Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WD (32) diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) lantaran membuat laporan palsu dan mengaku ditodong menggunakan senjata api (senpi) oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Pelaku merupakan warga Kampung Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Ia nekat membuat laporan palsu lantaran tidak sanggup membayar angsuran kendaraan roda dua jenis Honda Beat, sehingga dikejar-kejar oleh pihak leasing.
“Kami mengamankan seorang IRT yang terbukti membuat laporan palsu sebagai korban curas yang dilakukan oleh dua orang pria tidak dikenal. Pelaku juga membuat keterangan, saat melapor telah ditodong senpi oleh kawanan pelaku curas,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Qorinas, Selasa, 23 Mei 2023.
Kepada polisi, pelaku menerangkan dalam laporan palsunya bahwa saat perjalanan pulang dari Kota Bandar Lampung menuju kediamannya di Kampung Kesuma Jaya, ia dipepet oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya berdasarkan keterangan WD, dua pria tersebut mengejar memepet motornya. Kemudian kedua pelaku merampas motor sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (senpi).
“Setelah mendapatkan laporan dari WD, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD di lokasi yang dia laporkan kepada kami. Dari hasil olah TKP satu per satu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas yang melakukan olah TKP lantas menghimpun keterangan dari sejumlah warga sekitar yang tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah didalami ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp6 juta.
“Kepada petugas pemeriksa akhirnya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit, tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar leasing. Akibat perbuatannya WD diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup kasat.