Bandar Lampung (Lampost.co) — Forum Relawan Bencana Lampung meminta kepada Pemkot Bandar Lampung agar mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Timur merupakan bencana.
Ketua Forum Relawan Bencana Lampung Deni Ribowo mengatakan Pemkot Bandar Lampung agar segera menerbitkan SK Tanggap Darurat Bencana. Hal tersebut harus segera dilakukan, karena api tak kunjung padam dan dampaknya terus meluas.
“Jadi dampaknya bukan hanya di sekitar lokasi, tapi masyarakat sekitar juga, sudah mulai batuk, ISPA mata perih dan lain, jadi kami minta segera keluarkan (SK Tanggap Darurat), enggak perlu ada kajian lagi,” ujar Deni Ribowo, 17 Oktober 2023.
Deni mengatakan, jika SK tersebut dikeluarkan dan status bencana ditetapkan, penanganannya bisa lebih maksimal. Salah satunya Pemkot Bandar Lampung bisa langsung meminta atau mendapat bantuan dari BNPB di pusat, agar pemadaman api, dan penanganan dampak dari kebakaran tersebut bisa dilakukan.
“Kan bisa dibantu oleh BNPB nanti, misalnya kirim helikopter buat pemadaman, dan lain-lainnya seperti perbaikan infrastruktur dan lainnya,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung itu.
Menurut Deni, beberapa personil Forum relawan juga sudah turun ke lokasi untuk membantu masyarakat, seperti memberikan oksigen dan hal lainnya.
Nurjanah