Menggala (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Tulangbawang meringkus seorang pelaku pencurian yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus serupa. Pelaku berinisial AI alias PI (36) warga Jalan III Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
“Pelaku ditangkap Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di Jalan Mega, Kelurahan Ujunggunung,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Ipda Sobrun, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sobrun menjelaskan, aksi pencurian yang menimpa warga Jalan l Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, terjadi pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut keterangan korban, satu jam sebelum peristiwa pencurian itu terjadi telepon genggam yang dicuri pelaku masih sempat digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
Saat korban terbangun, telepon genggam merek Oppo A17 warna biru laut telah hilang dan mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
“Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residivis kasus curat tiga kali yakni tahun 2014, tahun 2018, dan tahun 2021. Semua hukuman sudah dijalani pelaku di Rutan Klas II B Menggala,” ujar dia.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp2 juta. Selain menangkap pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti telepon genggam milik korban yang sempat dicuri pelaku.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Ricky Marly