Gunungsugih (Lampost.co)– Seorang bandar narkotika jenis sabu berunisial M (40) merupakan warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah diamanakan polisi bersama 53 paket sabu siap edar seberat 24,56 gram.
Pelaku diamanakan polisi pada,Sabtu 9 September 2023 disebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Way Pengubuan. Penangkapan ini, berawal dari informasi yang dihumpun polisi prihal peredaran narkotika diwilayah setempat.
Dari penangkapan tersebut, saat ini pihak polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredarannya.
“Kami menerima laporan bahwa pelaku berinisial M ini, memiliki narkotik jenis sabu, kebetulan anggota kami saat itu tengah berada di seputaran Kampung Lempuyang Bandar,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, Minggu,10 Agustus 2023.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan tindak lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan polisi mengetahui keberadaan pelaku saat itu, dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku saat itu sedang duduk disebuah rumah kosong langsung kami amankan, kami juga langsung memeriksa tas selempang warna hitam milik pelaku dan kami menemukan narkotika jenis sabu yang sudah siap edar dari tangan pelaku,” imbuhnya.
Saa polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sebanyak 53 paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran, setelah ditimbang baranh haram seberat 24,56 gram.
“Saat kami geledah ditemukan 10 paket besar narkotika jenis sabu, 11 paket ukuran sedang, dan 32 paket kecil yang sudah siap untuk diedarkan oleh pelaku, totalnya 24,56 gram. Kami juga mendapati dua bendel palstik bening bungkus paket sabu.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk ditindak. Pelaku M dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati.