesuaian UM(t+1) diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang dikalikan dengan variabel alpha dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

    Setelah itu hasilnya dikali dengan upah minimum tahun berjalan atau rumusnya nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi+(PExα)}xUM9(t).

    “Jadi nanti dewan pengupahan akan menyepakati nilai alpa tersebut. Biasanya buruh akan meminta nilai alpa 0,3 dan pengusaha 0,1, nanti para akademisi akan memberikan pandangannya, sehingga diperoleh kesepakatan,” terangnya.

    Ia mengeklaim pihaknya melakukan simulasi terhadap perhitungan UMK Bandar Lampung. Untuk besaran inflasi di Bandar Lampung menyentuh angka yakni 2,27 dan PE di Bandar Lampung di angka 4,95.

    Apabila dimasukkan dalam formulasi perhitungan untuk nila alpa 0,1 maka kenaikan UMK di Bandar Lampung hanya 2,76 persen.

    Lalu jika di rentang alpa 0,2 maka kenaikan UMK Bandar Lampung 3,26 persen dan alpa 0,3 maka kenaikan UMK hanya 3,75 persen.

    Lenny menambahkan, simulasi ini akan dibawa dan didiskusikan pada rapat Dewan pengupahahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, Dinas Perdagangan, Apindo, Serikat Buruh, Serikat Pekerja, BPS, Pakar Ketenagakerjaan dan Akademisi FEB Unila.

    “Rabu ini tanggal 22 kita rapat dengan dewan pengupahan terkait kenaikan upah di Bandar Lampung,” katanya.

    Ia mengeklaim pihaknya menunggu pengumuman resmi dari Pemprov Lampung yang akan mengumumkan penetapan UMP besok, 21 November 2023.

    “Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke provinsi sebagai bahan rekomendasi ke Gubernur Lampung dalam menetapkan kenaikan UMK Bandar Lampung,” pungkasnya.

    Atika Oktaria

  • Disnakertrans Lampung Selatan Belum Usulkan UMK

    Disnakertrans Lampung Selatan Belum Usulkan UMK

    Kalianda (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan belum mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Pasalnya, pemerintah dan dewan pengupahan belum melaksanakan rapat pembahasan.

    Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Noviana Susanti, menjelaskan pihaknya bersama dewan pengupahan akan rapat pembahasan UMK rencananya pada Senin, 20 November 2023.

    “Kami akan mengajukan usulan besaran UMK 2024 untuk bisa ditetapkan,” ujar Novi, Minggu, 19 November 2023.

    Untuk diketahui, UMK Lampung Selatan 2023 berada di nilai Rp2.861.097,36 yang naik dari 2022 Rp2.659.506. Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2024 diperkirakan akan naik sekitar 4 persen.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, mengatakan kenaikan UMP masih dalam pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi. Namun, melihat perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini, terdapat potensi kenaikan sekitar antara 3% dan 4%.

    Penetapan UMP itu akan diputuskan pada 21 November 2023. Sedangkan UMK pada 30 November 2023. Penetapan upah mengacu pada PP 51 2023 sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan.

    Hal itu melihat parameter aspek makro ekonomi dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan aspek makro ekonomi melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Untuk itu, pihaknya memberikan edukasi kepada serikat pekerja dan buruh agar lebih memperhatikan struktur dan skala upah kepada pekerjanya.

    Effran Kurniawan