Sukadana (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur memusnahkan 34 barang bukti hasil putusan pengadilan selama 2023 di Aula Barang Bukti, Kejari Lampung Timur, Selasa, 21 Maret 2023.
“Kami musnahkan sebanyak 34 barang bukti dari putusan pengadilan. Dari narkoba, obat-obatan hexymer, lalu senjata api, senjata tajam, ada juga barang bukti judi koprok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Nurmajayani, Selasa, 21 Maret 2023.
Kasi Barang Bukti Kejari Lampung Timur, Maria Ulfa mengatakan, masih ada barang bukti yang tidak dilakukan pemusnahan.
“Belum semua barang bukti yang dimusnahkan, karena masih ada barang bukti yang belum ada putusan dari pengadilan. Semua yang kami lakukan ini, berdasarkan keputusan pengadilan, kami selaku eksekutor melaksanakan hasil putusan,” kata dia.
Ulfa menjelaskan, tidak semua barang bukti harus dimusnahkan. “Jadi kalau negara minta barang bukti untuk dilelang, ya kami lelang. Kalau misalkan negara minta dikembalikan, ya dikembalikan, karena semuanya dilihat dari keputusan pengadilan,” kata dia.
Deni Zulniyadi