Kalianda (Lampost.co)–Anggota Unit Reskrim Polsek Katibung meringkus R (24), warga Waway Karya, Lampung Timur atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku diamankan oleh masyarakat di Pos Polisi Way Sulan pada Rabu, 10 Mei 2023 dini hari, usai mencuri satu unit motor milik warga Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan yang sedang hajatan.
“Pelaku kami amankan di pos polisi Way Sulan, selanjutnya akan dilakukan introgasi,” kata Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah. Jumat, 12 Mei 2023.
Kapolsek mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekad mencuri karena himpitan ekonomi. Sehingga pelaku berani beraksi meski ditengah suasana hajatan.
“Dari hasil interogasi, pelaku R sudah mengakui kejahatannya telah melakukan pecurian kendaraan roda dua di Desa Karang Pucung, Kecamatan, Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta dan melapokan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kini, pelaku diamankan di Polsek Katibung dengan barang bukti 1 sepeda motor hasil curian dan satu unit hp android merk oppo warna biru.