Liwa (Lampost.co)—Seorang karyawan berinisial JP (30) asal Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat, yang bekerja sebagai Chief Of Store Alfamart di Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat diamankan oleh aparat Polsek setempat, Sabtu,5 Agustus 2023.
Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Bandarnegeri Suoh Iptu Abu Bakar didampingi Panit Res Ipda Andriyad, mengatakan jika pihaknya telah mengamankan JP karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatanya di Alfamart Pekon Suoh Kecamatan Bandarnageri Suoh, Lambar.
Ia diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya pada,Sabtu 1 Juli 2023.
Adapun kronologisnya yaitu berawal dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Abdul Mutolib (39) selaku koordinator area yang datang ke Alfamart Pekon Suoh untuk melakukan pengecekan hasil penjualan barang dan disesuai data,kemudian melakukan pengecekan uang di brankas.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh koordinator area tersebut ditemukan selisih uang hasil penjualan di tanggal 30 Juni 2023.
Akibat kejadian tersebut PT Alfaria Sumber Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp14,9 juta. Atas kerugian itu, akhirnya Abdul Mutolib melaporkan kepada pimpinannya. Selain kepada pimpinan, ia juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandarnegeri Suoh berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-06/VII/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek BNS/tanggal 29 Juli 2023.
Atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan JP sebagai tersangka pelakunya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui bahwa benar tersangka telah melakukanya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bandarnegeri Suoh guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu dia rangkap hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya, satu lembar surat kuasa atas nama Abdul Mutolib dari manager PT Sumber Alfaria Trijaya, 1 lembar surat kuasa atas nama Johan Prasetyo dari manager PT Sumber Alfaria Trijaya dan 1 unit ponsel android merek Vivo V50.