Menggala (Lampost.co) — Bawaslu Kabupaten Tulangbawang mewarning para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat menjaga netralitas dengan cara tidak berpihak maupun mendukung salah satu parpol dan calon pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Tulangbawang Inda Fiska Mahendro mengatakan bagi ASN yang memiliki pasangan suami atau istri maju pada Pemilu 2024 diperbolehkan mendampinginya.
Meski ASN diperbolehkan mendampingi suami atau istri yang mencalonkan diri dalam proses penyelenggaraan Pemilu, namun tidak diperkenankan terlibat aktif.
“Diizinkan hanya mendampingi, dan dilarang menggunakan atribut, fasilitas atau jabatan ASNnya serta tidak membantu proses kampanye,” ujar Inda Fiska Mahendro, Rabu, 8 November 2023.
Untuk menjaga netralitas ASN, pihaknya melarang para pegawai negeri itu untuk menghadiri deklarasi calon, kecuali suami atau istri dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Kemudian, terlibat atau ikut sebagai panitia kampanye calon, ikut kampanye dengan menggunakan atribut ASN, ikut kampanye dengan menggunakan jabatan serta fasilitas negara, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, dan.engadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti melakukan ajakan, himbauan, dan seruan.
“ASN juga dilarang kampanye atau sosialisasi di seluruh media sosial dengan memposting, share, komentar, dan like salah satu calon,” ujar dia.
Bagi masyarakat yang mendapati dugaan ketidak netralitasan ASN dapat melaporkannya ke Panwaslucam atau Bawaslu dengan menyertakan bukti pendukungnya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan atau menemukan terkait dugaan keberpihakan ASN terhadap salah satu calon peserta Pemilu yang diselenggarakan pada tahun depan.
“Belum ada, karena DCTnya baru ditetapkan serta tahapan kampanye baru di mulai 28 November nanti,” ujar dia.
Nurjanah