Liwa (Lampost.co) — KPU Lampung Barat melalui Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Rapat Umum dalam Pemilu 2024, menetapkan lima zona yang dilarang untuk menjadi tempat kampanye.
Ketua KPU Lambar, Arip Sah, mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 saat ini sifatnya masih terbatas, yaitu dalam bentuk kegiatan rapat-rapat umum di tempat tertentu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan sejenisnya.
Untuk itu, ada lima daerah yang dilarang menjadi lokasi kampanye dan pemasangan APK. “Pertama, kampanye di tempat ibadah termasuk halaman rumah ibadah,” kata Arip, Selasa, 28 November 2023.
Kemudian rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya. Lalu gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, seperti gedung dan sekolah. Kemudian sepanjang jalur hijau, seperti di kawasan Sekuting terpadu sampai depan kantor Pengadilan Negeri Lampung Barat, kecuali 1,5 meter dari trotoar.
“Untuk lokasi pemasangan APK yang difasilitasi KPU ada Taman Hamtebiu Kelurahan Pasar Liwa,” kata dia.
Sementara lokasi yang boleh untuk tempat kampanye berada di lapangan.
Daftar lokasi untuk kampanye di Lambar
Kecamatan Air Hitam di lapangan Pekon Semarang Jaya.
Kecamatan Balik Bukit di lapangan Merdeka Kelurahan Pasar Liwa.
Kecamatan Bandarnegeri Suoh di lapangan depan kantor camat.
Kecamatan Batu Brak di lapangan Kecamatan Batu Brak.
Kecamatan Batu Ketulis di lapangan Pekon Way Ngison.
Kecamatan Belalau di lapangan Tanjung Menang Pekon Kenali.
Kecamatan Gedung Surian di lapangan Sukajaya Pekon Puramekar.
Kecamatan Kebun Tebu di lapangan Merdeka Pekon Purajaya.
Kecamatan Lumbok Seminung di lapangan Pekon Lumbok Seminung.
Kecamatan Pagar Dewa di lapangan Pekon Basungan berlokasi.
Kecamatan Sekincau di lapangan Parsada Utama Pekon Pampangan.
Kecamatan Sukau di lapangan pekon Bandarbaru.
Kecamatan Sumberjaya di lapangan Tugusari.
Kecamatan Suoh di lapangan Pungkalan Pekon Tuguratu dan lapangan Pekon Sumberagung
Kecamatan Way Tenong di lapangan Sanayuda Kelurahan Pajar Bulan.
Effran Kurniawan