Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung menyebut proporsi kawasan hutan di Lampung saat ini 28 persen. Jumlah itu berkurang dibanding sebelumnya yang proporsi luas kawasan hutan dipatok minimal 30 persen dari total wilayah di Bumi Ruwa Jurai.
Namun, standar tersebut dihapuskan dan diganti dengan kebijakan perhitungan kecukupan luasan kawasan dan tutupan hutan yang disesuaikan kondisi fisik serta geografis secara proporsional.
“Sekarang perhitungan 30 persen tidak ada lagi, yang ada kecukupan kawasan hutan dan tutupan lahan,” ujar Kepala Dishut Lampung, Yanyan Ruchyansyah, kepada Lampost.co, Minggu, 22 Oktober 2023.
Dia mengaku sedang menghitung indeks kualitas tutupan hutan di Lampung. “Ada beberapa tutupan hutan yang belum terakomodir sebagai bagian dari indikator untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menggandeng berbagai pihak agar menggencarkan rehabilitasi guna melindungi dan menambah luasan tutupan hutan. Program rehabilitasi dilakukan di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dalam melaksanakan program rehabilitasi di beberapa kawasan hutan yang juga menjadi tempat tinggal masyarakat.
Hal tersebut untuk meningkatkan peran masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Ini supaya rehabilitasinya dipelihara masyarakat sehingga mereka juga turut diberi peran,” kata dia.
Yanyan berharap pemerintah kabupaten/kota juga ikut berkontribusi dalam melakukan rehabilitasi di wilayah masing-masing untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan. “Hutan kota dan lainnya itu tanggung jawab kabupaten/kota masing-masing. Kami juga berkoordinasi dengan mereka,” kata dia.
Effran Kurniawan