Tag: UMP

  • Disnaker Tanggamus Minta Karyawan Perusahaan Lapor Jika UMK Tidak Sesuai Ketentuan

    Kotaagung (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus minta karyawan dan pekerja perusahaan melaporkan jika upah minimun kabupaten (UMK) tidak sesuai ketentuan. Hal itu menyusul dengan telah ditetapkannya upah minimun provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 oleh Gubernur Lampung sebesar Rp2.716.497 per bulan.

    Kabid Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus, Iswandi, mengatakan bahwa pihaknya akan merespon setiap masukan dari para pekerja kaitannya dengan besaran nilai UMP yang diterima.

    “Hasil evaluasi di lapangan nanti, akan kelihatan apa kendalanya, apakah memang keuntungan yang didapat perusahaan tidak memenuhi sehingga upah pekerja disesuaikan,” kata dia, Kamis, 23 November 2023.

    Ia menuturkan, jika ditemukan perusahaan membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMP, maka pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke perusahaan untuk memastikan persoalan dan kendalanya. Selain itu, pihaknya juga akan melihat kesepakatan antar dua bela pihak yang telah disetujui sebelumnya.

    “Dan itu artinya kembali lagi kepada kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja, kendati demikian kita tetap mendorong agar pelaku usaha di Tanggamus bisa menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan,” ujarnya.

    Iswandi menjelaskan, dalam undang undang juga telah diatur. Bahwa ketetapan UMP tidak saklek, atau mengikat yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Namun kembali lagi ia berharap kendati begitu pelaku usaha juga harus mempertimbangkan sebijak mungkin hak bagi para pekerja.

    “Untuk UMP tahun depan berlaku per tanggal 1 tahun 2024 karena kit belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP Lampung,” ujarnya.

    Langkah-langkah yang akan dilakukan, sebelum berlakunya UMP tahun 2024, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku perusahaan yang ada di kabupaten Tanggamus.

    UMP tahun depan mengalami kenaikan kendati tidak signifikan yaitu sebesar 3,16 persen atau Rp83 ribu dari UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP Lampung tahun 2024 Rp2.716.000 dan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

    Sementara jika dibandingkan Dengan UMP tahun tahun sebelumnya, UMP 2024 merosot. Untuk tahun 2023 UMP Lampung naik 7,9 persen dari Rp2.440.486,18 menjadi Rp2.633.284,59.

    Masih kaitannya dengan UMK, Disnaker Tanggamus masih terus berupaya untuk membentuk dewan pengupahan, hal itu sesuai dengan anjuran agar setiap kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan.

    “Tujuan dewan pengupahan sendiri ialah untuk menentukan besaran UMK. Berdasarkan dengan kondisi di setiap kabupaten/kota, serta hal-hal yang harus dimusyawarahkan secara bersama sama,” kata dia.

    Dewan pengupahan, terdiri dari unsur perusahaan, asosiasi perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah.

    Atika Oktaria

  • Disnakertrans Lampung Selatan Belum Usulkan UMK

    Disnakertrans Lampung Selatan Belum Usulkan UMK

    Kalianda (Lampost.co) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan belum mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024. Pasalnya, pemerintah dan dewan pengupahan belum melaksanakan rapat pembahasan.

    Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Noviana Susanti, menjelaskan pihaknya bersama dewan pengupahan akan rapat pembahasan UMK rencananya pada Senin, 20 November 2023.

    “Kami akan mengajukan usulan besaran UMK 2024 untuk bisa ditetapkan,” ujar Novi, Minggu, 19 November 2023.

    Untuk diketahui, UMK Lampung Selatan 2023 berada di nilai Rp2.861.097,36 yang naik dari 2022 Rp2.659.506. Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2024 diperkirakan akan naik sekitar 4 persen.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, mengatakan kenaikan UMP masih dalam pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi. Namun, melihat perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini, terdapat potensi kenaikan sekitar antara 3% dan 4%.

    Penetapan UMP itu akan diputuskan pada 21 November 2023. Sedangkan UMK pada 30 November 2023. Penetapan upah mengacu pada PP 51 2023 sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan.

    Hal itu melihat parameter aspek makro ekonomi dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan aspek makro ekonomi melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Untuk itu, pihaknya memberikan edukasi kepada serikat pekerja dan buruh agar lebih memperhatikan struktur dan skala upah kepada pekerjanya.

    Effran Kurniawan

  • Pengumuman UMP Paling Lambat 21 November 2023

    Pengumuman UMP Paling Lambat 21 November 2023

    Jakarta (Lampost.co)—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

    “Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa,14 November 2023.

    Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

    Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

    Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, kata dia, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional.

    Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

    “Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” katanya.

    Ida Fauziyah menekankan keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.

    “Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” katanya.

    Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

    “Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” katanya.

    Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menentukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di akhir bulan November 2023. Jadwal penetapan itu sesuai aturan Pemerintah Pusat.

    Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan bahwa sesui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November di tingkat provinsi.

    Sementara untuk tingkat kota/kabupaten pengumuman besaran upah dilakukan paling lanbat 30 November 2023. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun 2024.

    “Kami lagi menunggu, kemarin dapat informasi bahwa kepala dinas tenaga kerja provinsi se Indonesia diundang ke kementerian terkait upah,” kata Yudhi saat ditemui Lampost.co di ruangan kerjanya pada Senin, 13 November 2023.

    Yudhi mengatakan bahwa Disnaker Bandar Lampung dalam waktu dekat akan melaksanakan pertemuan bersama para buruh, pengusaha, serta akademisi untuk menetapkan UMK. Namun mengenai perkiraan kenaikan UMK Bandar Lampung, ia belum dapat memastikannya.

    “Belum bisa dipastikan, karena masih menunggu juklak juknisnya. Ini kan masih rapat. Kami berharap segera ditetapkan yang terbaik untuk masyarakat,” kata dia.

    Nurjanah