Bandar Lampung (Lampost.co) — Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung menyesalkan peristiwa pertikaian yang melibatkan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung. Kejadian ini berbuntut penjatuhan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian terhadap sembilan praja itu.
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) IKAPTK Lampung, Aswarodi mengatakan pihaknya prihatin atas peristiwa yang terjadi.
“Itu yang melakukan adalah IPDN dan yang memecat juga IPDN. Kami selaku alumni tentu turut prihatin dengan peristiwa yang terjadi,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis, 16 November 2023.
Menurutnya, kejadian ini perlu dijadikan pembelajaran bagi praja-praja yang sedang menempuh pendidikan, alumni, maupun mahasiswa lainnya. “Semoga ke depan bisa jadi pembelajaran untuk Praja lain. Secara khusus untuk semua alumni dan mahasiswa lainnya,” kata dia.
Dia berharap kejadian yang melibatkan kekerasan atau yang serupa lainnya tidak terulang kembali. “Memang peristiwa itu tidak dibenarkan, tindakan kekerasan seperti itu jangan sampai terulang lagi,” tuturnya.
Untuk diketahui, sembilan praja IPDN asal Lampung diberhentikan karena terlibat pertikaian. Kesembilan orang tersebut terdiri dari Praja Pratama Putri berinisial OTW dan Praja Madya Putra berinisial MNF, MZD, MHA, MAP, MR, MDB, PAO, serta TD.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung mengeklaim pemerintah daerah tidak memiliki keterlibatan dengan kejadian itu. Hal ini karena peristiwa tersebut terjadi saat proses pendidikan di IPDN.
Ricky Marly