Bandar Lampung (lampost.co) — Sipir Lapas Rajabasa, Dhawank Delvi akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenkumham RI. Pemeriksaan itu terkait kasus flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengungkapkan, pemeriksaan itu dipimpin langsung Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Dr Gurning.
Ia berharap dari pemeriksaan itu yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat sesuai peraturan. Sebab pelanggaran yang dilakukan bersangkutan dengan etik pegawai negeri sipil.
“Sanksi berat seperti penurunan pangkat, jabatan, gaji, ataupun non job, karena berkaitan dengan etika ASN,” kata dia, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Lampung sendiri sudah memberikan sanksi. Sanksi berupa pemindahan tugas dari Lapas Rajabasa ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Pihaknya juga telah melakukan pembinaan dan pemeriksaan hingga kepada keluarga.
Namun menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan hari ini. Namun hasil pemeriksaan tidak bisa langsung dipublikasikan. “Tentu nanti akan ada proses pengkajian, kami tidak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan disampaikan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung agar tidak menampilkan hidup mewah. Sesuai arahan Menko Polhukam, ASN mesti menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Ricky Marly