Jakarta (Lampost.co)–Tiga oknum anggota TNI dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta atas kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, warga Aceh beberapa waktu lalu. Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Senin, 27 November 2023.
Oditur Militer II-07, Letkol Upen Jaya Supena menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan ketiga anggota TNI tersebut. Ketiga terdakwa yakni seorang Paspampres dan 2 anggota TNI aktif.
“Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati,” kata Jaya membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, dikutip Lampost.co dari Antara pada Selasa, 28 November 2023.
Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat (AD). Dalam sidang itu, disebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
Pada sidang tersebut juga dibacakan kronologi kasus yang menjerat tiga terdakwa. Saat itu ketiga terdakwa menculik Imam, warga Aceh di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan modus meminta tebusan dari keluarga korban.
Sembari menunggu uang tebusan dari keluarga, korban dianiaya hingga akhirnya tewas ditangan ketiga terdakwa yang saat itu masih berstatus anggota TNI AD aktif. Kasus itu terkuak setelah jasad Imam Masykur (korban) ditemukan oleh warga di sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat beberapa hari setelah diculik.
Atas perbuatannya tiga TNI tersebut dituntut hukuman mati dengan beberapa hal yang memberatkan. Seperti perbuatan menculik dan membunuh warga sipil dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI.
Perbuatan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir ini juga bertentangan dengan poin-poin dari 8 Wajib TNI.
Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan untuk memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Oditur Militer, majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledioi) atas tuntutan tersebut hingga batas 4 Desember 2023.
Putri Purnama