Sukadana (Lampost.co) – Edi Santoso (49) oknum mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur melakukan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2019 dengan melakukan pemalsuan nota pembayaran material/ hok, markup harga material maupun jumlah material bangunan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar , saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Lampung Timur, Jumat, 12 Mei 2023.
Dari laporan hasil pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa TA 2019, muncul kerugian negara sebesar Rp 155 juta.
“Pada tahun 2020, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, mendapatkan informasi dari masyarakat. Laporan tersebut berdasarkan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/545/VII/2022/SPKT SAT RESKRIM/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 08 Agustus 2022,” ujar Kapolres.
Rizal menjelaskan, dari laporan tersebut, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan Dana Desa tahun 2019 di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Diduga pihak perangkat desa, melakukan pemalsuan nota pembayaran material/ hok, markup harga material maupun jumlah material bangunan, yang mana hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Polres Lampung Timur kemudian menindaklanjutinya. “Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan dana desa tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan kita juga melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada inspektorat Kabupaten Lampung Timur,” jelas Rizal.
Pihaknya menyebutkan, dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 155 juta.
“Adapun laporan hasil terhadap pelaksanaan dan pengelolaan dana desa TA 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp55 juta,” katanya.
Polres Lampung Timur telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak 2 kali, kemudian, pada Desember 2022 ES telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka, namun tersangka tidak ada di tempat, yang kemudian diterbitkan DPO oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Hingga akhirnya, pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Unit Tipikor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi perihal keberadaan Kepala Desa Braja Sakti ES.
“DPO ini diketahui berada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan anggota Polres Kotawa Ringin Timur Polda Kalimantan Tengah, untuk mengecek keberadaannya,” paparnya.
Selain itu pelaku Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bundel APBDes Braja Sakti, Satu buah buku nota pembayaran tukang/pekerja, dan satu lembar SK Bupati Lampung Timur tentang pengangkatan Kepala Desa Braja Sakti Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
ES dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Dan dijerat pasal Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun,” pungkasnya.