Liwa (Lampost.co)—Sebanyak 53 berkas pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Lampung Barat melalui BKPSDM dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 134 diantaranya tidak submit dari total pelamar sebanyak 1.160 orang.
Kepala BKPSDM Lambar Ahmad Hikami mengatakan jumlah pelamar seluruhnya yaitu sebanyak 1.160 dengan rincian guru 652 orang, tenaga kesehatan 35 orang dan tenaga teknis 473 orang.
Dari 1.160 berkas pelamar itu, yang telah menyelesaikan pendaftaran (submit) hanya 1.026 orang dengan rincian guru 648 orang, tenaga kesehatan 33 orang dan tenaga teknis 345 orang.
baca juga: 223 Pelamar PPPK di Way Kanan Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Kemudian, dari 1.026 berkas Submit itu, setelah dilakukan seleksi administrasi maka hasilnya diketahui bahwa memenuhi syarat sebanyak 973 orang dan tidak memenuhi syarat sebanyak 53 orang.
“Setelah dilakukan seleksi administrasi yang telah dilakukan maka hasilnya diketahui yakni memenuhi syarat sebanyak 973 berkas dan 53 tidak memenuhi syarat serta 134 tidak submit,”kata Hikami, Selasa,17 Oktober 2023.
Sementara itu ke-973 berkas yang memenuhi syarat itu terdiri 640 guru, 29 medis, 304 tenaga teknis. Pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu dikarenakan antara lain tidak melampirkan ijazah asli, permohonan tidak ditujukan ke Bupati Kabupaten Lampung Barat hingga tidak mengupload berkas sesuai dengan persyaratan.
Namun jumlah pendaftar yang memenuhi syarat nantinya bisa saja bertambah. Sebab pendaftar yang merasa telah mengikuti dengan benar dan telah menyampaikan berkas lengkap tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat maka mulai tanggal 19-21 Oktober mendatang bisa mengajukan sanggahan dengan jawaban sanggahan dijadwalkan tanggal 19-23 Oktober dan pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan tanggal 22-28 Oktober.
Artinya kata dia, jumlah pelamar yang memenuhi syarat nantinya bisa saja bertambah dari angka sekarang ini. Sebab dalam proses penerimaan calon P3K ini ada masa sanggah yang diberikan bagi pelamar yang memang merasa telah mengikuti dengan benar tetapi ternyata dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Jika pada masa sanggahan itu ternyata ada pelamar yang melakukan sanggahan karena telah mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan berkas lengkap maka bisa saja pelamar itu masuk ke berkas peserta yang memenuhi syarat,” kata Hikami.
Sebelumnya, Pemkab Lambar melalui BKPSDM melaksanakan rekrutmen calon P3K dengan koutanya sebanyak 451 yang terdiri untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Nurjanah