Panaragan (Lampost.co) — Kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa seorang siswa SMP di Tulangbawang Barat berakhir diversi.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, mengatakan proses diversi atau penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dilaksanakan di Polres Tulangbawang Barat, Senin, 27 November 2023.
Dia mengaku, dari hasil penyelidikan Unit PPA Polres Tulangbawang Barat pihaknya mendapatkan adanya kejadian tindak pidana kekerasan terhadap korban. Penganiayaan itu dipicu karena pelaku tersinggung dengan ulah korban yang menggeber sepeda motor.
“Hasil gelar perkara ditemukan suatu tindak pidana. Dan dari kesimpulan gelar perkara mengacu pada Pasal 5 SPPA Nomor 11 Tahun 2012, wajib dilakukan upaya diversi terhadap anak pelaku, jika ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana,” ujar Dailami, Selasa, 28 November 2023.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang Barat Abdul Rohman mengatakan, sanksi terhadap pelaku perundungan dengan memindahkannya ke sekolah lain. Upaya itu untuk memberikan efek jera.
“Anak yang menjadi pelaku diupayakan untuk pindah sekolah dikarenakan takutnya mental dan psikologisnya terganggu,” katanya.
Ricky Marly