Menggala (Lampost.co) – Satres Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang petani, karena menjadi pengedar narkoba. Pelaku erinisial RA (30) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu 6 Agustus 2023,” kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 10 September 2023.
Ia mengaku, penangkapan RA bermula Dari informasi yang diperoleh anggotanya terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menggala. Berbekal informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika” katanya.
Dari operasi itu, selain menangkap pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti tiga bungkus paket sabu-sabu siap edar, dua buah plastik kosong, dan sejumlah alat hisap sabu.
“Total barang bukti yang sabu yang disita seberat 0,19 gram,” ujar dia.
Saat ini, tambah dia, pelaku dan barang bukti tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang. RA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 penjara.