Gunungsugih (Lampost.co)– Sorang residivis kaus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AN (45) warga Kampung Terbanggiilir, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampunh Tengah, diamanakan oleh jajaran anggota Polsek Seputihmataram pada, Rabu 2 Agustus 2023.
Pelaku diamanakan polisi usai mencuri 1,5 ton buah sawit milik korban Daliman warga Kampung Terbanggimulya, Kecamatan Bandar Mataram, pada 1 Agustus lalu.
“Pada saat kejadian pencurian korban diberitahu oleh salah satu saksi bahwa buah sawit dikebunnya seluas tiga hektar dicuri oleh seseorang. Saat itu, korban yang mendapat informasi langsung menuju ke perkebunan sawit miliknya, dan saat diperiksa ternyata benar, buah sawit yang siap panen telah dicuri,” kata Kapolsek Seputihmataram, Iptu Budi Santoso, Kamis 3 Agustus 2023.
Selanjutnya, korban bersama saksi mencoba melakukan pengintaian pada ke esokan harinya. Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, korban melihat ada seorang pria masuk ke perkebunan sawit miliknya dengan mengendarai mobil pickup. Melihat kejadian tersebut, korban langsung menghubungi pihak kepolisian.
“Saat melihat pelaku tengah beraksi di kebun sawitnya, korban langsung menghubungi kami. Selanjutnya kami langsung bergerak menuju TKP untuk menangkap pelaku. AN kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek New Suzuki Carry, tiga batang besi dodos sawit, dua pasang sepatu booth, satu buah cangkul dan buah sawit hasil curian sekira 1,5 ton atau senilai Rp4 juta.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.