Gunungsugih (Lampost.co) — Peredaran uang palsu di Lampung terus terjadi. Kali ini beraksi dengan modus top up dana di gerai BRI Link di Kampung Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kejahatan itu dilakukan dua pemuda asal Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, inisial MSD (26) dan MW (23). Keduanya merupakan pembuat dan pengedar uang palsu.
“Kami tangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu setelah tujuh jam dari mereka beraksi,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufrianto, Selasa, 28 November 2023.
Kedua tersangka itu datang ke BRI Link yang dijaga korban Regina (25) untuk mengisi top up dana Rp2 juta. “Tapi, tersangka memberikan uang tunai asli yang dicampur dengan uang palsu,” ujarnya.
Berdasarkan pengecekan korban, uang palsu yang diberikan senilai Rp1 juta. Sehingga, korban langsung melapor ke polisi. Atas laporan itu, petugas langsung meringkus tersangka tujuh jam kemudian di wilayah Kampung Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Kemudian anggotanya menggeledah rumah kedua tersangka di Kampung Bina Karya Buana, Rumbia Lampung Tengah dan menyita barang bukti berupa satu unit laptop, printer, tiga botol tinta, satu gunting, dan dua buah pisau karter.
“Kami juga mengamankan uang palsu senilai Rp5 juta lebih di dalam rumah pelaku. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
Effran Kurniawan