Pringsewu (Lampost.co) — Seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga memeras kepala pekon (desa) dengan meminta uang hingga Rp3 juta.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka inisial J (49) meminta uang kepada kepala Pekon di Pringsewu. Dia mengancam akan melapor kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.
“Oknum LSM itu sering datang ke rumah dan mengancam akan melaporkannya. Korban bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut,” kata Faebo, Selasa, 20 Desember 2022.
Korban awalnya menyanggupi membayar Rp1 juta. Namun, tersangka kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi. “Korban hanya mampu memberi Rp400 ribu,” ujarnya.
Beberapa pekan kemudian, tersangka J kembali menghubungi korban meminta uang Rp3 juta. Tersangka turut mengancam melaporkan kades tersebut ke pihak berwajib dan meminta korban menemuinya di rumah makan sekitar Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan akhirnya melapor ke polisi. Untuk itu, petugas menangkap oknum LSM tersebut.
“Tersangka J kami tangkap saat menerima uang Rp1 juta dari korban di rumah makan,” ujar dia.
Menurutnya, tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 368 subsider Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan. “Tersangka diancam pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan