Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Panjang menangkap HK (44) duda anak satu, di tempat persembunyiannya di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 29 Oktober 2023.
Pria tersebut ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih BE-5773-AD, milik kawannya sendiri, Mad Suri.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni, menjelaskan modus yang digunakan tersangka mengelabui korbannya, dengan berpura-pura meminjam motor korban untuk menjemput pacarnya. “Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun bukannya menjemput malah (motor) dibawa kabur,” kata dia, Senin, 30 Oktober 2023.
Joni menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, pelaku HK (44) menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). “Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL (DPO) di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi,” kata Joni.
Dia mengatakan peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023 di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. “Kami masih terus menggali informasi terkait keberadaan JL (DPO) untuk mengetahui kemana sepeda motor tersebut dijual,” ujar Joni.
Akibat perbuatannnya tersebut, HK (44) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengam ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku penggelapan motor dan ponsel ditangkap Polsek Penengahan, Lampung Selatan. Keduanya adalah GDY (22) dan DCI (27) merupakan warga Dusun Way Lebak Kelawi, Kecamatan Bakauheni.
Mereka ditangkap atas laporan MFM warga desa yang sama ke Mapolsek Penengahan lantaran menggelapkan satu sepeda motor merek Honda Scopy Stylist Matic dan handphone merek Oppo Type A3S pada 12 April 2022 di Bakauheni.
Deni Zulniyadi