Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung keluarkan Surat Edaran terkait aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Surat Edaran yang tertuang dalam Nomor: 054.2/1205/07/2023 ini dikeluarkan atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, dipandang perlu melakukan penyesuaian jam kerja pada Ramadan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Selasa, 21 Maret 2023.
Adapun Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai di lingkungan instansinya masing-masing.
“Terdapat kriteria jam kerja diantaranya bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, pada Senin-Kamis bekerja di pukul 08:00 hingga 15:00 WIB dan Jumat pada 08:00 – 15:30 WIB,” kata dia.
Selanjutnya bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin hingga Sabtu bekerja di pukul 08:00 – 14:00 WIB. Adapun jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Menurutnya selama Ramadan, ASN dapat memenuhi target kerja minimal 32,5 jam per minggu, sehingga diharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja tersebut.
“Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup dia.
Adi Sunaryo