Kalianda (Lampost.co)–Ganti rugi sebagian lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Lampung Selatan menyisakan persoalan. Warga yang mendapatkan ganti rugi atas lahan JTTS tersebut belum mendapatkan sertifikatnya kembali meski sudah berlangsung enam tahun.
Seperti yang dialami oleh 10 orang warga Desa Munjuk Sampurna, Desa Sidowaluyo, dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Untuk mempertanyakan soal sertifikat tanah itu, warga ramai-ramai mendatangi Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, para warga dari tiga desa tersebut langsung bertemu Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Seto Apriyandi dan Kepala Seksi Pengadaan, Selamet Raharjo. Mereka bertemu di ruang rapat Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
“Kami tunggu-tunggu hingga kini tidak kunjung dibalikan. Maka, kami mengadukan hal ini ke Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Tapi, kami ada bukti penyerahan sertipikatnya,” ujar Chairul, salah satu perwakilan warga Desa Munjuk Sampurno, Kecamatan Kalianda.
Hal senada dikatakan Iskandar, Warga Desa Munjuk Sampurno. Menurutnya, hampir rata-rata pemilik tanah yang mendapat ganti rugi JTTS belum mendapatkan pengembalian sertifikatnya.
“Tanah kami yang terkena pembangunan JTTS hanya sebagian. Tapi, hingga kini belum dikembalikan lagi sertipikatnya,” katanya.
Mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Selamet Raharjo yang di dampingi Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Seto Apriyandi, mengatakan para warga dapat mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pertanahan tentang pengembalian sertifikat sisa tanah yang terkena pembangunan jalan tol.
“Karena, itu prosedurnya,” kata dia.
Selain itu, warga juga dapat melampirkan fotokopi KTP dan surat tanda bukti penyerahan sertipikat yang dimiliki. Begitu juga dengan warga yang tidak ada tanda bukti penyerahan, dapat mengajukan surat permohonan dan fotokopi KTP saja.
“Tapi, lebih baik diketahui Kepala Desa. Kami akan lanyani pengaduan warga baik perseorangan maupun kolektif,” ujar Selamet.
Selamet menjelaskan, setelah ada surat permohonan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU -PR). Setelah itu, akan ditindaklanjuti.
“Untuk biaya pengurangan luas tanah pada sertipikat yang terkena JTTS akan ditanggung oleh PU – PR,” jelasnya.
Putri Purnama