Bandar Lampung (Lampost.co)–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 87 juta bantang rokok ilegal selama tahun 2023.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Pasti Trenggono mengatakan data tersebut meningkat 117% jika dibandingkan dalam dua tahun terakhir. Tahun 2022 74 juta batang rokok ilegal diungkap DJBC Sumbagbar.
“Tahun 2023 ini belum selesai namun hingga bulan Oktober 2023 kami berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 87.872.0404 batang dan tahun sebelumnya hanya 74.931.852 batang sampai dibulan Oktober 2022, jika dipersentasekan meningkat sekitar 117 persen,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 3 November 2023.
Menurut Kunto, Lampung masuk dalam kategori peredaran rokok ilegal tertinggi di Indonesia. Salah satu faktornya adalah Lampung merupakan gerbang Pulau Sumatra dan menjadi daerah transit pengiriman sebelum ke Pulau Jawa.
“Belakangan memang Lampung ini jadi tempat strategis untuk peredaran rokok ilegal,” ujar Kunto.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menjelaskan banyak modus yang digunakan pelaku pemilik rokok ilegal dalam beraksi. Salah satunya dengan menyelundupkan rokok ilegal dalam truk pengiriman barang.
Putri Purnama